Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

 

Kompastuntas.com, Lampung—Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji membeberkan beberapa hal yang membuat peluang Roy Suryo dan Dokter Tifa bebas dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji menilai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa masih memiliki kemungkinan dinyatakan bebas.

Hal ini disampaikan Susno setelah Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Susno mengatakan peluang itu masih ada ketika berkas perkara dari Roy Suryo dan dokter Tifa dinyatakan tidak layak untuk disidangkan oleh jaksa penuntut umum meski sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Masih banyak peluang di depan di mana begitu Polri menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kepada penuntut umum, walaupun penuntut umum menyatakan sudah lengkap, bisa saja penuntut umum menghentikan penuntutan. Berarti kasus ini selesai untuk Pak Roy Suryo dan dokter Tifa,” katanya ketika diwawancarai redaksi Tribunnews.com dari Kantor Tribunnews Solo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Susno mengungkapkan ada berbagai macam alasan ketika jaksa menyatakan kasus ini tidak layak disidangkan seperti dihentikan demi hukum.

Baca Juga :  Raker DPR-RI dan kemen ATR/BPN RI Ukur Ulang lahan PT SGC, Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Apresiasi

Sebagai informasi, penghentian perkara dengan alasan dihentikan demi hukum ada beberapa jenis seperti tersangka meninggal dunia.

Lalu ada pula alasan berupa nebis in idem atau perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selanjutnya yakni alasan perkara sudah kedaluarsa karena masa penuntutan melampaui batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

“Ada macam-macam alasannya seperti demi hukumlah, inilah, itulah, ada beberapa persyaratan yang diatur hukum acara. Kalau memenuhi unsur itu, jaksa berhak untuk menghentikan penuntutan,” ujar Susno.

Di sisi lain, Susno mengungkapkan peluang bebasnya Roy Suryo dan dokter Tifa tetap masih terbuka meski kasus yang menjeratnya layak dipersidangkan.
Peluang itu ada ketika hakim menyatakan tidak ada bukti kuat untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada mereka.

Baca Juga :  Bongkar Kedok Wartawan Gadungan, Polres Sukabumi Tangkap Pemeras Berkedok Jurnalis dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

“Di sidang pun masih banyak kemungkinan di mana jaksa menuntut hukuman dan mengatakan terbukti, (tapi) hakim menyatakan tidak terbukti atau bebas,” jelasnya.

Susno juga mengatakan peluang Roy Suryo dan dokter Tifa untuk bebas masih terbuka ketika mereka mengajukan banding maupun kasasi ketika hakim menyatakan bersalah.

Kendati demikian, Susno menekankan agar publik tetap menghormati keputusan apapun dari aparat penegak hukum terkait kasus ini.
Lebih lanjut, ia menilai perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa bisa menjadi bahan diskusi di lingkup advokat, praktisi, maupun mahasiswa hukum.(***)

 

Editor : Hengki Utama

Sumber Berita: https://Tribunnews.com

Berita Terkait

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com