PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

 

Kompastuntas.com— Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangan banding sengketa gugatan kubu Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII).

Putusan Banding yang tertanggal 18 Februari 2026 ini berisi amar putusan Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA.

Adapun dalam eksepsi menyatakan eksepsi terbanding 1 dan terbanding 2 tidak diterima seluruhnya.

Amar Putusan Banding dalam Pokok Perkara menghasilkan empat point berikut

Baca Juga :  PA GMNI Lampung Gelar Konferensi Daerah III Konsolidasi Alumni di Era Society 5.0

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.

3. Memerintahkan tergugat/Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.

4. Menghukum terbanding 1 dan Terbanding II membayar biaya perkara secara tanggung renteng di dua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Mayang Suri Datang, Bantu Warga Korban Banjir

Atas dasar Putusan PTTUN tersebut, Ketum Slamet berharap semoga Putusan tersebut disadari untuk menghentikan dualisme yang terjadi pada PB IKA PMII.

Sebenarnya, saya tidak mau berperkara urusan PB IKA PMII, namun kenyataan eksternal kami yang mengharuskan meresponse atas perkara tersebut. Mengingat kami adalah hasil dari proses permusyawaratan yang sah dan benar.

Ketum Slamet juga membuka diri untuk mendialogkan soal ini dengan siapapun demi kemanfaatan dan kemaslahatan IKA PMII.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

10 Ribu Kader HMI Diprediksi Kepung Bandarlampung, Persiapan Kongres Capai 90 Persen
KAMMI LAMPUNG HADIRI FGD “JALAN TOL UNTUK APA DAN SIAPA?”: TARIF HARUS SEBANDING DENGAN KUALITAS PELAYANAN
Anas Urbaningrum Sodorkan Enam Gagasan untuk UU Politik 2029
Proyek Raksasa Puluhan Miliar Mengalir di Pringsewu: Dari Ruang Cathlab Hingga Jalan, Siapa Saja Pemenangnya?
Ada Kejutan Diinternal Unila, DR. Habibullah Jimad Tiba-tiba Tarik Diri dari Perburuan Kursi Rektor!
Sokongan Para Tokoh untuk Dr. Budiono Menuju Unila 1
Fraksi PDIP Lampung ‘Mingkem’ soal Hibah Rp35 Miliar Pemprov ke Kejati
PERMAHI Lampung Desak Penghentian Sementara Program MBG di Lampung
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:25 WIB

10 Ribu Kader HMI Diprediksi Kepung Bandarlampung, Persiapan Kongres Capai 90 Persen

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:08 WIB

KAMMI LAMPUNG HADIRI FGD “JALAN TOL UNTUK APA DAN SIAPA?”: TARIF HARUS SEBANDING DENGAN KUALITAS PELAYANAN

Senin, 14 September 2026 - 14:36 WIB

Anas Urbaningrum Sodorkan Enam Gagasan untuk UU Politik 2029

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Proyek Raksasa Puluhan Miliar Mengalir di Pringsewu: Dari Ruang Cathlab Hingga Jalan, Siapa Saja Pemenangnya?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Ada Kejutan Diinternal Unila, DR. Habibullah Jimad Tiba-tiba Tarik Diri dari Perburuan Kursi Rektor!

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com