Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Kompastuntas.com— Teluk Betung, kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran kian memanas. Lima terdakwa diseret ke meja hijau mulai dari mantan Bupati Dendi Ramadhona, eks Kepala Dinas PUPR, hingga tiga pihak rekanan. Namun, alih-alih memperjelas perkara, konstruksi dakwaan justru memantik tanda tanya serius.

Sorotan tajam datang dari tim advokat. Mereka membidik satu titik krusial perhitungan kerugian negara. Bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan auditor swasta bernama Armen Mesta dan Rekan. Di sinilah, kata mereka, fondasi perkara mulai goyah.

“Bagaimana mungkin kerugian negara ditetapkan bukan oleh lembaga negara yang berwenang?” ujar Haris, kuasa hukum salah satu terdakwa, dengan nada yang tak menyembunyikan keheranan.

Baca Juga :  EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif Uang Negara Raib, Hukum Harus Menyala

Keanehan tak berhenti di situ. Salah satu terdakwa dari pihak rekanan disebut hanya mengerjakan proyek senilai Rp1,9 miliar. Namun, ia turut dimintai pertanggungjawaban atas total kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp7 miliar. Bagi tim pembela, ini bukan sekadar janggal ini lonceng alarm.

“Ini jelas mengganggu logika hukum,” kata Haris tegas.

Tim advokat pun melancarkan perlawanan. Mereka menilai dasar dakwaan rapuh, bahkan berpotensi gugur. Dalilnya sederhana tapi tajam: jika perhitungan kerugian negara cacat, maka dakwaan kehilangan pijakan.

Mereka kini menaruh harap pada Majelis Hakim. Dalam putusan sela, Haris berharap hakim berani mengambil langkah tegas menyatakan dakwaan batal demi hukum, merujuk Pasal 75 ayat (3) KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).

Baca Juga :  Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa

“Semoga hakim membatalkan dakwaan,” ujarnya.

Namun, di balik optimisme itu, tersimpan kesiapan menghadapi skenario terburuk. Tim advokat mengaku telah menyiapkan langkah lanjutan jika perkara tetap bergulir ke tahap pembuktian.

“Kami siap menghadapi apapun putusan sela. Jika lanjut, kami akan uji semuanya di persidangan saksi, bukti, termasuk keabsahan kerugian negara itu sendiri,” kata Haris.

Bagi mereka, panggung sesungguhnya ada di ruang sidang. Di sanalah, klaim demi klaim akan diuji, dalil demi dalil akan ditelanjangi. Dan publik, seperti biasa, menunggu: apakah ini benar perkara korupsi atau sekadar konstruksi hukum yang dipaksakan.

Berita Terkait

Penyidik Agendakan Pemeriksaan Kadis PSDA Lampung Levi
Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis
Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses
Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan
Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:55 WIB

Penyidik Agendakan Pemeriksaan Kadis PSDA Lampung Levi

Kamis, 30 April 2026 - 22:09 WIB

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

Kamis, 30 April 2026 - 11:34 WIB

Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses

Selasa, 28 April 2026 - 21:46 WIB

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Selasa, 28 April 2026 - 21:16 WIB

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Taekwondo Gubernur Lampung Cup II Dimulai

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:59 WIB

Gambar ilustrasi

Kriminal

Penyidik Agendakan Pemeriksaan Kadis PSDA Lampung Levi

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:55 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com