Home / Law

Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie

Kompastuntas.com—Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski mendekam di sel Rutan KPK, proses penyidikan terhadap Febrie sepenuhnya berada di bawah kendali Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh materi dan dinamika pemeriksaan tetap menjadi domain penyidik Korps Adhyaksa.

“Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.

Termasuk dalam kewenangan penyidik Kejaksaan Agung adalah perlakuan khusus terhadap Febrie yang tidak dikenakan rompi tahanan maupun borgol saat digiring. Budi menyebutkan, keterlibatan KPK dalam penahanan ini merupakan manifestasi fungsi supervisi serta koordinasi antar-lembaga penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga :  Aliansi Baka Gelar Aksi, Minta Program MBG Dievaluasi

“Ini bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan teknis penanganan tersangka FA,” ujar Budi.

Berakar dari Penggeledahan Polri

Jejak penanganan perkara Febrie berawal dari manuver Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang menggelar penggeledahan di sejumlah titik di Jakarta. Polri kemudian melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Di saat bersamaan, KPK masuk melapis sebagai supervisor atas permintaan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Baca Juga :  Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya

Hingga kini, perkara yang menjerat Febrie dinaungi oleh sedikitnya empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik):
1. Kasus TPPU (Kejaksaan Agung): Ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung lewat Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026. Febrie berstatus tersangka.
2. Skandal PT ASABRI (Kortas Tipidkor & Polda Metro Jaya): Terkait dugaan korupsi dan TPPU penanganan perkara PT ASABRI periode 2020–2024. Dalam perkara ini, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto.
3. Restrukturisasi Utang Anak Usaha PT Krakatau Steel: Dugaan korupsi penyelesaian utang periode 2023–2025. Febrie masih berstatus sebagai saksi.
4. Pengadaan Batu Bara PT PLN: Dugaan penyimpangan pengadaan batu bara periode 2018–2026. Febrie juga masih diperiksa sebagai saksi.

Berita Terkait

MY Law Office Dampingi Doni Rio Saputra Hadapi Pemeriksaan Kasus Dugaan Penganiayaan
KPK Tegaskan, Pentingnya Pengamanan Aset Daerah
Demo di Kejati Lampung, Mahasiswa Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:52 WIB

Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:31 WIB

KPK Tegaskan, Pentingnya Pengamanan Aset Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:33 WIB

Demo di Kejati Lampung, Mahasiswa Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:31 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:30 WIB

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Berita Terbaru

Law

Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:52 WIB

Opini

Opini Jamal, Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia

Sabtu, 25 Jul 2026 - 09:37 WIB

Militer

Marsda Dedi Saprudin Tinjau Wajah Baru TNWK,Jaga Untuk Kita

Sabtu, 25 Jul 2026 - 09:34 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com