Kuota Terbatas, Dinas Pendidikan Lampung Imbau Calon Siswa Tak Lolos SPMB Lirik Sekolah Swasta

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuota Terbatas, Dinas Pendidikan Lampung Imbau Calon Siswa Tak Lolos SPMB Lirik Sekolah Swasta

Kompastuntas.com— Teluk Betung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 pada Rabu, 24 Juni 2026. Pengumuman ini mencakup hasil seleksi di 218 sekolah negeri yang tersebar di seluruh bumi ruwa jurai.

Pengumuman tersebut menjadi muara dari rangkaian panjang proses pendaftaran dan verifikasi berkas yang ketat sejak pertengahan Juni lalu. Tahun ini, pemerintah daerah membuka kuota daya tampung jalur reguler sebesar 76.294 kursi untuk menjaring puluhan ribu siswa baru.
Thomas memastikan proses pengumuman yang dilakukan secara bauran daring (online) dan luring (offline) berjalan mulus tanpa kendala teknis.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Launching Dapur Makan Bergizi Gratis Di Lamteng

Kendati demikian, ia menggarisbawahi realitas klasik tahunan: ketimpangan antara membludaknya jumlah pendaftar dengan kapasitas bangku sekolah negeri yang tersedia.

“Masyarakat harus memahami bahwa kapasitas sekolah negeri memiliki keterbatasan. Kondisi ini membuat tidak semua peserta didik dapat diterima di sekolah yang mereka tuju,” ujar Thomas, Rabu.

Ia meminta publik menyikapi hasil seleksi ini dengan bijak. Bagi calon siswa yang berhasil lolos, Thomas berharap momentum ini digunakan untuk memacu prestasi akademik maupun nonakademik. Sebaliknya, bagi mereka yang tersisih, ia mengimbau agar tidak berkecil hati.
Menurut Thomas, sekolah swasta di Lampung saat ini memiliki kualitas dan kompetensi yang tidak kalah bersaing dengan sekolah pelat merah. Keterlibatan sektor swasta dinilai krusial dalam menyangga beban pendidikan yang tidak bisa ditanggung sendiri oleh anggaran negara.

Baca Juga :  Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila

“Pemerintah tidak mungkin mengakomodasi seluruh peserta didik di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung. Oleh sebab itu, keberadaan sekolah swasta menjadi pilar penting dalam mendukung pemerataan akses pendidikan di Provinsi Lampung,” tutur Thomas.

Dinas Pendidikan berharap hasil SPMB ini tidak memicu polemik di tengah masyarakat. Dengan pengawasan ketat, pelaksanaan seleksi tahun ini diklaim telah berjalan transparan dan adil demi mewujudkan pemerataan hak pendidikan di Lampung.

Berita Terkait

Persiapkan Suksesi Kepemimpinan, Senat Unila Gelar Rapat Penetapan Aturan dan Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031
Dosen STAI Ibnu Rusyd Kotabumi: Kolaborasi Orang Tua Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Usia Dini
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’
Universitas Teknokrat Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Bukan Cuma Urusan Ibu: Menakar Gerakan Ayah Mengantar Anak di Lampung Utara
Dewan Pendidikan Siap Akomodir Pemikiran Sekolah Swasta dan Negri di Lampung
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:04 WIB

Persiapkan Suksesi Kepemimpinan, Senat Unila Gelar Rapat Penetapan Aturan dan Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:01 WIB

Dosen STAI Ibnu Rusyd Kotabumi: Kolaborasi Orang Tua Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Usia Dini

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:19 WIB

374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:44 WIB

Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’

Senin, 13 Juli 2026 - 20:34 WIB

Universitas Teknokrat Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com