Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Kuasa hukum Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUAM), M. Randy Pratama, meluruskan pernyataan penasihat hukum terdakwa Wahyudi dan Fadli, Indah Meylan, terkait perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pihak rumah sakit dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 14 Maret 2026.

Randy menilai pernyataan yang disampaikan Indah Meylan kepada awak media tidak menggambarkan fakta persidangan secara utuh. Ia bahkan menilai ada upaya membangun narasi yang menyudutkan pihak RSUAM, khususnya Direktur rumah sakit.

Menurut Randy, dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta, terungkap bahwa awal persoalan bermula ketika pihak RSUAM mendapatkan informasi akan adanya rencana demonstrasi yang akan dilakukan oleh kedua terdakwa.

Demonstrasi tersebut disebut-sebut akan digelar di kantor salah satu partai pemenang pemilu.

Mendengar informasi itu, Direktur RSUAM kemudian meminta dua saksi, yakni Sabariah dan Tessa, untuk menemui kedua terdakwa guna mengetahui persoalan yang sebenarnya.

Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung

“Dalam pertemuan tersebut justru muncul permintaan dari pihak terdakwa. Saksi Sabariah diminta menyediakan jatah proyek penunjukan langsung senilai Rp400 juta atau uang damai sebesar Rp40 juta,” ujar Randy.

Permintaan tersebut kemudian dilaporkan Sabariah kepada Direktur RSUAM. Namun, Direktur rumah sakit menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.

Randy menjelaskan, situasi kemudian berubah karena pada saat itu kondisi politik nasional sedang memanas, sekitar Agustus hingga September 2025. Di berbagai daerah terjadi gelombang demonstrasi besar yang menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik meluas.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Direktur RSUAM akhirnya meminta Sabariah kembali menemui kedua terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp20 juta menggunakan uang pribadi Sabariah. Langkah itu dilakukan sebagai upaya meredam potensi aksi demonstrasi yang dikhawatirkan dapat memicu situasi tidak kondusif.

“Direktur khawatir situasi yang terjadi secara nasional bisa menjalar menjadi kekacauan. Apalagi rencana demo yang disampaikan terdakwa disebut akan dilakukan di kantor partai pemenang pemilu, yang menunjukkan keberanian mereka untuk melakukan aksi tersebut,” jelasnya.

Randy menegaskan bahwa fakta tersebut menunjukkan perkara bermula dari permintaan yang disampaikan oleh kedua terdakwa agar aksi demonstrasi terhadap RSUAM tidak dilakukan.

Baca Juga :  Dua Buku Karya Sekdaprov Lampung Hadir di Perpustakaan JDIH, Dorong ASN Berintegritas dan Gemar Membaca

Ia juga menyayangkan pernyataan Indah Meylan di media yang dinilai mem-framing seolah-olah pemberian uang merupakan inisiatif dari pihak RSUAM tanpa adanya permintaan dari terdakwa.

“Padahal dalam persidangan kemarin, kedua terdakwa telah mengakui kesalahannya secara langsung kepada Direktur RSUAM. Bahkan Direktur juga telah memaafkan mereka dengan syarat perbuatan serupa tidak diulangi lagi,” kata Randy.

Menurutnya, pengakuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan sebenarnya telah terang dalam persidangan. Karena itu ia menilai tidak perlu lagi muncul pernyataan-pernyataan di luar sidang yang justru berpotensi memperkeruh hubungan antara kedua terdakwa dengan pihak RSUAM yang sebelumnya sudah saling bermaafan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:05 WIB

Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com