Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila
Kompastuntas.com— Raja Basa, dua puluh tujuh tahun setelah diundangkan di awal masa Reformasi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) akhirnya memasuki babak baru. Konstitusi yang lahir di tengah euforia demokrasi itu dinilai banyak pihak sudah usang dan gagap merespons dinamika pelanggaran HAM modern.
Bergerak dari urgensi tersebut, Kementerian HAM RI menggandeng Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) untuk menggelar Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM. Forum ini dirancang sebagai ruang dialektika terbuka untuk menguliti, mengkritisi, sekaligus menjaring masukan atas draf perubahan undang-undang yang krusial bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Diskusi publik ini akan menghadirkan Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, S.S., M.AP., sebagai pembicara kunci (keynote speaker). Kehadiran Mugiyanto yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi kemanusiaan diharapkan mampu membedah arah politik hukum dan substansi baru yang diusung dalam RUU tersebut.
Agenda Pertemuan
Bagi akademisi, aktivis organisasi kemahasiswaan, praktisi hukum, serta masyarakat sipil yang ingin mengawal langsung arah reformasi hukum ini, penyelenggaraan uji publik akan dilangsungkan pada:
Senin, 29 Juni 2026 dimulai pukul 09.00 – 12.00 WIB dan bertempat di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Gedung A FH Unila
Mengingat pentingnya isu yang dibahas dan terbatasnya kapasitas ruangan, calon peserta diharapkan segera melakukan konfirmasi kehadiran melalui narahubung Renaldy Eka Putra (085273150309).
Sebab hukum yang adil tidak lahir dari ruang hampa atau keputusan sepihak penguasa; ia membutuhkan ketukan palu gagasan dari publik yang dikawalnya. Kita di minta hadir dan suarakan catatan Anda demi Indonesia yang lebih berkeadilan.









