Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Kompastuntas.com— Teluk Betung, kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran kian memanas. Lima terdakwa diseret ke meja hijau mulai dari mantan Bupati Dendi Ramadhona, eks Kepala Dinas PUPR, hingga tiga pihak rekanan. Namun, alih-alih memperjelas perkara, konstruksi dakwaan justru memantik tanda tanya serius.

Sorotan tajam datang dari tim advokat. Mereka membidik satu titik krusial perhitungan kerugian negara. Bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan auditor swasta bernama Armen Mesta dan Rekan. Di sinilah, kata mereka, fondasi perkara mulai goyah.

“Bagaimana mungkin kerugian negara ditetapkan bukan oleh lembaga negara yang berwenang?” ujar Haris, kuasa hukum salah satu terdakwa, dengan nada yang tak menyembunyikan keheranan.

Baca Juga :  Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Keanehan tak berhenti di situ. Salah satu terdakwa dari pihak rekanan disebut hanya mengerjakan proyek senilai Rp1,9 miliar. Namun, ia turut dimintai pertanggungjawaban atas total kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp7 miliar. Bagi tim pembela, ini bukan sekadar janggal ini lonceng alarm.

“Ini jelas mengganggu logika hukum,” kata Haris tegas.

Tim advokat pun melancarkan perlawanan. Mereka menilai dasar dakwaan rapuh, bahkan berpotensi gugur. Dalilnya sederhana tapi tajam: jika perhitungan kerugian negara cacat, maka dakwaan kehilangan pijakan.

Mereka kini menaruh harap pada Majelis Hakim. Dalam putusan sela, Haris berharap hakim berani mengambil langkah tegas menyatakan dakwaan batal demi hukum, merujuk Pasal 75 ayat (3) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).

Baca Juga :  Ketua PFI Lampung Sesalkan Intimidasi Ajudan Kalbadi Saat Liputan di Kejati

“Semoga hakim membatalkan dakwaan,” ujarnya.

Namun, di balik optimisme itu, tersimpan kesiapan menghadapi skenario terburuk. Tim advokat mengaku telah menyiapkan langkah lanjutan jika perkara tetap bergulir ke tahap pembuktian.

“Kami siap menghadapi apapun putusan sela. Jika lanjut, kami akan uji semuanya di persidangan saksi, bukti, termasuk keabsahan kerugian negara itu sendiri,” kata Haris.

Bagi mereka, panggung sesungguhnya ada di ruang sidang. Di sanalah, klaim demi klaim akan diuji, dalil demi dalil akan ditelanjangi. Dan publik, seperti biasa, menunggu: apakah ini benar perkara korupsi atau sekadar konstruksi hukum yang dipaksakan.

Berita Terkait

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com