Ketua PFI Lampung Sesalkan Intimidasi Ajudan Kalbadi Saat Liputan di Kejati

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PFI Lampung Sesalkan Intimidasi Ajudan Kalbadi Saat Liputan di Kejati

Kompastuntas.com— Teluk Betung, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menyesalkan tindakan intimidasi dan arogansi yang diduga dilakukan oleh ajudan/pengawal pribadi Kalbadi terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis 22 Januari 2026.

Insiden tersebut terjadi saat awak media hendak mengambil gambar dan mewawancarai Kalbadi usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Lampung, terkait dugaan kasus yang sedang didalami oleh penyidik.

Juniardi menilai, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi disertai dengan intimidasi fisik atau verbal, merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kerja jurnalis itu dilindungi oleh Undang-Undang. Ajudan atau pengawal pribadi tidak memiliki hak untuk menghalang-halangi, apalagi melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas di ruang publik, terlebih di kantor penegak hukum seperti Kejati,” tegas Juniardi dalam keterangan persnya, kamis-22 Januari 2026.

Menurut Juniardi, upaya menghalangi peliputan (obstructing the press) dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Ia mengingatkan bahwa jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi (right to know).

Baca Juga :  Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

“Seharusnya pihak yang bersangkutan kooperatif atau menolak dengan cara yang beradab jika tidak ingin diwawancarai, bukan dengan cara-cara premanisme atau kekerasan. Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan perilaku semacam ini terjadi di lingkungan kantor pemerintahan,” tambahnya.

Baca Juga :  Aliansi Tiga LSM Lampung Ultimatum ATR/BPN dan Kantah: Rampungkan Verifikasi HGU PT SGC Dalam Dua Pekan

PFI Lampung mendesak pihak Kejati Lampung untuk menertibkan prosedur pengamanan tamu yang membawa pengawal pribadi, agar tidak mengganggu kerja jurnalis yang bertugas di lingkungan Kejaksaan.

Diketahui, kehadiran Kalbadi di Kejati Lampung menarik perhatian awak media terkait pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun, upaya jurnalis untuk mendapatkan konfirmasi dan dokumentasi visual justru mendapat respons represif dari pihak pengamanan pribadi yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kalbadi terkait insiden tersebut.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi
Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra
Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung
Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya
Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura

Rabu, 23 September 2026 - 20:55 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com