RDP DPRD – JTTS Digelar Tertutup

Avatar photo

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDP DPRD – JTTS Digelar Tertutup

Kompastuntas.com, Lampung– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama pihak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni–Terbanggi Besar digelar secara tertutup. Senin (06/07)

Pasalnya, sejumlah awak media yang datang untuk melakukan peliputan pembahasan kenaikan Tol itu tidak diperkenankan memasuki ruang rapat.

Padahal, pembahasan mengenai kenaikan tarif tol merupakan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kebijakan tersebut tidak hanya berdampak terhadap pengguna jalan tol, tetapi juga berpotensi memengaruhi biaya distribusi barang, harga kebutuhan pokok, hingga aktivitas perekonomian di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Nobar Timnas Jadi Ajang Dongkrak UMKM dan Pererat Kebersamaan di Lampung

Bahkan, sebelum rapat dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, sejumlah jurnalis telah berada di lokasi untuk menjalankan tugas peliputan. Namun, akses menuju ruang rapat ditutup dan wartawan diminta menunggu di luar tanpa penjelasan resmi mengenai alasan pembatasan tersebut.

Namun, saat awak media ingin mengikuti keberlangsungan kegiatan rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Muklis Basri mengatakan kegiatan tersebut merupakan pembahasan tertutup.

“Ini rapat tertutup silahkan menunggu di luar,” ujar Ketua kepada awak media

Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan wartawan. Sebab, Rapat Dengar Pendapat pada prinsipnya merupakan forum antara DPRD dengan pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi, memperoleh penjelasan, serta membahas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga :  Rakor KLA Provinsi Lampung, Jihan Nurlela Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor Demi Anak-anak Lampung

Dalam praktiknya, agenda seperti ini lazim dapat diliput media sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang terbuka kepada publik, kecuali apabila terdapat alasan tertentu yang diatur dalam tata tertib sehingga rapat dinyatakan tertutup.

Hingga rapat berlangsung, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan rapat maupun Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mengenai dasar atau ketentuan yang menjadi alasan media tidak diperkenankan mengikuti jalannya pembahasan. (Rst/jof)

Berita Terkait

Noverisman Subing Sayangkan Polemik Dina dan Aza, Persoalan Dinilai Cukup Diselesaikan di Kominfo
Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Gadriyanto Abung Jadi Kasatpol PP Lampung
Wartawan Garuda TV Mengaku Dilarang Liput Agenda Gubernur, Sehari Kemudian Dipecat
Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen
Jelang Porprov, DPRD Bandar Lampung Desak Polemik Biliar Segera Tuntas
Prabowo Ganti Purbaya, Suahasil Nazara Kembali ke Kursi Menteri Keuangan
Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran
“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Noverisman Subing Sayangkan Polemik Dina dan Aza, Persoalan Dinilai Cukup Diselesaikan di Kominfo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Gadriyanto Abung Jadi Kasatpol PP Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Wartawan Garuda TV Mengaku Dilarang Liput Agenda Gubernur, Sehari Kemudian Dipecat

Sabtu, 19 September 2026 - 08:19 WIB

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Selasa, 15 September 2026 - 18:14 WIB

Jelang Porprov, DPRD Bandar Lampung Desak Polemik Biliar Segera Tuntas

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com