Setahun Menyandang Status Tersangka, Kasus Sumpah Palsu H. Nuryadin Menggantung di Kejari
Bandar Lampung
Kompastuntas.com— Teluk Betung, kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan sumpah palsu dan kejahatan menista dengan tersangka H. Nuryadin kini tengah diuji. Meski status tersangka telah disematkan lebih dari setahun lalu, berkas perkara pria tersebut hingga kini belum juga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Mandeknya pelimpahan kasus ini memantik reaksi keras dari Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., penasihat hukum H. Darussalam selaku pelapor. Agus mendesak korps adhyaksa dan penyidik kepolisian untuk segera mengambil sikap tegas demi tegaknya keadilan.
“Kami berharap jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini bisa segera menentukan sikap dan menyatakan berkas P21. Kasus ini harus segera dilimpahkan ke pengadilan agar ada kepastian hukum yang jelas bagi klien kami,” ujar Agus kepada wartawan di Bandar Lampung, Selasa, 23 Juni 2026.
Menguji Integritas Penegak Hukum
Penanganan perkara ini dinilai menjadi potret ujian integritas bagi penyidik Polresta Bandar Lampung maupun jaksa penuntut di Kejari Bandar Lampung. Menurut Agus, publik kini tengah menyoroti apakah aparat penegak hukum di wilayah tersebut mampu bertindak profesional tanpa pandang bulu.
“Di mata hukum, kita semua sama. Tidak boleh ada satu pun pihak yang diistimewakan, merasa hebat, apalagi kebal hukum,” kata Agus menandaskan.
Ia menambahkan, tidak ada lagi alasan yuridis bagi kejaksaan untuk mengulur-ulur waktu. Terlebih, keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap H. Nuryadin sudah diuji secara resmi melalui koridor hukum.
Benteng Praperadilan yang Kandas
Langkah perlawanan sempat dilakukan oleh H. Nuryadin melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun, upaya tersebut kandas.
Pada 24 Desember 2025, hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., secara resmi menolak permohonan praperadilan H. Nuryadin. Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian adalah sah demi hukum.
Agus menegaskan, putusan praperadilan bersifat mengikat dan wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk institusi kejaksaan. “Secara hukum, putusan pengadilan yang menyatakan penetapan tersangka itu sah tidak bisa dibatalkan. Jadi, tunggu apa lagi?” cetusnya.
Mengadu ke Senayan
Imbas dari berlarut-larutnya penanganan perkara ini, pihak korban akhirnya mengetuk pintu parlemen. Agus mengaku telah melayangkan pengaduan resmi kepada Ketua Komisi III DPR-RI, Dr. Habiburakhman, S.H., M.H.
Langkah politik-hukum ini diambil dengan harapan legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasannya terhadap performa aparat penegak hukum di daerah.
“Kami meminta Komisi III DPR-RI memantau langsung kasus ini. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan lurus sesuai undang-undang yang berlaku, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” pungkas Agus.









