Home / Law

Sengketa Lahan Transmigrasi Mesuji Memanas, PT PAL Resmi Dilaporkan ke Kejati dan Polda Lampung

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Lahan Transmigrasi Mesuji Memanas, PT PAL Resmi Dilaporkan ke Kejati dan Polda Lampung

Kompastuntas.com, Lampung—Polemik sengketa lahan transmigrasi di Kabupaten Mesuji memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mengumumkan rencana aksi besar-besaran di Kantor Gubernur dan DPRD Lampung, tim kuasa hukum masyarakat kini resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan SHP/SKHP dan tindak pidana korupsi terkait penguasaan ribuan hektare lahan transmigrasi oleh PT Pematang Agri Lestari (PT PAL) atau PT Lambang Jaya Group ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung, Selasa 30/06/2026.

Kuasa hukum masyarakat transmigrasi enam desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Gindha Ansori Wayka didampingi dengan Perwakilan Kuasa Masyarakat Tatak Riyanto, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan sekitar 3.000 hektare lahan transmigrasi yang berlokasi di Way Serdang dan Simpang Pematang dari 7 desa, sejak 1992 dan kemudian berstatus Hak Guna Usaha (HGU) pada 1995.

Menurut Gindha, laporan itu didasarkan pada ketentuan Peraturan Dirjen Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967 tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-hak atas Tanah bagi Transmigran.

Baca Juga :  Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU

“Apabila kepala keluarga transmigrasi maupun ahli warisnya tidak lagi mengelola tanah tersebut, maka penguasaannya kembali kepada Direktorat Transmigrasi atau menjadi tanah negara. Namun, yang terjadi justru tanah-tanah itu sejak 1992 dikuasai PT Pematang Agri Lestari dan kemudian menjadi HGU pada 1995,” kata Gindha.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara karena lahan yang menurut pihaknya seharusnya kembali menjadi tanah negara justru dikuasai oleh perusahaan.

“Karena itu kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi agar proses hukumnya dapat ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.

Selain melapor ke Kejati Lampung, Gindha menyatakan pihaknya juga akan melayangkan laporan ke Polda Lampung terkait dugaan penguasaan dokumen kepemilikan tanah milik warga.

Ia menjelaskan, sertifikat maupun dokumen hak atas tanah yang dikumpulkan pada periode 1993 hingga 1997 hingga kini disebut belum pernah dikembalikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya

“Kami juga akan melaporkan dugaan terkait pengumpulan sertifikat yang diterima langsung oleh PT Pematang Agri Lestari atau PT Lambang Jaya Group dan hingga hari ini belum dikembalikan kepada masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, tim hukum juga memastikan rencana aksi massa tetap berjalan. Pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada pihak berwenang untuk pelaksanaan pada 7 Juli 2026.

Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan ribuan warga transmigrasi di tujuh desa, yakni Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, Suka Mandiri dan Gedung Sri Mulyo, yang selama ini menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PT PAL.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Pematang Agri Lestari maupun PT Lambang Jaya Group terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum masyarakat tersebut. Dugaan yang disampaikan pelapor masih merupakan bagian dari proses hukum dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.(Rls)

Berita Terkait

REKAM JEJAK BURUK SANG SIPIR: Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Bareskrim Limpahkan Laporan terhadap Grace Natalie-Abu Janda ke Polda Metro
Sengketa Tanah Sripendowo, LBH Desak 177 Sertifikat Bermasalah Segera Dibatalkan
Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:56 WIB

Sengketa Lahan Transmigrasi Mesuji Memanas, PT PAL Resmi Dilaporkan ke Kejati dan Polda Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:33 WIB

REKAM JEJAK BURUK SANG SIPIR: Intimidasi di Arena Kicau Burung

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:37 WIB

Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:42 WIB

Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi

Selasa, 30 Jun 2026 - 19:52 WIB

Politik

Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik

Selasa, 30 Jun 2026 - 16:18 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com