Terungkap! Sebelum Tetapkan Welly Adiwantra Tersangka, Penyidik Periksa 52 Saksi dan Sita Sejumlah Barang Bukti
Kompastuntas.com, Gunungsugih – Penetapan Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro ternyata didahului proses penyidikan yang panjang dan melibatkan puluhan saksi, ahli, hingga audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan dokumen perkembangan penyidikan yang diperoleh media ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memulai penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/A/39/XII/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA LAMPUNG tanggal 23 Desember 2025.
Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/79.b/IV/Res.3./2026/Subdit III/Reskrimsus dan mulai mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengangkatan dan pembayaran tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian memeriksa sedikitnya 52 orang saksi yang terdiri dari pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dan tenaga kontrak. Penyidik juga meminta keterangan ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dan ahli pidana guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Selain melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik turut menggelar ekspose perkara serta berkoordinasi dengan BPKP terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat praktik honorer fiktif tersebut.
Dari hasil penyidikan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp65 juta, dokumen pengangkatan tenaga kontrak, telepon genggam, buku rekening, hingga dokumen bukti pembayaran SP2D kepada masing-masing tenaga kontrak.
Sebelum audit resmi diterbitkan, hasil koordinasi antara penyidik dan BPKP menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp7,4 miliar. Nilai tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk terus mengembangkan perkara.
Perkembangan penyidikan memasuki tahap yang lebih krusial setelah BPKP menyelesaikan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp7,38 miliar atau tidak jauh berbeda dari estimasi awal penyidik sebesar Rp7,4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, sebagaimana dikutip berbagai media massa, menyampaikan bahwa hasil audit BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp7,38 miliar dalam perkara dugaan honorer fiktif tersebut. Hasil audit itu sekaligus memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.
Dengan telah terpenuhinya alat bukti, keterangan puluhan saksi, pendapat ahli, barang bukti yang diamankan, serta hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP, penyidik akhirnya meningkatkan status hukum Welly Adiwantra menjadi tersangka.
Pada Jumat, 19 Juni 2026, Ditreskrimsus Polda Lampung resmi menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Penetapan tersebut langsung menjadi perhatian publik mengingat Welly saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Lampung Tengah, jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi aparatur sipil negara di tingkat kabupaten.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai langkah hukum lanjutan yang akan diambil penyidik. Sejumlah kalangan menilai, dengan status tersangka yang telah ditetapkan serta hasil audit BPKP yang telah memastikan kerugian negara mencapai Rp7,38 miliar, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk memperlakukan perkara ini berbeda dengan kasus korupsi lainnya.
Penilaian tersebut merujuk pada prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), di mana setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum harus diperlakukan sama tanpa memandang jabatan, status sosial maupun kedudukannya dalam pemerintahan.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap tersangka apabila penyidik menilai syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi.
Di sisi lain, kasus yang menjerat Welly Adiwantra juga menimbulkan dampak terhadap dinamika birokrasi di Lampung Tengah. Sebagai Sekda, Welly memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan perangkat daerah, mengawal pelaksanaan program pemerintah, hingga memastikan realisasi anggaran berjalan sesuai target.
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp7,38 miliar dan telah ditemukannya berbagai alat bukti, tidak tertutup kemungkinan penyidikan akan berkembang untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi honorer fiktif yang mengguncang birokrasi di Provinsi Lampung tersebut.









