Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil melakukan pengungkapan terhadap tiga orang tersangka, dugaan tindak pidana ekonomi, penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, menjelaskan, kasus tersebut berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat kemudian hasil penyidik, Subdit I indaksi ditkrimsus Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan terhadap adanya penyaluran, pendistribusian, penerimaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukan,” ujar Dery, Rabu (07/01/2026).

Dery menegaskan, setalah mendapatkan informasi, Ditreskrimsus Polda Lampung, melakukan tindakan cepat, dalam hal ini dilakukan penindakan penangkapan, dan setelah dilakukan pemeriksaan berhasil diamankan tiga orang tersangka.

Baca Juga :  3 Tersangka Tipikor PT Lampung Energi Berjaya Ditahan, Selanjutnya Siapa Lagi?

“Kami telah mengamankan tiga orang tersangka, RDH selalu pemilik kios, SP selalu pelantara, S selaku pengumpul. Untuk ketiga orang tersangka tersebut dikenakan wajib lapor, dan akan melanjutkan proses ke tahap II.,” katanya.

Dery mengungkapkan modus para tersangka tersebut, dengan cara menipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), ketika stok masih melimpah, kerena kebutuhan petani tidak sebanyak yang dicantumkan dalam RDKK, setelah itu para tersangka memanfaatkan pupuk bersubsidi yang tersisa untuk didistribusikan kedaerah lain.

Dery menambahkan, setelah dilakukan pengecekan dan hasil penangkapan para tersebut berhasil memperjualbelikan pupuk bersubsidi sekitar 1800 karung, dengan estimasi kerugian 250 sampai 500 juta rupiah.

Baca Juga :  Mafia Tanah di Atas Aset Negara Eks Kepala BPN Lamsel dan PPAT Ditahan Kejati Lampung

“Kemudian setelah dilakukan pengecekan Febuari 2025, sampai dengan penangkapan yang bersangkutan setidaknya telah menjual 1800 karung dengan Estimasi kerugian 250-500 juta,”

Ia juga mengatakan, kegiatan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama.

“Kegiatan tersebut telah berlangsung beberapa lama, dan sudah 3-5 kali dilakukan, saat ini kita masih melakukan pendalaman. Dan dalam waktu yang tidak lama lagi kami akan menimpakan ke kejaksaan. tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1 sub 3 huruf e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:18 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:19 WIB

Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:30 WIB

Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Berita Terbaru

Politik

Tembak di Tempat: Solusi Instan di Tengah Kegagalan Sistemik

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:11 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com