Polemik Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung Labkesmas Way Kanan 2025: Diduga Sarat Benturan Kepentingan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Gedung Labkesmas Way Kanan 2025: Diduga Sarat Benturan Kepentingan

Kompastuntas.com— Way Kanan,  Pengadaan jasa konsultasi pengawasan pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam dari publik. Dugaan adanya benturan kepentingan dalam proses pengadaan mencuat ke permukaan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pelaksana di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.

Permasalahan ini timbul akibat pelaksanaan pengadaan jasa konsultan pengawasan dilakukan lebih dahulu dibandingkan dengan pengadaan pekerjaan fisik pembangunan gedung tersebut.

Founder Masyarakat Independent Germasi Ridwan Maulana CPL.CDRA menyampaikan bahwa hal ini dinilai janggal dan berpotensi menyalahi prinsip dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Logikanya, pengadaan jasa konsultasi pengawasan hanya dilakukan ketika pengadaan fisik pekerjaan sudah ada. Kalau fisiknya belum ada, apa yang mau diawasi oleh jasa pengawasan?” ujar Ridwan

Baca Juga :  Korban Alami Luka Serius, Pengacara Minta Suami Ditahan atas Dugaan KDRT

Menurut Ridwan, pengadaan jasa konsultan pengawasan seharusnya mengikuti atau dilakukan setelah pengadaan pekerjaan fisik yang dilakukan melalui proses tender. Jika pengawasan dilakukan tanpa adanya objek yang diawasi, maka kegiatan tersebut dikhawatirkan dapat batal atau tidak dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan peruntukannya.

“Jika pengadaan jasa konsultasi pengawasan dilakukan sebelum tender pekerjaan fisik, maka yang perlu dipertanyakan adalah justifikasi apa?” tegas Ridwan.

Ia menambahkan bahwa di beberapa daerah, alasan efisiensi waktu dan percepatan kerap dijadikan dalih untuk melakukan tender jasa pengawasan dan pekerjaan fisik secara bersamaan. Namun, harus dipastikan bahwa dalam praktiknya, kontrak pekerjaan fisik tetap didahulukan daripada kontrak pengawasan.

Baca Juga :  “Abolisi Tom, Amnesti Hasto Kudeta Diam Prabowo atas Warisan Jokowi”

“Kalau dokumen kontrak pengadaan pengawasan terlebih dahulu sebelum pekerjaan fisiknya, maka secara otomatis akan ada jarak waktu yang menimbulkan kekosongan. Saat itu terjadi, pekerjaan apa yang mau diawasi?” katanya.

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan pentingnya integritas dalam pelaksanaan pengadaan.

“Semua orang bisa punya kompetensi. Secara teoritis semua bisa dipelajari. Tapi yang terpenting adalah integritas sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum dalam pelaksanaan anggaran negara,” pungkasnya.

Polemik ini menjadi catatan penting bagi para pemangku kebijakan di Kabupaten Way Kanan untuk lebih cermat dan akuntabel dalam menjalankan proses pengadaan, serta menghindari praktik-praktik yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip good governance.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Diduga Tebang Pilih! Satgas PKH Didesak Usut Aktor Perusakan Kawasan TNBBS di Lambar
Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 07:39 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:29 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:10 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:31 WIB

Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:14 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com