Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila

Kompastuntas.com— Raja Basa, dua puluh tujuh tahun setelah diundangkan di awal masa Reformasi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) akhirnya memasuki babak baru. Konstitusi yang lahir di tengah euforia demokrasi itu dinilai banyak pihak sudah usang dan gagap merespons dinamika pelanggaran HAM modern.

Bergerak dari urgensi tersebut, Kementerian HAM RI menggandeng Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) untuk menggelar Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM. Forum ini dirancang sebagai ruang dialektika terbuka untuk menguliti, mengkritisi, sekaligus menjaring masukan atas draf perubahan undang-undang yang krusial bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Antisipasi gerakan teroris dan Radikalisme GP Ansor Lamtim Hadirkan kepala BINDA Lampung dan Bupati Lamtim

Diskusi publik ini akan menghadirkan Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, S.S., M.AP., sebagai pembicara kunci (keynote speaker). Kehadiran Mugiyanto yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi kemanusiaan diharapkan mampu membedah arah politik hukum dan substansi baru yang diusung dalam RUU tersebut.

Agenda Pertemuan
Bagi akademisi, aktivis organisasi kemahasiswaan, praktisi hukum, serta masyarakat sipil yang ingin mengawal langsung arah reformasi hukum ini, penyelenggaraan uji publik akan dilangsungkan pada:
Senin, 29 Juni 2026 dimulai pukul 09.00 – 12.00 WIB dan bertempat di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Gedung A FH Unila

Baca Juga :  Komisi V DPRD Lampung Minta SPMB Bersih dari Kecurangan, Disdik Diminta Tegas

Mengingat pentingnya isu yang dibahas dan terbatasnya kapasitas ruangan, calon peserta diharapkan segera melakukan konfirmasi kehadiran melalui narahubung Renaldy Eka Putra (085273150309).

Sebab hukum yang adil tidak lahir dari ruang hampa atau keputusan sepihak penguasa; ia membutuhkan ketukan palu gagasan dari publik yang dikawalnya. Kita di minta hadir dan suarakan catatan Anda demi Indonesia yang lebih berkeadilan.

Berita Terkait

Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Regenerasi di Ujung Tombak: Estafet Baru Nakhoda Prodi Universitas Muhammadiyah Lampung
Bareskrim Limpahkan Laporan terhadap Grace Natalie-Abu Janda ke Polda Metro
Nasib Kelas di Ujung Lampung: Anggaran Cekak dan Jerat Regulasi Program Lampung Mengajar
Kuota Terbatas, Dinas Pendidikan Lampung Imbau Calon Siswa Tak Lolos SPMB Lirik Sekolah Swasta
Sengketa Tanah Sripendowo, LBH Desak 177 Sertifikat Bermasalah Segera Dibatalkan
Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Thomas Americo : Anggaran Dewan Pendidikan Akan Diusulkan pada Perubahan APBD
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:42 WIB

Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:11 WIB

Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:00 WIB

Regenerasi di Ujung Tombak: Estafet Baru Nakhoda Prodi Universitas Muhammadiyah Lampung

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:48 WIB

Bareskrim Limpahkan Laporan terhadap Grace Natalie-Abu Janda ke Polda Metro

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:13 WIB

Nasib Kelas di Ujung Lampung: Anggaran Cekak dan Jerat Regulasi Program Lampung Mengajar

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com