Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Kompastuntas.com—Tanjung Karang, penanganan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan memasuki babak baru. Penyidik Polda Lampung menyegel sebuah toko emas di kawasan Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi hasil tambang ilegal tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, tidak hanya berujung pada pemasangan garis polisi di Toko Mas JSR, tetapi juga pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait.
Langkah ini menandai perluasan penyidikan dari aktivitas tambang di lapangan menuju jaringan penampung dan peredaran hasil tambang.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, mengisyaratkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada temuan awal. Polisi memastikan akan ada penetapan tersangka baru sebagai hasil pengembangan kasus.
Senada dengan itu, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, menegaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung. Kepolisian, kata dia, akan membuka secara rinci hasil penggeledahan dan konstruksi perkara dalam waktu dekat melalui konferensi pers resmi.
Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan. Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, menilai langkah Polda Lampung sudah tepat, namun mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki otoritas di wilayah setempat, termasuk aparatur desa dan kecamatan. Menurutnya, praktik tambang ilegal berskala besar sulit berlangsung tanpa adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu.
“Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Harus dibongkar sampai ke akar, termasuk jika ada aliran setoran atau praktik upeti,” ujarnya.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung sekitar satu setengah tahun di lahan Hak Guna Usaha milik PTPN VII.
Operasi penertiban dilakukan di tiga kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, dengan total tujuh titik tambang yang ditindak.
Skala operasi tambang ilegal ini tergolong masif.
Tercatat sekitar 315 mesin beroperasi dengan estimasi produksi 5 gram emas per mesin per hari. Artinya, total produksi mencapai sekitar 1,5 kilogram emas per hari.
Dengan asumsi harga emas Rp1,8 juta per gram, nilai perputaran uang dari aktivitas ilegal ini diperkirakan menembus Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73 miliar per bulan. Dalam hitungan aparat, total kerugian negara telah mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Namun kerugian tidak berhenti pada aspek ekonomi.
Aktivitas tambang ilegal tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Polda Lampung kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk menghitung dampak ekologis secara komprehensif.
Penyegelan Toko Mas JSR menjadi sinyal bahwa aparat mulai menelusuri jalur hilir dari praktik ilegal ini. Pertanyaannya kini bukan lagi siapa penambangnya, tetapi siapa yang menikmati dan mengendalikan aliran emas ilegal tersebut.
Editor : Hengki Utama









