Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Kompastuntas.com— Teluk Betung, palu hakim kembali melahirkan kejutan hukum yang menghentak wilayah publik. Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang mengambil langkah ekstrem, membatalkan vonis bersalah dari pengadilan tingkat pertama dan melepaskan tiga terdakwa utama kasus korupsi pengadaan tanah Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp54,4 miliar.

Ketiganya adalah sang pengusaha, Drs. Thio Stepanus Sulistio; mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman; serta Notaris Theresia Dwi Wijayanti. Padahal, pada April 2026 lalu, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang sudah tegas menjatuhi mereka hukuman penjara 3 tahun untuk Thio dan Lukman, serta 2,5 tahun untuk Theresia.

Namun, di tingkat banding, peta hukum berbalik 180 derajat. Lewat putusan nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk yang dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis Ontslag van Alle Rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum). Mereka diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan, berbekal satu dalih hukum yang cukup menggelitik, verschoonbare dwaling atau kekeliruan yang patut dimaafkan terkait status hukum objek tanah.

Siapa sebenarnya trio pemegang palu di PT Tanjungkarang yang berani mengambil keputusan kontroversial ini? Kita bedah rekam jejak mereka satu persatu :
1. H. Cakra Alam, S.H., M.H.: Sang Nakhoda Baru dari Medan Merdeka Utara
Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah H. Cakra Alam. Sosoknya bukan orang sembarangan di korps baju hijau. Jabatan Wakil Ketua PT Tanjungkarang baru diembannya sejak akhir Januari 2026 kemarin.

Melihat portofolionya, Cakra Alam adalah “orang dalam” Mahkamah Agung yang kenyang pengalaman di ring satu peradilan Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Panitera Muda Perdata di Mahkamah Agung RI pada 2019, sebelum akhirnya bergeser menjadi Hakim Tinggi di PT Jakarta pada 2022.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa

Jauh sebelum masuk ke lingkaran elit Jakarta, kariernya ditempa di wilayah timur; ia pernah memimpin PN Makassar (2015) dan PN Jakarta Utara (2017) dua pengadilan dengan tensi perkara yang selalu tinggi. Mengawali karier sebagai calon hakim pada 1986, Cakra memiliki jam terbang lintas dekade yang sangat panjang.
1. H. Aksir, S.H., M.H.: Hakim Senior Bermahkota Sertifikasi Tipikor
Di posisi hakim anggota pertama, ada H. Aksir. Pria yang sudah bertugas di PT Tanjungkarang sejak 2018 ini adalah salah satu begawan hukum senior di wilayah Lampung. Ia bukan sekadar hakim biasa; Aksir memegang Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebuah legitimasi khusus yang membuatnya punya otoritas penuh mengadili kasus-kasus kerah putih di tingkat banding.
Kariernya membentang dari barat hingga tengah Indonesia, mulai dari PN Praya (1993), PN Jakarta Selatan (2009), hingga PN Medan (2012). Kepercayaan lembaga terhadap senioritasnya terlihat dari tugasnya sebagai Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) yang rutin “menyemprit” pengadilan-pengadilan negeri di bawahnya seperti PN Kota Agung dan PN Menggala.
3. Ratmoho, S.H., M.H.: Eks-Punggawa Ring Satu yang Sarat Pengalaman Daerah
Melengkapi komposisi majelis adalah Ratmoho. Bergabung di PT Tanjungkarang pada 2024, Ratmoho punya kedekatan historis dengan birokrasi pusat karena mengawali kariernya sebagai Staf Sekretaris Mahkamah Agung pada akhir dekade 1980-an.
Ia sempat digeser ke PT Jambi sebagai Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada awal 2024 sebelum akhirnya berlabuh di Lampung. Pengalamannya memimpin wilayah konflik hukum juga teruji saat menjabat sebagai Wakil Ketua hingga Ketua PN Tapaktuan, Aceh, pada medio 2009-2010, serta PN Jakarta Selatan pada 2016.
Catatan Kritis: Konstruksi Hukum yang Mengundang Tanya
Pilihan majelis hakim menggunakan doktrin verschoonbare dwaling dalam kasus kakap senilai Rp54,4 miliar ini tentu memancing perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Di satu sisi, hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan “turut serta melakukan tindak pidana korupsi” sesuai dakwaan primer. Namun, di sisi lain, hakim menilai ada “alasan pemaaf” karena adanya kekeliruan mendasar mengenai status hukum tanah yang menjadi objek sengketa.
Langkah ini dinilai terlalu berani untuk kasus yang melibatkan mantan pejabat BPN dan Notaris—dua profesi yang secara ex-officio justru dianggap paling tahu dan paling teliti soal status hukum tanah. Bagaimana mungkin sebuah “kekeliruan” dari para ahli hukum dan agraria ini bisa dikategorikan sebagai hal yang “patut dimaafkan”?
Sikap skeptis ini tampaknya juga diamini oleh Korps Adhyaksa. Tak butuh waktu lama, JPU Kejaksaan Tinggi Lampung langsung menyatakan sikap: mereka tidak menerima argumen kemafian tersebut dan resmi melayangkan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Kini, bola panas bergulir ke Jakarta. Publik tinggal menunggu, apakah Mahkamah Agung akan memperkuat tafsir ‘pemaafan’ dari trio hakim Tanjungkarang ini, atau justru menganulirnya demi menyelamatkan uang negara.

Berita Terkait

Dipanggil ke Rumah Kosong, Mahasiswa Tanggamus Tewas dengan Luka Lebam; Keluarga Mengadu ke Bareskrim
Uang Titipan Tak Kembali, Mobil Malah Disita Polisi, Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan
Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi
Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra
Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung
Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:28 WIB

Dipanggil ke Rumah Kosong, Mahasiswa Tanggamus Tewas dengan Luka Lebam; Keluarga Mengadu ke Bareskrim

Senin, 2 November 2026 - 18:41 WIB

Uang Titipan Tak Kembali, Mobil Malah Disita Polisi, Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura

Rabu, 23 September 2026 - 20:55 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra

Berita Terbaru

Uncategorized

Gubernur Mirza Resmikan Nama Rumah Sakit Alamsjah Ratu Perwiranegara

Selasa, 3 Nov 2026 - 22:27 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com