Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
Kompastuntas.com, Bandar Lampung– Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung meminta pengelola Virgo Inn menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan perizinan dan aktivitas usaha Virgo Inn.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, menegaskan bahwa pelaku usaha seharusnya tidak menjalankan kegiatan operasional sebelum mengantongi izin sesuai ketentuan.
“Jangan ada operasional sebelum izinnya lengkap. Hal ini penting agar seluruh kegiatan usaha dan perizinan di Kota Bandar Lampung dapat tertib,” kata Romi.
Menurutnya, setiap perubahan maupun aktivitas usaha harus terlebih dahulu memenuhi prosedur perizinan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diminta melakukan pengawasan agar tidak ada pelaku usaha yang beroperasi tanpa dasar legalitas yang jelas.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengungkapkan pihaknya hingga saat ini belum menerima perizinan yang diterbitkan oleh dinas teknis terkait untuk kegiatan usaha tersebut.
Selain persoalan perizinan, dalam RDP juga mencuat adanya penolakan masyarakat yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut.
“Pelaku usaha yang benar itu harus memiliki izin terlebih dahulu, baru bisa beroperasi,selama belum ada izin jangan ada aktivitas dan di tutup sementara sampai izin operasional lengkap” tegas Febriana.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini, mengatakan berdasarkan hasil pembahasan, Virgo Inn dinilai belum memiliki izin untuk menjalankan kegiatan operasional.
“Intinya, Virgo Inn ini jelas belum memiliki izin untuk melakukan operasional. Setiap kegiatan usaha, terlebih yang memiliki tingkat risiko tertentu, wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan,” ujar Misgustini.
Komisi I pun menyimpulkan agar pihak Virgo Inn tidak melakukan aktivitas operasional sebelum izin prinsip dan seluruh perizinan lainnya dipenuhi. Untuk sementara, kegiatan usaha tersebut diminta dihentikan.
Komisi I juga menyoroti keberadaan usaha tersebut yang berada di kawasan permukiman. Aspek kelayakan, kesesuaian tata ruang, dampak terhadap lingkungan sekitar, serta keberatan masyarakat dinilai harus menjadi perhatian serius sebelum kegiatan usaha diizinkan beroperasi.
“Kesimpulannya, pihak Virgo tidak boleh melakukan aktivitas sebelum perizinannya lengkap dan untuk sementara harus ditutup,” tegasnya.
(Okt)









