Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie
Kompastuntas.com—Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski mendekam di sel Rutan KPK, proses penyidikan terhadap Febrie sepenuhnya berada di bawah kendali Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh materi dan dinamika pemeriksaan tetap menjadi domain penyidik Korps Adhyaksa.
“Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.
Termasuk dalam kewenangan penyidik Kejaksaan Agung adalah perlakuan khusus terhadap Febrie yang tidak dikenakan rompi tahanan maupun borgol saat digiring. Budi menyebutkan, keterlibatan KPK dalam penahanan ini merupakan manifestasi fungsi supervisi serta koordinasi antar-lembaga penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Ini bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan teknis penanganan tersangka FA,” ujar Budi.
Berakar dari Penggeledahan Polri
Jejak penanganan perkara Febrie berawal dari manuver Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang menggelar penggeledahan di sejumlah titik di Jakarta. Polri kemudian melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Di saat bersamaan, KPK masuk melapis sebagai supervisor atas permintaan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Hingga kini, perkara yang menjerat Febrie dinaungi oleh sedikitnya empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik):
1. Kasus TPPU (Kejaksaan Agung): Ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung lewat Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026. Febrie berstatus tersangka.
2. Skandal PT ASABRI (Kortas Tipidkor & Polda Metro Jaya): Terkait dugaan korupsi dan TPPU penanganan perkara PT ASABRI periode 2020–2024. Dalam perkara ini, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto.
3. Restrukturisasi Utang Anak Usaha PT Krakatau Steel: Dugaan korupsi penyelesaian utang periode 2023–2025. Febrie masih berstatus sebagai saksi.
4. Pengadaan Batu Bara PT PLN: Dugaan penyimpangan pengadaan batu bara periode 2018–2026. Febrie juga masih diperiksa sebagai saksi.









