Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial

 

Kompastuntas.com, Lampung– Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang. PT Central Pertiwi Bahari (CPB), salah satu perusahaan perikanan eksportir terbesar di Lampung, diduga membiarkan ratusan pekerjanya bekerja selama bertahun-tahun tanpa perlindungan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik tersebut diduga berlangsung dalam jangka waktu yang lama dan melibatkan pola yang terstruktur.

PT CPB bersama perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor/outsourcing) yang pernah bekerja sama dengannya diduga hanya mendaftarkan sebagian pekerja ke dalam program jaminan sosial, sementara pekerja lainnya tetap dipekerjakan tanpa perlindungan yang menjadi hak dasar mereka.

Padahal para pekerja yang tidak terdaftar tersebut menjalankan pekerjaan, jam kerja, serta kewajiban yang sama dengan pekerja lain yang telah memperoleh fasilitas BPJS.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya perlakuan diskriminatif sekaligus pengabaian terhadap kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah sumber menyebutkan bahwa setiap kali terdapat agenda pemeriksaan atau audit dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang belum terdaftar diduga sengaja tidak diikutsertakan dalam aktivitas kerja.

Mereka disebut diliburkan atau dijadwalkan tidak masuk kerja agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Buka Pekan Pendidikan Wartawan, Tekankan Pentingnya Integritas di Era AI

Jika informasi tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai upaya sistematis untuk menyembunyikan ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Akibat tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, para pekerja harus menanggung sendiri biaya pengobatan pribadi maupun keluarganya. Mereka juga kehilangan hak atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun yang seharusnya menjadi hak setiap pekerja tanpa pengecualian.

Undang-undang secara tegas mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial. Kewajiban tersebut tidak dapat dipilih-pilih maupun dibatasi hanya kepada sebagian pekerja.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, tim legal PT Central Pertiwi Bahari, Nyoman, mengaku tidak menangani persoalan sumber daya manusia di perusahaan tersebut.

“Maaf, saya tidak menangani masalah SDM di PT CPB. Home base saya juga bukan di pond site. Kalau legal, scope saya hanya bad debt dan litigasi. Silakan konfirmasi ke tim pond site saja,” ujarnya.

Nyoman mengatakan informasi yang diterimanya, pihak perusahaan melalui Slamet Efendi dari tim pond site disebut telah bertemu dengan pihak yang merasa dirugikan.

“Katanya Pak Slamet Efendi sudah ketemu dengan yang merasa dirugikan,” tambahnya.

Terkait berita, lanjutnya kami satu pintu melalui Corporate Communication di Jakarta. Yang lokal tidak ada yang bisa memberikan klarifikasi atau menjadi narasumber.

Baca Juga :  Pengurus Baru PMI 8 Kabupaten Dilantik, Lampung Perkuat Jaringan Kemanusiaan dan Mitigasi Bencana

“semua satu pintu dari jakarta langsung,” lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang, Ivan Septianto, justru menimbulkan tanda tanya terkait fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang seharusnya dijalankan pemerintah.

Alih-alih menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap perusahaan besar yang mempekerjakan ribuan pekerja, Ivan meminta agar pekerja terlebih dahulu menyampaikan surat pengaduan resmi ke dinas.

“Kalian masukkan dulu pencatatan atau surat aduan. Dari surat aduan tersebut menjadi dasar kami untuk memanggil para pihak, pekerja dan perusahaan ke Dinas Nakertrans,” katanya.

Ketika ditanya mengenai pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS, Ivan tidak memberikan jawaban substantif dan hanya meminta awak media datang ke kantornya.

“Kapan ada waktu main ke kantor saya,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Sebab, fungsi pengawasan ketenagakerjaan sejatinya tidak semata-mata menunggu laporan dari pekerja. Terlebih jika dugaan pelanggaran terjadi dalam skala besar dan berlangsung selama bertahun-tahun.

Jika terbukti benar, maka perusahaan harus bertanggung jawab atas hilangnya hak-hak pekerja yang selama ini diduga diabaikan, sementara aparat pengawas ketenagakerjaan juga patut menjelaskan mengapa praktik tersebut bisa berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu yang begitu lama. (Red)

Berita Terkait

Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Gerindra Lampung Mengawal Kasus Kekerasan Ibu dan Anak asal Lampung Utara
Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas
Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Karang Taruna Lampung dan Ribuan Warga Meriahkan Ruwat Laut di Ketapang
500 Peserta akan Hadiri Rakernas I APTISI di Lampung
Masih Hidup Tapi Dicatat Meninggal di Sistem JKN, Akademisi: Desak Investigasi secara transparan, Jangan Korban yang Dicurigai!
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Gerindra Lampung Mengawal Kasus Kekerasan Ibu dan Anak asal Lampung Utara

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Minggu, 30 Agu 2026 - 10:21 WIB

Pemerintahan

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:45 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com