Home / Law

Proyek “Hantu” Tanggap Darurat di Lampung Selatan: Anggaran Gelap, K3 Diabaikan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek “Hantu” Tanggap Darurat di Lampung Selatan: Anggaran Gelap, K3 Diabaikan

 

Kompastuntas.com—Kalianda, pelaksanaan proyek tanggap darurat perbaikan gorong-gorong di ruas jalan Karang Sari–Batas Bandar Lampung kini tengah menjadi sorotan tajam.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dituding sengaja menyembunyikan transparansi anggaran dan membiarkan rekanan bekerja serampangan memunculkan aroma tak sedap adanya kongkalikong di balik proyek tersebut.

Kritik keras ini dilemparkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L@PAKK Lampung. Mereka menilai surat jawaban dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tanggap Darurat PUPR Lampung Selatan terkait karut-marut proyek ini hanyalah pembelaan normatif yang tidak menyentuh substansi persoalan.

“Bagaimana mungkin sebuah pekerjaan jalan dulu baru dihitung anggarannya? Jika polanya seperti itu, untuk apa ada konsultan perencanaan dan konsultan pengawas? Ini logika yang terbalik,” ujar Ketua Umum LSM L@PAKK Lampung saat memberikan keterangan kepada media.

Alasan Klasik dan Plang Proyek Tanpa Angka

Salah satu poin krusial yang disorot adalah tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan informasi (plang) proyek.

Pihak PUPR berdalih bahwa nominal anggaran belum bisa dicantumkan sebelum pekerjaan sepenuhnya rampung.

Bagi sebuah proyek yang dibiayai oleh uang rakyat (APBD), dalih ini dinilai sebagai akal-akalan untuk menghindari pengawasan publik. Konsep “kerja dulu baru hitung” ini memicu kecurigaan kuat adanya manipulasi atau permainan anggaran secara sepihak antara dinas terkait dan pihak kontraktor.

Tak hanya soal transparansi, LSM L@PAKK juga mengendus adanya keistimewaan yang diberikan kepada rekanan. Meski masa kontrak disinyalir telah habis, pihak kontraktor masih dibiarkan melanjutkan aktivitas di lapangan.

Kelonggaran waktu ini memperkuat dugaan adanya “main mata” yang dilegalkan oleh birokrasi PUPR Lampung Selatan.

Baca Juga :  Aliansi Baka Gelar Aksi, Minta Program MBG Dievaluasi

Klaim Keliru 100 Persen Selesai di Atas Kertas

Ketidakberesan proyek ini kian benderang saat berbicara soal progres fisik. Dinas PUPR mengklaim proyek gorong-gorong tersebut telah rampung 100 persen. Namun, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya.

Berdasarkan investigasi visual yang dilakukan tim L@PAKK pada 2 Juli 2026, proyek tersebut jauh dari kata selesai. Di lokasi, sejumlah pekerja masih sibuk mengaduk semen dan menyelesaikan beberapa detail bangunan. Area sekitar proyek pun tampak berantakan dan belum dirapikan.

Secara regulasi, proses serah terima pekerjaan (PHO) haram hukumnya dilakukan jika fisik proyek belum tuntas sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, lokasi proyek seharusnya sudah bersih dan siap digunakan oleh masyarakat sebelum diserahterimakan.
Abaikan K3 dan Tinggalkan Ruwet Kabel
Catatan merah proyek ini kian panjang jika melihat implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pengawasan dari Dinas PUPR maupun konsultan pengawas dinilai mandul karena membiarkan para pekerja abai terhadap Alat Pelindung Diri (APD) di area berisiko.

Baca Juga :  Dari Kalianda ke Kotabumi Intji Indriati Menutup Satu Bab, Membuka Babak Baru di Lampung Utara

Dampak buruk proyek ini juga harus ditanggung oleh warga sekitar. Pasca-pengerjaan, jaringan kabel internet (Wi-Fi) dan kabel listrik di sekitar lokasi mendadak semrawut.

Padahal, sebelum proyek dimulai, bentangan kabel tersebut tertata rapi.
Meskipun penataan utilitas kabel berada di luar ruang lingkup teknis proyek gorong-gorong, Dinas PUPR dinilai tidak bisa lepas tangan begitu saja. Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas ruang publik, PUPR seharusnya berkoordinasi dengan PLN dan penyedia layanan internet untuk merapikan kembali dampak dari pekerjaan mereka.

Pembiaran ini tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Menguji Akuntabilitas APBD
Rentetan kejanggalan ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pembangunan di Lampung Selatan. Kritik yang dilayangkan publik bukan sekadar riak kecil, melainkan bentuk tuntutan atas hak keterbukaan informasi yang dilindungi undang-undang.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Apakah mereka akan mengevaluasi total proyek “asal jadi” ini, atau justru terus memelihara praktik pembangunan yang menutup mata dari transparansi dan kualitas? Masyarakat menanti pembuktian akuntabilitas tersebut.(***)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Demo di Kejati Lampung, Mahasiswa Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Membara di Lampung Timur: Rakyat Delapan Desa Melawan Mafia Tanah dan Bayang-Bayang Militeristik
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:33 WIB

Demo di Kejati Lampung, Mahasiswa Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:31 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:30 WIB

Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:42 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:51 WIB

Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com