Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Kompastuntas.com— Teluk Betung, penasehat hukum H. Darussalam, Agus Bhakti Nugroho, mendesak penyidik Polresta Bandarlampung segera melimpahkan kembali perkara dugaan sumpah palsu dan kejahatan menista dengan tersangka H. Nuryadin ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Ia menilai, proses hukum perkara ini semestinya sudah bergerak ke tahap penuntutan.

Menurut Agus, pelimpahan berkas penting agar jaksa peneliti dapat segera menyatakan perkara lengkap (P-21) dan membawanya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Desakan itu disampaikan menyusul adanya gelar perkara khusus di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Agus menilai langkah tersebut tak relevan lagi, mengingat status tersangka Nuryadin telah diuji melalui praperadilan.

Baca Juga :  “Kejaksaan Jangan Mandul, Menjarain Silfester Matutina yang Sudah Inkrah Saja Tak Berani”

“Pengadilan sudah memutus. Pada 24 Desember 2025, hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan penetapan tersangka sah. Itu bukan sekadar prosedur, melainkan putusan yudisial yang mengikat,” kata Agus.

Ia menegaskan, dalam hukum acara pidana, harus dibedakan secara tegas antara mekanisme administratif seperti gelar perkara dan putusan pengadilan. Gelar perkara, kata dia, hanya bersifat internal dan tidak memiliki kewenangan membatalkan putusan hakim.

Sebaliknya, putusan praperadilan merupakan produk kekuasaan kehakiman yang wajib dihormati semua pihak, termasuk penyidik.

“Kalau sudah dinyatakan sah oleh pengadilan, tidak bisa dianulir lewat gelar perkara. Itu prinsip dasar,” ujarnya.

Agus menambahkan, ruang keberatan terhadap putusan praperadilan juga terbatas. Tidak ada upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi. Pilihan yang tersedia hanya peninjauan kembali dalam kondisi tertentu atau pengajuan gugatan baru jika ditemukan novum.

Baca Juga :  Sauki meminta Polresta Bandar Lampung. Agar Melakukan Penangkapan Pelaku yang Mengeroyok dirinya

Situasi inilah yang mendorong tim hukum Darussalam mengadu ke Ketua Komisi III DPR RI, Habiburakhman. Mereka meminta parlemen menggunakan fungsi pengawasannya terhadap aparat penegak hukum.

“Kami berharap Komisi III meminta klarifikasi kepada Bareskrim dan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, serta sesuai peraturan,” kata Agus.

Bagi Agus, perkara ini semestinya tidak lagi berlarut. Dengan putusan praperadilan yang telah menguatkan status tersangka, langkah berikutnya tinggal membawa perkara ke meja hijau bukan kembali memperdebatkan hal yang sudah diputus pengadilan.

Berita Terkait

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:44 WIB

Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:18 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:19 WIB

Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak

Berita Terbaru

Kesehatan

Ikhtiar KAI-RSUD Abdul Moeloek Menyehatkan Warga

Rabu, 24 Jun 2026 - 21:15 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com