Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis
Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Tim kuasa hukum dari Kantor MY Law Office mendampingi jurnalis Wildan Hanafi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (30 April 2026).
Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Muhamad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Erlangga Rekayasa, S.H., M.H., Robby Malaheksa, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Ahmad Chandrika Jaya Kusuma, S.H.
Kuasa hukum Muhamad Yunandar menyampaikan, laporan telah resmi didaftarkan pada sore hari. Ia menilai dugaan pengancaman tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik.
“Hari ini kami telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dari instansi PSDA Provinsi Lampung,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, agar tidak bersikap arogan terhadap jurnalis.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Tapi polisi dapat menggunakan pasal berlapis yaitu pasal 483 UU no 01 Tahun 2023 tentang KUPH Baru, mengatur tindak pidana pengancaman dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda sebesar 200 juta, serta pasal 19 UU nomor 40 Tahun 1999 jelas, tidak boleh ada intimidasi maupun pengancaman terhadap jurnalis,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta Gubernur Lampung untuk mengevaluasi pejabat yang bersangkutan guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami berharap Gubernur Lampung memberikan perhatian serius untuk menilai kelayakan pejabat tersebut. Produk jurnalistik tidak dapat disikapi dengan cara di luar koridor hukum,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, dugaan pengancaman tersebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Wildan disebut mengalami tekanan yang memengaruhi aktivitas jurnalistiknya.
“Klien kami mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada aktivitas jurnalistik sehari-hari, termasuk dalam berkomunikasi,” jelasnya.
Kuasa hukum menegaskan, tindakan pengancaman terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan.
Dalam ketentuan tertuang di pasal 4 yaitu, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pada pasal 18 berbunyi setiap pihak yang menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, tindakan pengancaman atau kekerasan terhadap wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai bunyi pasal 19. Perusakan peralatan kerja wartawan juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, ini juga tertulis pada pasal 20 UU Pers nomor 40 tahun 1999
Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.
“Laporan sudah diterima dan masih dalam tahap awal. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.
Editor : Hengki Utama









