Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan
Kompastuntas.com— Jakarta, kisruh panjang perebutan legitimasi payung hukum organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akhirnya memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi.
Lewat putusan bernomor 57 PK/TUN/2026, majelis hakim agung menganulir putusan kasasi sebelumnya dan memerintahkan Kementerian Hukum untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perubahan kepengurusan yang diajukan oleh kubu Otto.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan PK tersebut, yang membatalkan Putusan MA Nomor 189 K/TUN/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.
Sidang putusan peninjauan kembali ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Suharto, dengan beranggotakan Hari Sugiharto dan Yodi Martono Wahyunadi.
Kronologi Sengketa di Meja Hijau
Perseteruan di ranah Tata Usaha Negara (TUN) ini bukanlah perkara semalam. Konflik legalitas ini telah bergulir melelahkan sejak empat tahun lalu:
A. Tahun 2022: Peradi pimpinan Otto Hasibuan melayangkan gugatan ke PTUN DKI Jakarta akibat tidak diakuinya perubahan kepengurusan mereka oleh Kementerian Hukum.
B. Tahun 2023: PTUN DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Otto. Tak puas, perkara berlanjut ke tingkat banding di PT TUN DKI Jakarta, yang kembali memperkuat kemenangan kubu Otto.
C. Tahun 2024: Angin berbalik. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru memenangkan pihak lawan dan mengalahkan kubu Otto Hasibuan.
D. Tahun 2025–2026: Sebagai langkah pamungkas, Peradi pimpinan Otto mengajukan upaya hukum luar biasa lewat Peninjauan Kembali (PK) pada 2025, yang akhirnya dikabulkan sepenuhnya oleh MA tahun ini.
Membatalkan SK Kemenkumham dan Menuntut Pemulihan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung menyatakan batal dan tidak sah dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterbitkan pada April 2022, yaitu:
1. SK Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 (26 April 2022)
2. SK Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 (28 April 2022)
Kedua SK tersebut mengatur tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi yang diajukan oleh pihak rival. MA pun mewajibkan pihak Kementerian Hukum selaku Tergugat untuk segera mencabut kedua aturan tersebut.
Catatan Redaksi: Putusan PK ini tidak hanya membatalkan legitimasi kubu lawan, tetapi juga memerintahkan Kementerian Hukum untuk memulihkan sejarah kepengurusan Peradi yang sah secara beruntun.
Dua Periode Kepengurusan yang Sah
Lebih lanjut, MA memerintahkan Kementerian Hukum untuk menerbitkan SK Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi bagi dua periode kepengurusan berikut:
A. Periode 2015–2020: Kepengurusan di bawah mendiang Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. (Ketua Umum) dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal), berdasarkan hasil Munas II Peradi di Pekanbaru pada Juni 2015.
B. Periode 2020–2025: Kepengurusan di bawah Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Ketua Umum) dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal), berdasarkan hasil Munas III Peradi di Bogor pada Oktober 2020.
Selain memenangkan gugatan materiil, MA juga menghukum Termohon PK I dan Termohon PK II untuk membayar seluruh biaya perkara dari semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Dengan terbitnya putusan PK ini, legalitas formal Peradi pimpinan Otto Hasibuan kini berada di atas angin dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat (inkracht)









