Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan

Kompastuntas.com— Jakarta, kisruh panjang perebutan legitimasi payung hukum organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akhirnya memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi.

Lewat putusan bernomor 57 PK/TUN/2026, majelis hakim agung menganulir putusan kasasi sebelumnya dan memerintahkan Kementerian Hukum untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perubahan kepengurusan yang diajukan oleh kubu Otto.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan PK tersebut, yang membatalkan Putusan MA Nomor 189 K/TUN/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

Sidang putusan peninjauan kembali ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Suharto, dengan beranggotakan Hari Sugiharto dan Yodi Martono Wahyunadi.

Kronologi Sengketa di Meja Hijau

Perseteruan di ranah Tata Usaha Negara (TUN) ini bukanlah perkara semalam. Konflik legalitas ini telah bergulir melelahkan sejak empat tahun lalu:
A. Tahun 2022: Peradi pimpinan Otto Hasibuan melayangkan gugatan ke PTUN DKI Jakarta akibat tidak diakuinya perubahan kepengurusan mereka oleh Kementerian Hukum.

Baca Juga :  Tinta Emas 2025: FKPT Lampung Apresiasi Jurnalis Berprestasi dalam Perang Melawan Radikalisme

B. Tahun 2023: PTUN DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Otto. Tak puas, perkara berlanjut ke tingkat banding di PT TUN DKI Jakarta, yang kembali memperkuat kemenangan kubu Otto.

C. Tahun 2024: Angin berbalik. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru memenangkan pihak lawan dan mengalahkan kubu Otto Hasibuan.

D. Tahun 2025–2026: Sebagai langkah pamungkas, Peradi pimpinan Otto mengajukan upaya hukum luar biasa lewat Peninjauan Kembali (PK) pada 2025, yang akhirnya dikabulkan sepenuhnya oleh MA tahun ini.

Membatalkan SK Kemenkumham dan Menuntut Pemulihan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung menyatakan batal dan tidak sah dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterbitkan pada April 2022, yaitu:
1. SK Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 (26 April 2022)
2. SK Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 (28 April 2022)
Kedua SK tersebut mengatur tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi yang diajukan oleh pihak rival. MA pun mewajibkan pihak Kementerian Hukum selaku Tergugat untuk segera mencabut kedua aturan tersebut.

Catatan Redaksi: Putusan PK ini tidak hanya membatalkan legitimasi kubu lawan, tetapi juga memerintahkan Kementerian Hukum untuk memulihkan sejarah kepengurusan Peradi yang sah secara beruntun.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Sentil KNPI Jangan Sibuk Jabatan, Turun ke Sawah dan UMKM!

Dua Periode Kepengurusan yang Sah

Lebih lanjut, MA memerintahkan Kementerian Hukum untuk menerbitkan SK Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi bagi dua periode kepengurusan berikut:
A. Periode 2015–2020: Kepengurusan di bawah mendiang Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. (Ketua Umum) dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal), berdasarkan hasil Munas II Peradi di Pekanbaru pada Juni 2015.

B. Periode 2020–2025: Kepengurusan di bawah Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Ketua Umum) dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal), berdasarkan hasil Munas III Peradi di Bogor pada Oktober 2020.

Selain memenangkan gugatan materiil, MA juga menghukum Termohon PK I dan Termohon PK II untuk membayar seluruh biaya perkara dari semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Dengan terbitnya putusan PK ini, legalitas formal Peradi pimpinan Otto Hasibuan kini berada di atas angin dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat (inkracht)

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional
Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000
KAHMI, FORHATI, dan HMI Cabang Bandar Lampung Siap Laksanakan Qurban 3 Ekor Sapi pada Idul Adha 1447 H
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komisi Kejaksaan
Krisis Kemanusiaan Afghanistan Kian Parah, Orang Tua Jual Anak demi Hidup
IGATC Siapkan Roadmap Kompetisi 2026, Fokus Bidik Limit PON 2028
Dudung Abdurachman Resmi Jadi KSP, DPP Komite OSIS Nasional Nyatakan Dukungan Penuh
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:16 WIB

Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:45 WIB

Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional

Senin, 1 Juni 2026 - 21:28 WIB

Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:39 WIB

KAHMI, FORHATI, dan HMI Cabang Bandar Lampung Siap Laksanakan Qurban 3 Ekor Sapi pada Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru

Opini

Peringatan Untuk Nanik S. Deyang : Jangan Di Ulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:18 WIB

Screenshot

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:34 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:30 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com