Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Tim kuasa hukum dari Kantor MY Law Office mendampingi jurnalis Wildan Hanafi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (30 April 2026).

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Muhamad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Erlangga Rekayasa, S.H., M.H., Robby Malaheksa, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Ahmad Chandrika Jaya Kusuma, S.H.

Kuasa hukum Muhamad Yunandar menyampaikan, laporan telah resmi didaftarkan pada sore hari. Ia menilai dugaan pengancaman tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik.

“Hari ini kami telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dari instansi PSDA Provinsi Lampung,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, agar tidak bersikap arogan terhadap jurnalis.

Baca Juga :  SIWO PWI Lampung Gulirkan Diskusi Dengan Misi Mengawal Prestasi, Bukan Sekadar Lomba Wartawan

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Tapi polisi dapat menggunakan pasal berlapis yaitu pasal 483 UU no 01 Tahun 2023 tentang KUPH Baru, mengatur tindak pidana pengancaman dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda sebesar 200 juta, serta pasal 19 UU nomor 40 Tahun 1999 jelas, tidak boleh ada intimidasi maupun pengancaman terhadap jurnalis,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta Gubernur Lampung untuk mengevaluasi pejabat yang bersangkutan guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami berharap Gubernur Lampung memberikan perhatian serius untuk menilai kelayakan pejabat tersebut. Produk jurnalistik tidak dapat disikapi dengan cara di luar koridor hukum,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, dugaan pengancaman tersebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Wildan disebut mengalami tekanan yang memengaruhi aktivitas jurnalistiknya.

“Klien kami mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada aktivitas jurnalistik sehari-hari, termasuk dalam berkomunikasi,” jelasnya.

Kuasa hukum menegaskan, tindakan pengancaman terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan.

Baca Juga :  Dukung Ukuran Ulang HGU SGC Warga Bakung Tulang Bawang Siap Berjuang

Dalam ketentuan tertuang di pasal 4 yaitu, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pada pasal 18 berbunyi setiap pihak yang menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, tindakan pengancaman atau kekerasan terhadap wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai bunyi pasal 19. Perusakan peralatan kerja wartawan juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, ini juga tertulis pada pasal 20 UU Pers nomor 40 tahun 1999

Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

“Laporan sudah diterima dan masih dalam tahap awal. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:18 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:19 WIB

Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:30 WIB

Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Berita Terbaru

Opini

Pendidik: Profesi yang Diperintahkan Allah

Minggu, 14 Jun 2026 - 21:14 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com