Home / Law

Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Bupati Pesawaran Nanda Indira Sebastian kembali menjadi sorotan setelah tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dr. Dendi Ramadhona, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Nanda Indira pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin (29/6/2026). Kehadirannya dinilai penting karena namanya beberapa kali muncul dalam fakta-fakta persidangan terkait dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang sedang diperiksa.

Dalam sidang Jumat (26/6/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pakar hukum pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih,

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, ahli menjelaskan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku pasif TPPU apabila menerima, menguasai, menggunakan, atau menikmati harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Baca Juga :  Bareskrim Limpahkan Laporan terhadap Grace Natalie-Abu Janda ke Polda Metro

Menurut ahli, pihak yang menerima atau menguasai aset hasil kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur dalam ketentuan tersebut terbukti. Keterangan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan TPPU.

Dalam persidangan yang sama, mantan Kabag Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan, memberikan kesaksian mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp4,22 miliar yang menurut keterangannya digunakan untuk membangun sebuah rumah di Jalan Bukit Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Hendry juga menerangkan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah beralih kepemilikan atas nama Nanda Indira Sebastian. Selain itu, ia menyebut Fanny Setiawan, yang saat itu menjabat Kabag Umum Setdakab Pesawaran, sebagai pihak yang menjual lahan seluas sekitar 390 meter persegi tempat rumah tersebut berdiri.

Sebelumnya, pada sidang 17 Juni 2026, dua saksi, yakni subkontraktor pembangunan rumah H. Sarimin dan arsitek proyek Danta, mengaku sempat didatangi seseorang yang mereka identifikasi sebagai ajudan Bupati Pesawaran setelah menerima panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga :  Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila

Menurut kesaksian mereka, orang tersebut diduga meminta agar keduanya menyampaikan kepada penyidik bahwa rumah itu merupakan milik Zulkifli Anwar, bukan milik Dendi Ramadhona maupun istrinya. Keterangan tersebut masih akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.

Sementara itu, dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dwi Putri Melati, dalam wawancara terpisah menjelaskan bahwa penanganan perkara TPPU pada prinsipnya tidak selalu harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana asal (predicate crime).

Menurutnya, sepanjang alat bukti mencukupi, pihak yang diduga terlibat dalam proses menyembunyikan, mengubah, menguasai, atau menikmati hasil tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Sidang lanjutan pada Senin (29/6/2026) diperkirakan kembali menjadi perhatian publik karena majelis hakim kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Nanda Indira Sebastian. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan keterangan terkait fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Seluruh keterangan yang terungkap hingga saat ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Berita Terkait

Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji
Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
KPK Respon Laporan G-PAK Atas Dugaan Korupsi KADIS PKPCK Lampung
Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter
Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok Usai Kericuhan Parade, Keluarga Desak Polisi Usut Pelaku
Kuasa Hukum Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Ini Murni Urusan Pribadi
Lsm Kaki Lampung: Apresiasi Kinerja Polda Lampung atas Penetapan Tersangka Sekda Lamteng.
LBH Rakyat Merdeka Luruskan Opini Publik Terkait Isu Viral Kliennya di Lampung Tengah
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok Usai Kericuhan Parade, Keluarga Desak Polisi Usut Pelaku

Sabtu, 19 September 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Ini Murni Urusan Pribadi

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com