Menyuarakan Keadilan di Tengah Praktik “Under Voicing”

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyuarakan Keadilan di Tengah Praktik “Under Voicing”

Kompastuntas.com, Lampung—Pada siang hari yang penuh makna ini, kita diajak untuk merenungkan sebuah istilah yang sekilas tampak asing namun menyimpan realitas pahit yang selama ini membelenggu bangsa: under voicing. Dalam linguistik, perubahan bunyi dapat menyebabkan makna yang diharapkan tidak tersampaikan secara utuh.

Analogi ini relevan untuk melihat praktik ekonomi yang membuat nilai kekayaan bangsa “terdengar” lebih kecil dari pada kenyataannya. Dalam ilmu bahasa, “under voicing” adalah sebuah anomali, ketidaksesuaian antara apa yang seharusnya terdengar dengan apa yang benar-benar terwujud. Dalam konteks ekonomi bangsa, metafora ini menjadi sangat relevan dan menggugah.

Ketika Prof. Ir. H. Andi Thahir, S.Psi., M.A., Ed.D., Ketua Yayasan Khalifah Alfitama, memperoleh kesempatan mengikuti pertemuan di Istana Negara dan mendengarkan langsung paparan Presiden Prabowo Subianto mengenai tata kelola ekonomi nasional, berbagai wawasan tersebut kemudian dibagikan kepada para dosen STIES Alifa sebagai bahan refleksi akademik.

Lalu, apa sebenarnya yang disampaikan oleh Kepala Negara? Beliau menyoroti praktik under invoicing, yaitu modus manipulasi nilai transaksi perdagangan internasional. Dalam praktik ini, eksportir nakal dengan sengaja melaporkan nilai barang yang diekspor jauh lebih rendah dari harga jual sebenarnya di pasar internasional.

Baca Juga :  Ketika Gula Tak Sekadar Manis: Suara Rakyat dari Bumi Tebu Lampung

Kerugian yang ditimbulkan bukanlah angka kecil. Data dari lembaga internasional menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 34 tahun (1991-2024), kebocoran ekonomi akibat praktik under invoicing dan transfer pricing mencapai angka yang mencengangkan,Berdasarkan sejumlah laporan mengenai praktik trade misinvoicing, Indonesia diperkirakan mengalami potensi kebocoran nilai perdagangan hingga ratusan miliar dolar AS dalam beberapa dekade terakhir. Bayangkan, kekayaan sebesar itu mengalir keluar negeri tanpa memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia. Presiden menegaskan bahwa praktik kebocoran penerimaan negara turut membatasi kemampuan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dan aparatur negara.

Beliau dengan tegas menyatakan, “Kenapa gaji guru tidak bisa baik. karena uang yang tidak ada, diambil terus”. Ini adalah hubungan kausal yang sangat jelas: kebocoran di hulu menyebabkan kesulitan di hilir.

Di sinilah peran penting para akademisi di STIES Alifa. Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mencetak calon-calon pemimpin di bidang ekonomi syariah, sudah menjadi tanggung jawab moral untuk tidak hanya mengajarkan teori, tetapi juga membekali mahasiswa dengan kesadaran kritis terhadap realitas ekonomi bangsa. Under-invoicing bukanlah sekadar isu teknis di ranah kepabeanan: ia adalah masalah keadilan sosial dan ekonomi. Praktik ini mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan dan royalti, yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, meningkatkan kesejahteraan guru, dan menyediakan fasilitas publik yang lebih baik.

Baca Juga :  Manuver Hukum Kepala BKPSDM Metro Dinilai sebagai Strategi Alih Isu

Pemerintah juga memperkuat berbagai instrumen tata kelola, termasuk melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan aset strategis negara. Di sisi lain, pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis terus diperkuat melalui kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

Pada akhirnya, praktik under invoicing bukan sekadar persoalan administrasi perdagangan, melainkan persoalan moral, keadilan, dan masa depan bangsa. Setiap nilai transaksi yang dimanipulasi bukan hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga mengurangi kesempatan rakyat memperoleh pendidikan yang lebih baik, pelayanan kesehatan yang layak, dan kesejahteraan yang lebih merata. Karena itu, sivitas akademika memiliki tanggung jawab intelektual untuk terus mengedukasi masyarakat, mengkritisi praktik-praktik yang merugikan negara, sekaligus mendukung lahirnya tata kelola ekonomi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Oleh: Husni Mardian, M.Pd
(STIES ALIFA Pringsewu)

Penulis : Husni Mardian, M.Pd

Berita Terkait

Demokrasi Produktif di Tengah Gejolak Politik  
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Tobat Ekologis Indonesia Diminta Dimulai dari Lampung
Di Balik Ledakan AI: Profesi Kerah Biru Justru Jadi Bintang Baru
Ketika IJP Lampung Mengkritik Dana Hibah untuk Kejati
Sekolah Tanpa Batas: Memberi Kesempatan Kedua bagi Anak Putus Sekolah Melalui PJJ
Mbah Suminem Potret Kemiskinan Ekstrim di Lampung Utara
Abdul Wachid: Aturan Batas Usia Promosi Jabatan ASN Perlu Fleksibel dan Selaras dengan Sistem Merit
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Demokrasi Produktif di Tengah Gejolak Politik  

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Tobat Ekologis Indonesia Diminta Dimulai dari Lampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Di Balik Ledakan AI: Profesi Kerah Biru Justru Jadi Bintang Baru

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Ketika IJP Lampung Mengkritik Dana Hibah untuk Kejati

Berita Terbaru

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Sabtu, 19 Sep 2026 - 08:19 WIB

Uncategorized

Welly Diborgol, Keluar dari Ruang Ditreskrimsus Polda Lampung

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:54 WIB

Nasional

36 Tahun Berpencar, Aktivis HUMANIKA Kembali Bertemu

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:51 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com