Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam
Kompastuntas.com— Teluk Betung, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung kembali menunjukkan alerginya terhadap transparansi publik.
Pada Rabu, 3 Juni 2026, lembaga yang digawangi Rendi Riswandi ini menggelar prosesi pelantikan 17 pejabat administrator dan fungsional di Aula BKD Lampung. Ironisnya, prosesi tersebut digelar secara tertutup, menjauh dari radar publik dan awak media yang mencoba mengakses informasi.
Hingga seremoni usai, BKD kompak bungkam dan enggan merilis daftar nama maupun posisi strategis yang kini diemban para pejabat baru tersebut.
Ketertutupan ini memperpanjang catatan merah Pemprov Lampung dalam urusan keterbukaan informasi publik. Pengisian jabatan di lingkungan birokrasi, yang seharusnya menjadi domain publik yang terang benderang, justru diperlakukan layaknya agenda internal yang rahasia.
Dalih Prosedural di Balik Pintu Tertutup
Ditemui usai pelantikan, Kepala BKD Lampung Rendi Riswandi memilih berlindung di balik tameng administratif. Ia mengklaim bahwa mutasi dan promosi belasan abdi negara tersebut telah memenuhi seluruh regulasi yang berlaku.
“Jumlah yang dilantik hari ini sebanyak 17 orang. Prosesnya sudah kita lalui dan juga telah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Alhamdulillah pelantikan berjalan lancar,” ujar Rendi datar.
Menurut Rendi, para pejabat yang dilantik tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) basah dan strategis. Di antaranya Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemprov.
Ia berdalih, perombakan kabinet ini murni didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan kursi akibat pejabat yang pensiun atau mendapat promosi.
Rendi juga sesumbar bahwa kinerja para pejabat baru ini akan dievaluasi secara berkala, setiap tiga hingga enam bulan sekali.
“Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan kinerja OPD, mempercepat pelaksanaan program, dan memenuhi ekspektasi pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Menabrak Asas Keterbukaan Publik
Meski BKD mengklaim proses telah sesuai prosedur teknis BKN, keputusan menyembunyikan identitas pejabat publik ini dinilai mencederai prinsip good governance. Bagaimanapun, publik berhak mengetahui siapa saja sosok yang diberi mandat untuk mengelola anggaran negara dan pelayanan masyarakat di pos-pos krusial seperti Bina Marga maupun Bappeda.
Sikap tertutup BKD Lampung ini memicu tanda tanya besar, ada apa dengan mutasi kali ini? Mengapa nama-nama mereka harus disembunyikan dari mata publik?
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), identitas dan profil pejabat yang menduduki posisi struktural bukanlah konsumsi internal birokrasi, melainkan informasi terbuka. Langkah BKD Lampung yang terus merawat budaya “senyap” dalam pelantikan pejabat jelas menjadi langkah mundur bagi reformasi birokrasi di Tanah Lada.









