Polemik Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung Labkesmas Way Kanan 2025: Diduga Sarat Benturan Kepentingan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung Labkesmas Way Kanan 2025: Diduga Sarat Benturan Kepentingan

Kompastuntas.com— Way Kanan,  Pengadaan jasa konsultasi pengawasan pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam dari publik. Dugaan adanya benturan kepentingan dalam proses pengadaan mencuat ke permukaan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pelaksana di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.

Permasalahan ini timbul akibat pelaksanaan pengadaan jasa konsultan pengawasan dilakukan lebih dahulu dibandingkan dengan pengadaan pekerjaan fisik pembangunan gedung tersebut.

Founder Masyarakat Independent Germasi Ridwan Maulana CPL.CDRA menyampaikan bahwa hal ini dinilai janggal dan berpotensi menyalahi prinsip dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Logikanya, pengadaan jasa konsultasi pengawasan hanya dilakukan ketika pengadaan fisik pekerjaan sudah ada. Kalau fisiknya belum ada, apa yang mau diawasi oleh jasa pengawasan?” ujar Ridwan

Baca Juga :  Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal

Menurut Ridwan, pengadaan jasa konsultan pengawasan seharusnya mengikuti atau dilakukan setelah pengadaan pekerjaan fisik yang dilakukan melalui proses tender. Jika pengawasan dilakukan tanpa adanya objek yang diawasi, maka kegiatan tersebut dikhawatirkan dapat batal atau tidak dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan peruntukannya.

“Jika pengadaan jasa konsultasi pengawasan dilakukan sebelum tender pekerjaan fisik, maka yang perlu dipertanyakan adalah justifikasi apa?” tegas Ridwan.

Ia menambahkan bahwa di beberapa daerah, alasan efisiensi waktu dan percepatan kerap dijadikan dalih untuk melakukan tender jasa pengawasan dan pekerjaan fisik secara bersamaan. Namun, harus dipastikan bahwa dalam praktiknya, kontrak pekerjaan fisik tetap didahulukan daripada kontrak pengawasan.

Baca Juga :  Ridho Juansyah: Kami Apresiasi Penyidik Polres Lampura yang Naikkan Kasus KDRT

“Kalau dokumen kontrak pengadaan pengawasan terlebih dahulu sebelum pekerjaan fisiknya, maka secara otomatis akan ada jarak waktu yang menimbulkan kekosongan. Saat itu terjadi, pekerjaan apa yang mau diawasi?” katanya.

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan pentingnya integritas dalam pelaksanaan pengadaan.

“Semua orang bisa punya kompetensi. Secara teoritis semua bisa dipelajari. Tapi yang terpenting adalah integritas sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum dalam pelaksanaan anggaran negara,” pungkasnya.

Polemik ini menjadi catatan penting bagi para pemangku kebijakan di Kabupaten Way Kanan untuk lebih cermat dan akuntabel dalam menjalankan proses pengadaan, serta menghindari praktik-praktik yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip good governance.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Berita Terbaru

Opini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:29 WIB

Daerah

Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas

Senin, 24 Agu 2026 - 23:59 WIB

Pers

Tim Biliar PWI Lampung, Bidik 5 Emas Porwanas

Senin, 24 Agu 2026 - 23:57 WIB

Kriminal

Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak

Senin, 24 Agu 2026 - 23:53 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com