Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Kompastuntas.com—Metro, perjuangan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kota Metro memasuki bulan keenam tanpa kepastian. Sejak Januari 2026 mereka mengaku dirumahkan tanpa surat keputusan resmi, kemudian pada Februari 2026 nama mereka dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hingga pertengahan Juli 2026, tuntutan untuk mengaktifkan kembali akun Dapodik belum juga terealisasi.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena sebagian guru terdampak telah mengabdi selama bertahun-tahun, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), bahkan telah mengantongi Sertifikat Pendidik.

Ketua Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro, Ana Zelfia, S.Pd., Gr., mengatakan para guru telah menempuh berbagai jalur komunikasi dan penyelesaian. Namun, hasil yang diperoleh sejauh ini masih sebatas pembahasan dan konsultasi tanpa keputusan yang memberikan kepastian.

“Sejak Januari 2026 kami dirumahkan tanpa surat resmi, lalu pada Februari data kami dihapus dari Dapodik. Sampai hari ini belum ada satu pun keputusan yang memberikan kepastian. Kami sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari PGRI, Dinas Pendidikan, DPRD hingga konsultasi ke BPKP. Yang kami minta sebenarnya sangat sederhana, aktifkan kembali akun Dapodik agar kami bisa kembali mengajar. Jangan biarkan guru terus menggantung tanpa kepastian,”kata Ana kepada metronewstv.ID, Rabu 15 Juli 2026.

Berulang Kali Audiensi

Perjuangan guru non-ASN dimulai melalui pertemuan internal pada 31 Maret 2026. Mereka kemudian meminta pendampingan PGRI Kota Metro dengan menyerahkan surat permohonan beserta data guru terdampak pada 8 April 2026.

Atas permintaan PGRI, seluruh dokumen kemudian dilengkapi, mulai dari SK mengajar, bukti aktif di Dapodik, Sertifikat Pendidik, surat keberatan resmi hingga Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Pada 5 Mei 2026, Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro resmi dibentuk sebagai wadah perjuangan guru non-ASN.

Langkah berikutnya dilakukan pada 13 Mei 2026, saat PGRI mendampingi perwakilan guru melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan menyatakan persoalan akan dikonsultasikan kepada BKPSDM dan Inspektorat untuk memperoleh dasar kebijakan.

Selanjutnya, pada 25 Mei 2026, PGRI bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang Tenaga Kependidikan melakukan konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Persoalan itu kembali dibahas dalam rapat bersama DPRD Kota Metro pada 2 Juni 2026.

Dalam rapat tersebut, PGRI meminta akun Dapodik guru non-ASN segera diaktifkan kembali agar mereka dapat kembali mengajar.

DPRD juga meminta Dinas Pendidikan tidak tergesa-gesa mengeksekusi kebijakan pusat sebelum ada kejelasan regulasi. Bahkan DPRD meminta dilakukan validasi data guru non-ASN tingkat TK, SD, dan SMP.

Sementara Dinas Pendidikan menyatakan sepakat mengaktifkan kembali akun Dapodik, namun pelaksanaannya masih menunggu hasil konsultasi resmi dari BPKP.

“Apa Lagi yang Ditunggu?”

Bagi Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro, jawaban tersebut justru memperpanjang ketidakpastian.

Ana mempertanyakan lambannya tindak lanjut, padahal pembahasan telah berlangsung berbulan-bulan dan melibatkan berbagai lembaga.

“Kalau semua pihak dalam rapat sudah sepakat akun Dapodik diaktifkan kembali, lalu apa yang masih menjadi penghambat? Jangan sampai guru menjadi korban tarik-ulur kebijakan dan lambannya birokrasi. Pendidikan tidak boleh dikorbankan hanya karena keputusan yang terus tertunda,” tegasnya.

Menurutnya, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan selama masa penataan tenaga non-ASN. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu segera mengambil langkah yang memberikan kepastian.

Baca Juga :  Dukung Instruksi Presiden, Pemprov Lampung Laksanakan KORVE di Teluk Betung Timur

Bukan Menuntut ASN

Ana menegaskan, forum yang dipimpinnya tidak sedang menuntut pengangkatan sebagai ASN.

“Kami tidak meminta diangkat menjadi ASN ataupun menuntut sesuatu di luar aturan. Kami hanya meminta hak kami untuk kembali mengajar dipulihkan sesuai regulasi yang berlaku. Semakin lama persoalan ini dibiarkan, semakin besar dampaknya bagi guru, peserta didik, dan kualitas pendidikan di Kota Metro,”ujarnya.

Menunggu Keputusan Pemerintah

Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi mengenai pengaktifan kembali akun Dapodik maupun kepastian status guru non-ASN yang telah dirumahkan.

Persoalan ini pun menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Mengapa guru non-ASN dirumahkan tanpa surat keputusan resmi? Apa dasar penghapusan data mereka dari Dapodik? Mengapa rekomendasi rapat DPRD pada 2 Juni 2026 belum ditindaklanjuti? Dan sampai kapan para guru harus menunggu hasil konsultasi yang belum memiliki batas waktu yang jelas?

Di tengah upaya pemerintah menjaga mutu pendidikan, penyelesaian persoalan guru non-ASN menjadi ujian nyata terhadap keberpihakan kebijakan. Sebab, di balik administrasi dan regulasi yang masih diperdebatkan, terdapat puluhan pendidik yang kehilangan ruang mengajar dan ribuan peserta didik yang membutuhkan kepastian proses belajar.

Hingga berita ini diterbitkan, Metronewstv.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, BKPSDM, serta Pemerintah Kota Metro terkait perkembangan hasil konsultasi dengan BPKP dan tindak lanjut terhadap tuntutan Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro. Dengan demikian, ruang klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red)

Berita Terkait

Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan
Pangeran Edward Syah Pernong dan Gubernur Lampung Teguhkan Komitmen Lestarikan Budaya
Merawat Fondasi Keberagaman Lampung: Gubernur Mirza Kukuhkan Tiga Forum Strategis
RDP DPRD – JTTS Digelar Tertutup
Mirza Tinjau PHC di Lampung Timur, Dorong Petani Tingkatkan Hasil Panen dan Kesejahteraan
Utang Pemda Demi Rakyat dan Wujud Komitmen Pelayanan Bupati Lampung Utara
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:18 WIB

Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:34 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02 WIB

Pangeran Edward Syah Pernong dan Gubernur Lampung Teguhkan Komitmen Lestarikan Budaya

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:27 WIB

Merawat Fondasi Keberagaman Lampung: Gubernur Mirza Kukuhkan Tiga Forum Strategis

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com