Bungkamnya Kadis, Buramnya Akuntabilitas Pendidikan di Lampung Barat

Avatar photo

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungkamnya Kadis, Buramnya Akuntabilitas Pendidikan di Lampung Barat

Kompastuntas.com—Lampung Barat — Sikap tertutup Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat atas sejumlah kebijakan kontroversial memantik tanda tanya publik. Upaya konfirmasi dari wartawan terkait legalitas kebijakan di masa transisi jabatan hingga penetapan definitif tak berbalas. Tak ada penjelasan, tak ada klarifikasi. Yang tersisa hanya diam—dan spekulasi.

Padahal, keterbukaan informasi bukan sekadar etika, melainkan mandat hukum. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Ketika pejabat memilih bungkam, yang tercederai bukan hanya prosedur, tetapi juga kepercayaan.

Keputusan Strategis di Tangan Plt

Sorotan menguat pada kebijakan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Keputusan memberhentikan lima kepala sekolah dinilai sejumlah kalangan sebagai langkah tergesa dan berpotensi melampaui kewenangan.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (7), pejabat Plt dibatasi untuk tidak mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian. Jika benar kebijakan itu diambil tanpa dasar kewenangan yang memadai, maka persoalannya bukan lagi administratif semata, melainkan menyangkut kepastian hukum di lingkungan pendidikan.

Digitalisasi Tanpa Pijakan

Di sisi lain, kebijakan penggunaan telepon genggam untuk pelaksanaan ujian tengah semester (UTS) di tingkat sekolah dasar juga menuai kritik. Sejumlah orang tua mempertanyakan kesiapan kebijakan tersebut—baik dari sisi regulasi maupun dampak sosial.

Belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum penggunaan perangkat pribadi dalam ujian formal siswa SD. Kajian terhadap kesenjangan ekonomi wali murid, serta dampak psikologis dan teknis bagi anak usia dini, juga belum dipaparkan secara terbuka. Di tengah dorongan digitalisasi pendidikan, aspek kehati-hatian justru terasa absen.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Tinjau Pembuatan Pupuk Organik Cair, Dorong Kemandirian Petani

Diam yang Memperkeruh

Ketiadaan respons dari kepala dinas memperkuat kesan adanya masalah yang tak terselesaikan di internal lembaga. Kritik pun bermunculan.

“Pejabat publik dibayar dari pajak rakyat untuk melayani dan menjelaskan kebijakan, bukan menghindar saat dimintai pertanggungjawaban,” ujar seorang pemerhati pendidikan, Sugeng Purnomo.

Dorongan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan pun menguat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menelaah kepatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik—mulai dari transparansi, akuntabilitas, hingga kepastian hukum.

Di sektor yang menyangkut masa depan generasi, kebijakan tak bisa dijalankan dalam ruang gelap. Publik berhak tahu, dan pemerintah berkewajiban menjelaskan. Bungkam, dalam konteks ini, bukanlah pilihan netral—melainkan cermin dari kepemimpinan yang patut dipertanyakan.

Berita Terkait

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
PHC Buktikan Hasil: Saatnya Petani Lampung Beralih ke Pupuk Hayati Cair
Dugaan Mark Up Makan Minum DPRD Balam Segera Dilaporkan ke APH
Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik
DPD PSI Kab. Pringsewu Siap Tempur Di Pesta Demokrasi Mendatang
Komitmen Kwarda Lampung Tetap Bergerak Dengan Keterbatasan Anggaran
Paralegal Turun Gunung! ABR Indonesia Gaspol Cetak Garda Hukum Rakyat di Lampung
Advokat Bela Rakyat-Indonesia: Pelatihan Paralegal Batch IV Dorong Optimalisasi Peran Paralegal dalam Mewujudkan Keadilan bagi Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Sabtu, 18 April 2026 - 11:03 WIB

PHC Buktikan Hasil: Saatnya Petani Lampung Beralih ke Pupuk Hayati Cair

Kamis, 16 April 2026 - 19:59 WIB

Dugaan Mark Up Makan Minum DPRD Balam Segera Dilaporkan ke APH

Kamis, 16 April 2026 - 13:47 WIB

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Rabu, 15 April 2026 - 11:27 WIB

DPD PSI Kab. Pringsewu Siap Tempur Di Pesta Demokrasi Mendatang

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com