Polemik Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung Labkesmas Way Kanan 2025: Diduga Sarat Benturan Kepentingan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung Labkesmas Way Kanan 2025: Diduga Sarat Benturan Kepentingan

Kompastuntas.com— Way Kanan,  Pengadaan jasa konsultasi pengawasan pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam dari publik. Dugaan adanya benturan kepentingan dalam proses pengadaan mencuat ke permukaan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pelaksana di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.

Permasalahan ini timbul akibat pelaksanaan pengadaan jasa konsultan pengawasan dilakukan lebih dahulu dibandingkan dengan pengadaan pekerjaan fisik pembangunan gedung tersebut.

Founder Masyarakat Independent Germasi Ridwan Maulana CPL.CDRA menyampaikan bahwa hal ini dinilai janggal dan berpotensi menyalahi prinsip dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Logikanya, pengadaan jasa konsultasi pengawasan hanya dilakukan ketika pengadaan fisik pekerjaan sudah ada. Kalau fisiknya belum ada, apa yang mau diawasi oleh jasa pengawasan?” ujar Ridwan

Baca Juga :  Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Menurut Ridwan, pengadaan jasa konsultan pengawasan seharusnya mengikuti atau dilakukan setelah pengadaan pekerjaan fisik yang dilakukan melalui proses tender. Jika pengawasan dilakukan tanpa adanya objek yang diawasi, maka kegiatan tersebut dikhawatirkan dapat batal atau tidak dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan peruntukannya.

“Jika pengadaan jasa konsultasi pengawasan dilakukan sebelum tender pekerjaan fisik, maka yang perlu dipertanyakan adalah justifikasi apa?” tegas Ridwan.

Ia menambahkan bahwa di beberapa daerah, alasan efisiensi waktu dan percepatan kerap dijadikan dalih untuk melakukan tender jasa pengawasan dan pekerjaan fisik secara bersamaan. Namun, harus dipastikan bahwa dalam praktiknya, kontrak pekerjaan fisik tetap didahulukan daripada kontrak pengawasan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

“Kalau dokumen kontrak pengadaan pengawasan terlebih dahulu sebelum pekerjaan fisiknya, maka secara otomatis akan ada jarak waktu yang menimbulkan kekosongan. Saat itu terjadi, pekerjaan apa yang mau diawasi?” katanya.

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan pentingnya integritas dalam pelaksanaan pengadaan.

“Semua orang bisa punya kompetensi. Secara teoritis semua bisa dipelajari. Tapi yang terpenting adalah integritas sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum dalam pelaksanaan anggaran negara,” pungkasnya.

Polemik ini menjadi catatan penting bagi para pemangku kebijakan di Kabupaten Way Kanan untuk lebih cermat dan akuntabel dalam menjalankan proses pengadaan, serta menghindari praktik-praktik yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip good governance.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi
Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra
Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung
Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya
Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura

Rabu, 23 September 2026 - 20:55 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com