Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan

Kompastuntas.com, Bandar Lampung  – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027.

Sejumlah persoalan yang muncul selama proses penerimaan menjadi perhatian, mulai dari jalur domisili, penggunaan Google Maps sebagai acuan jarak, hingga dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur afirmasi.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Purwanto, menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB telah berjalan dengan baik meski masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.

“Pelaksanaan pendaftaran SMP telah selesai dengan baik, meskipun di lapangan banyak muncul permasalahan. Ini berkat perjuangan guru dan kepala sekolah yang bekerja keras selama proses berlangsung,” ujar Agus.

Berdasarkan data yang dipaparkan Dinas Pendidikan, daya tampung awal SMP negeri di Kota Bandar Lampung sebanyak 11.000 siswa. Setelah dilakukan penyesuaian, kuota meningkat menjadi sekitar 11.600 siswa. Sementara jumlah pendaftar mencapai lebih dari 13.000 calon peserta didik, sehingga masih ada ribuan siswa yang belum tertampung di sekolah negeri.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor, Pemprov Lampung Jaga Pasokan dan Harga Bahan Pangan Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyoroti persoalan pada jalur domisili yang dinilai masih menimbulkan polemik di masyarakat.
Ia mempertanyakan keakuratan penggunaan Google Maps sebagai acuan penentuan jarak rumah ke sekolah.

Menurutnya, terdapat kasus dua calon peserta didik yang rumahnya berdampingan atau hanya dipisahkan pagar, namun hasil penghitungan sistem menunjukkan jarak yang berbeda jauh.

“Ada yang terbaca sekitar 864 meter, sementara tetangganya justru terbaca sekitar 1.400 meter, bahkan ada yang mencapai lebih dari 12 kilometer. Akibatnya, warga yang seharusnya lebih dekat justru kalah dengan yang lebih jauh. Ini memicu konflik di masyarakat,” kata Asroni.

Selain itu, Asroni juga menyoroti persoalan zonasi di wilayah Kemiling. Ia menjelaskan SMP Negeri 14 menjadi satu-satunya sekolah negeri yang melayani lima kelurahan, yakni Beringin Raya, Beringin Jaya, Kedaung, Pinang Jaya, dan Sumber Agung.

Kondisi tersebut menyebabkan warga Kelurahan Sumber Agung yang berada paling jauh hampir tidak memiliki kesempatan diterima melalui jalur domisili karena kuota telah dipenuhi oleh pendaftar yang tinggal di sekitar sekolah.

Baca Juga :  Belum 100 Hari Masa Jabatan, Ardito Sudah Beri Kejutan Getir

Tak hanya itu, jalur afirmasi juga menjadi perhatian DPRD. Asroni mengungkapkan masih banyak laporan dugaan penyalahgunaan SKTM oleh masyarakat yang secara ekonomi dinilai mampu, namun tetap lolos melalui jalur afirmasi.

Menurutnya, pihak kelurahan dinilai terlalu mudah menerbitkan SKTM, sementara sekolah tidak memiliki kewenangan maupun sumber daya untuk melakukan verifikasi terhadap kondisi ekonomi seluruh pendaftar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramadhan, mengatakan sekolah memang tidak memiliki tim survei maupun waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap ratusan pendaftar jalur afirmasi.

Ia menjelaskan perubahan mekanisme penerimaan belum dapat dilakukan tahun ini karena Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang SPMB telah ditetapkan pada Maret 2026, sedangkan dirinya baru menjabat pada April sehingga aturan tersebut tidak memungkinkan untuk diubah di tengah pelaksanaan.

“Evaluasi ini akan menjadi bahan perbaikan untuk pelaksanaan SPMB tahun depan, tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan Permendikdasmen,” ujarnya.

(Okt)

Berita Terkait

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026
Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran
Komisi IV DPRD Evaluasi Kinerja Dinkes Bandar Lampung, Serapan Anggaran 2026 Capai 50 Persen
Rycko Menoza dan Akademisi Soroti Batas Usia JPT Pratama, Sistem Merit Dinilai Harus Jadi Acuan Utama
Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:51 WIB

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:03 WIB

DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Daerah

Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas

Senin, 24 Agu 2026 - 23:59 WIB

Pers

Tim Biliar PWI Lampung, Bidik 5 Emas Porwanas

Senin, 24 Agu 2026 - 23:57 WIB

Kriminal

Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak

Senin, 24 Agu 2026 - 23:53 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com