Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

 

Kompastuntas.com— Tanjung Karang, penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif dinilai harus segera direspons oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) melalui langkah administratif.

Pakar hukum Universitas Lampung (Unila) Dr. Yusdianto, S.H., M.H., menilai, meskipun seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan, status tersebut tidak menghalangi kepala daerah untuk mengambil kebijakan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, jabatan Sekda merupakan posisi strategis sebagai koordinator seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, ketika pejabat definitif telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan jabatannya, Bupati tidak seharusnya bersikap pasif.

“Sudah saatnya Bupati Lampung Tengah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Sekda dari jabatannya dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif, profesional, dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Yusdianto, Minggu (21/6/2026).

Baca Juga :  Mas Dito Tidak Mengakui Menitipkan Adek Ipar Tapi Hanya Berpesan Saja Ketimsel

Ia menjelaskan, langkah tersebut bukanlah bentuk penghukuman pidana, melainkan tindakan administratif untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.

“Penangguhan penahanan apabila nantinya diberikan oleh penyidik, jaksa, maupun hakim tidak mengubah status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka. Karena itu, kebijakan administrasi kepegawaian tetap dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Apabila syarat normatif telah terpenuhi, pemberhentian sementara dari jabatan Sekda merupakan langkah yang dapat ditempuh sembari menunggu proses hukum memperoleh kepastian.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan sebagai tersangka bukan berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Namun, proses administrasi pemerintahan dan proses pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda dan dapat berjalan secara bersamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif Kota Metro.

Dalam kasus ini, Welly diindikasikan membuat negara merugi mencapai miliar rupiah dari perekrutan sebanyak 387 honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro.

Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari menjelaskan, penetapan tersangka Welly dilakukan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.

“Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” kata Yuni, Jumat (19/6/2026).(***)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com