Ketua PFI Lampung Sesalkan Intimidasi Ajudan Kalbadi Saat Liputan di Kejati

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PFI Lampung Sesalkan Intimidasi Ajudan Kalbadi Saat Liputan di Kejati

Kompastuntas.com— Teluk Betung, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menyesalkan tindakan intimidasi dan arogansi yang diduga dilakukan oleh ajudan/pengawal pribadi Kalbadi terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis 22 Januari 2026.

Insiden tersebut terjadi saat awak media hendak mengambil gambar dan mewawancarai Kalbadi usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Lampung, terkait dugaan kasus yang sedang didalami oleh penyidik.

Juniardi menilai, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi disertai dengan intimidasi fisik atau verbal, merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kerja jurnalis itu dilindungi oleh Undang-Undang. Ajudan atau pengawal pribadi tidak memiliki hak untuk menghalang-halangi, apalagi melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas di ruang publik, terlebih di kantor penegak hukum seperti Kejati,” tegas Juniardi dalam keterangan persnya, kamis-22 Januari 2026.

Menurut Juniardi, upaya menghalangi peliputan (obstructing the press) dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Ia mengingatkan bahwa jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi (right to know).

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa

“Seharusnya pihak yang bersangkutan kooperatif atau menolak dengan cara yang beradab jika tidak ingin diwawancarai, bukan dengan cara-cara premanisme atau kekerasan. Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan perilaku semacam ini terjadi di lingkungan kantor pemerintahan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejati Lampung, Dilaporkan LSM PEMATANG KE Kejagung RI Terkait Kinerja Pemberantasan Korupsi

PFI Lampung mendesak pihak Kejati Lampung untuk menertibkan prosedur pengamanan tamu yang membawa pengawal pribadi, agar tidak mengganggu kerja jurnalis yang bertugas di lingkungan Kejaksaan.

Diketahui, kehadiran Kalbadi di Kejati Lampung menarik perhatian awak media terkait pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun, upaya jurnalis untuk mendapatkan konfirmasi dan dokumentasi visual justru mendapat respons represif dari pihak pengamanan pribadi yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kalbadi terkait insiden tersebut.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis
Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses
Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan
Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:09 WIB

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

Kamis, 30 April 2026 - 11:34 WIB

Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses

Selasa, 28 April 2026 - 21:46 WIB

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Selasa, 28 April 2026 - 21:16 WIB

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Minggu, 19 April 2026 - 14:33 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com