Home / Law

Sengketa Tanah Sripendowo, LBH Desak 177 Sertifikat Bermasalah Segera Dibatalkan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Tanah Sripendowo, LBH Desak 177 Sertifikat Bermasalah Segera Dibatalkan

 

Kompastuntas.com— Sukadana, YLBHI-LBH Bandar Lampung melayangkan kritik keras terhadap hasil Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria yang digelar Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, Selasa (23/6/2026).

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai forum tersebut belum memberikan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat Desa Sripendowo yang selama ini memperjuangkan hak atas lahan yang mereka garap.

Menurut Prabowo, usulan penyelesaian yang mengemuka dalam rapat tersebut justru berpotensi mengabaikan aspirasi masyarakat karena menawarkan skema distribusi lahan yang melibatkan pemegang sertifikat hak milik (SHM) yang selama ini dipersoalkan warga.

“Tidak ada tuan rumah yang berunding dengan maling. Meminta warga penggarap yang telah puluhan tahun mengelola lahan untuk berbagi dengan pihak yang sertifikatnya sedang dipersoalkan bukanlah bentuk penyelesaian yang adil,” kata Prabowo dalam siaran pers yang diterima, Selasa.

LBH Bandar Lampung menyebut persoalan agraria di Sripendowo telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam kurun tiga tahun terakhir, warga disebut telah menyampaikan pengaduan ke berbagai instansi, mulai dari BPN Lampung Timur, Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung

Selain itu, masyarakat juga telah melakukan berbagai aksi, termasuk demonstrasi di kantor bupati, penyampaian aspirasi dalam kegiatan desa, hingga menggelar Temu Rakyat Sumatera yang dihadiri perwakilan masyarakat dari berbagai daerah.

Namun demikian, LBH menilai belum ada langkah konkret yang benar-benar menjawab tuntutan warga terkait dugaan penerbitan sertifikat yang bermasalah.

Dalam pernyataannya, LBH Bandar Lampung juga meminta BPN Lampung Timur tidak menjadikan batas waktu lima tahun sejak penerbitan sertifikat sebagai alasan untuk tidak melakukan evaluasi. Menurut mereka, apabila ditemukan dugaan cacat administrasi, manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat, maka BPN tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH juga menyoroti usulan penyelesaian melalui pelepasan hak secara sukarela oleh pemegang SHM. Skema tersebut dinilai tidak memberikan kepastian penyelesaian karena bergantung pada kesediaan para pemegang sertifikat yang saat ini menjadi objek sengketa.

Selain itu, mereka mempertanyakan informasi mengenai 27 SHM hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebut telah dikembalikan ke BPN. Menurut LBH, dokumen tersebut berpotensi berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polda Lampung sehingga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Baca Juga :  Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung

Atas dasar itu, LBH Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menghentikan skema penyelesaian yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat terdampak. Mereka juga meminta BPN Lampung Timur segera mengevaluasi 177 SHM yang dipersoalkan warga dan mengambil langkah pembatalan apabila ditemukan cacat administrasi dalam proses penerbitannya.

Selain kepada pemerintah dan BPN, LBH Bandar Lampung juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah, termasuk apabila terdapat oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun BPN Lampung Timur terkait pernyataan yang disampaikan YLBHI-LBH Bandar Lampung tersebut. Untuk menjaga prinsip keberimbangan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait.(***)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sengketa Tanah Sripendowo, LBH Desak 177 Sertifikat Bermasalah Segera Dibatalkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:41 WIB

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

DPRD Tuding Dewan Pendidikan Mirip LSM

Selasa, 23 Jun 2026 - 12:12 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com