Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Kompastuntas.com— Teluk Betung, penasehat hukum H. Darussalam, Agus Bhakti Nugroho, mendesak penyidik Polresta Bandarlampung segera melimpahkan kembali perkara dugaan sumpah palsu dan kejahatan menista dengan tersangka H. Nuryadin ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Ia menilai, proses hukum perkara ini semestinya sudah bergerak ke tahap penuntutan.

Menurut Agus, pelimpahan berkas penting agar jaksa peneliti dapat segera menyatakan perkara lengkap (P-21) dan membawanya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Desakan itu disampaikan menyusul adanya gelar perkara khusus di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Agus menilai langkah tersebut tak relevan lagi, mengingat status tersangka Nuryadin telah diuji melalui praperadilan.

Baca Juga :  Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

“Pengadilan sudah memutus. Pada 24 Desember 2025, hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan penetapan tersangka sah. Itu bukan sekadar prosedur, melainkan putusan yudisial yang mengikat,” kata Agus.

Ia menegaskan, dalam hukum acara pidana, harus dibedakan secara tegas antara mekanisme administratif seperti gelar perkara dan putusan pengadilan. Gelar perkara, kata dia, hanya bersifat internal dan tidak memiliki kewenangan membatalkan putusan hakim.

Sebaliknya, putusan praperadilan merupakan produk kekuasaan kehakiman yang wajib dihormati semua pihak, termasuk penyidik.

“Kalau sudah dinyatakan sah oleh pengadilan, tidak bisa dianulir lewat gelar perkara. Itu prinsip dasar,” ujarnya.

Agus menambahkan, ruang keberatan terhadap putusan praperadilan juga terbatas. Tidak ada upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi. Pilihan yang tersedia hanya peninjauan kembali dalam kondisi tertentu atau pengajuan gugatan baru jika ditemukan novum.

Baca Juga :  EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif Uang Negara Raib, Hukum Harus Menyala

Situasi inilah yang mendorong tim hukum Darussalam mengadu ke Ketua Komisi III DPR RI, Habiburakhman. Mereka meminta parlemen menggunakan fungsi pengawasannya terhadap aparat penegak hukum.

“Kami berharap Komisi III meminta klarifikasi kepada Bareskrim dan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, serta sesuai peraturan,” kata Agus.

Bagi Agus, perkara ini semestinya tidak lagi berlarut. Dengan putusan praperadilan yang telah menguatkan status tersangka, langkah berikutnya tinggal membawa perkara ke meja hijau bukan kembali memperdebatkan hal yang sudah diputus pengadilan.

Berita Terkait

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis
Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses
Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan
Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:09 WIB

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

Kamis, 30 April 2026 - 11:34 WIB

Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses

Selasa, 28 April 2026 - 21:46 WIB

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Selasa, 28 April 2026 - 21:16 WIB

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Minggu, 19 April 2026 - 14:33 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com