Home / Law

Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya

Kompastuntas.com—Palembang, aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) bersama Cakra Surya Manggala (CSM) resmi melaporkan dugaan penggunaan alat berat, perambahan, alih fungsi kawasan hutan, serta penguasaan lahan di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah III Sumatera, Selasa 23/06/2026. (26/06/2026)

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang sebelumnya disampaikan GERMASI kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI pada 2 Juni 2025. Berdasarkan laporan itu, Satgas PKH telah melakukan penyitaan kawasan pada 31 Juli 2025, yang saat itu memicu aksi penolakan dari pihak yang mengatasnamakan warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.

Laporan terbaru disampaikan setelah tim GERMASI dan CSM memenuhi undangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan guna membahas berbagai temuan lapangan yang diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum di kawasan konservasi tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan, GERMASI menemukan dugaan aktivitas penggunaan alat berat untuk membuka kawasan hutan, pembangunan akses jalan di dalam kawasan konservasi, penguasaan lahan secara ilegal, hingga alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kopi.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan mengakibatkan terganggunya fungsi ekologis Kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya sebagai habitat berbagai jenis satwa liar yang dilindungi serta kawasan penyangga lingkungan yang memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem.

Baca Juga :  Bareskrim Limpahkan Laporan terhadap Grace Natalie-Abu Janda ke Polda Metro

Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam. Sebab, kawasan suaka margasatwa merupakan kawasan konservasi dengan status perlindungan ketat yang tidak dapat dimanfaatkan secara bebas untuk kepentingan pribadi maupun komersial.

Dalam proses investigasi, GERMASI juga menemukan indikasi yang patut diduga mengarah pada keterlibatan oknum Wakil Ketua DPRD dan oknum Peratin dari Kabupaten Lampung Barat yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di dalam kawasan konservasi tersebut.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pihak-pihak yang diduga merambah dan menguasai kawasan konservasi negara.

“Apabila dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan kejahatan terhadap kawasan konservasi negara. Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Gakkum Kementerian Kehutanan RI untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila terdapat oknum pejabat yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum ketika kawasan hutan negara dirusak dan dikuasai untuk kepentingan pribadi,” tegas Ridwan.

Ridwan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dan petunjuk awal yang dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tidak datang hanya membawa dugaan. Tim investigasi telah mengumpulkan dokumentasi lapangan, data lokasi, dokumen pendukung, serta informasi terkait penguasaan lahan. Seluruh data tersebut siap kami serahkan kepada penyidik guna membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan kawasan konservasi ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Sripendowo, LBH Desak 177 Sertifikat Bermasalah Segera Dibatalkan

Sementara itu, Ketua Umum Cakra Surya Manggala, Dr. M. Tegar Sedayu, SH., MH., IFHGAS, menilai dugaan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya merupakan persoalan serius yang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.

“Kawasan konservasi dibentuk untuk dilindungi, bukan untuk dijadikan lahan perkebunan atau dikuasai oleh pihak tertentu. Aparat penegak hukum harus berani mengungkap siapa aktor utama di balik dugaan perusakan kawasan ini. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun kedudukan politik,” tegasnya.

Menurut Tegar, penegakan hukum dalam perkara ini akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam melindungi kawasan konservasi. Pengungkapan kasus tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyelamatkan ekosistem dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada keberlangsungan kawasan hutan tersebut.

GERMASI dan CSM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Keduanya mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat, serta menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan perambahan, penggunaan alat berat, penguasaan lahan, maupun alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya.

Mereka juga meminta pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan, serta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas di dalam kawasan konservasi tersebut agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan fungsi Suaka Margasatwa Gunung Raya sebagai kawasan perlindungan satwa liar tetap terjaga bagi generasi mendatang.
(Wahdi)

Berita Terkait

Bareskrim Limpahkan Laporan terhadap Grace Natalie-Abu Janda ke Polda Metro
Sengketa Tanah Sripendowo, LBH Desak 177 Sertifikat Bermasalah Segera Dibatalkan
Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:11 WIB

Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sengketa Tanah Sripendowo, LBH Desak 177 Sertifikat Bermasalah Segera Dibatalkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:41 WIB

Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari Bandar Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com