Metro Tancap Gas Digitalisasi Pendapatan, Aplikasi METAS Diluncurkan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Tancap Gas Digitalisasi Pendapatan, Aplikasi METAS Diluncurkan

Kompastuntas.com — Pemerintah Kota Metro mulai mengakselerasi digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah. Langkah itu ditandai dengan peluncuran aplikasi Metro Assets Service (METAS) serta penetapan enam rekening khusus penerimaan retribusi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola.

Kebijakan ini diproyeksikan menjadi fondasi baru dalam mendorong transparansi sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Ade Erwin Syah, mengatakan pengembangan METAS dan pembukaan rekening penerimaan merupakan bagian dari implementasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2025. Program tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional yang mendorong percepatan transaksi pemerintah berbasis digital.

METAS, lanjut Ade, dirancang sebagai aplikasi berbasis web untuk memodernisasi tata kelola aset daerah. Sistem ini mencakup seluruh proses, mulai dari penyewaan aset, pemesanan, hingga pembayaran yang dilakukan secara elektronik.

Baca Juga :  Sinergi Pemprov Lampung dan BPKP Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel dan Berintegritas

“Seluruh transaksi tercatat otomatis dan terintegrasi dengan sistem keuangan daerah, sehingga potensi kebocoran dapat ditekan,” ujarnya.

Menurutnya, digitalisasi ini juga diharapkan menyamakan perspektif antar-OPD mengenai pentingnya optimalisasi pendapatan daerah melalui pengelolaan aset yang lebih akuntabel.

Di sisi lain, Pemkot Metro menempuh langkah paralel dengan membuka rekening penerimaan retribusi di Bank Lampung. Rekening tersebut diperuntukkan bagi enam OPD pengelola, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Dinas Perdagangan.

Baca Juga :  Tongkat Komando di Tangan Ela, Pejabat Sipil Dengan Gaya Militeristik yang Keliru dan Salah

Kebijakan ini selaras dengan tema High Level Meeting (HLM) kedua Tahun 2025, yakni penguatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi retribusi.

Ade menjelaskan, mekanisme rekening penerimaan tersebut merupakan amanat Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi itu membuka ruang bagi bendahara daerah untuk memiliki lebih dari satu rekening operasional penerimaan guna mempermudah pengelolaan transaksi.

“Setiap transaksi akan masuk secara otomatis dan dipindahbukukan ke kas daerah pada akhir hari kerja,” kata Ade.

Dengan kombinasi digitalisasi sistem dan penataan mekanisme penerimaan, Pemkot Metro berharap mampu memperkuat basis pendapatan sekaligus menutup celah kebocoran yang selama ini kerap menjadi persoalan klasik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berita Terkait

Arah Baru FST: Menyulam Ekosistem Sains–Teknologi Halal dari Bandar Lampung
Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan
Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melantik dan merotasi (rolling) 51 kepala sekolah SMA dan SMK Negeri
DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi yang ada Di Kabupaten
IJP Lampung Matangkan Rencana Pembentukan Koperasi
Pengurus Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung Melakukan Audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:17 WIB

Arah Baru FST: Menyulam Ekosistem Sains–Teknologi Halal dari Bandar Lampung

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Rabu, 15 April 2026 - 21:50 WIB

Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up

Selasa, 14 April 2026 - 13:53 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melantik dan merotasi (rolling) 51 kepala sekolah SMA dan SMK Negeri

Selasa, 14 April 2026 - 13:50 WIB

DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com