Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung

 

Kompastuntas.com— Teluk Betung, Kejaksaan Tinggi Lampung menaikkan status penanganan perkara dugaan mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan ke tahap penyidikan. Seiring langkah itu, penyidik Pidana Khusus kembali memeriksa H. Raden Kalbadi, Kamis, 22 Januari 2026.

Raden Kalbadi bukan figur sembarangan. Ia ayah kandung Bupati Way Kanan saat ini, Ayu Asalasiyah, sekaligus Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi. Sebelumnya, ia juga merupakan orang tua dari mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Raden Kalbadi didampingi penasihat hukumnya, Bey Sujarwo. Kepada wartawan, Bey mengakui perkara tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga kini penyidik belum mengumumkan siapa tersangka dalam perkara itu.

“Sudah naik sidik, tapi klien kami diperiksa sebagai saksi,” kata Bey Sujarwo di Kejati Lampung. Pemeriksaan, menurut dia, berkaitan dengan aktivitas pengelolaan lahan di kawasan Register 44 melalui skema kemitraan dengan Inhutani.

Bey menegaskan Raden Kalbadi tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah di kawasan hutan tersebut. “Tidak memiliki satu meter pun. Yang ada hanya menggarap dan menanami bersama petani lain. Total sekitar 100 hektare, dan semuanya berizin,” ujarnya.

Baca Juga :  PK Silfester Matutina: Mahfud MD Bongkar Kekeliruan, Said Didu Sindir Kuasa Hukum

Penyidik sebelumnya telah memeriksa Raden Kalbadi pada 12 Januari 2026. Pemeriksaan berulang terhadap tokoh kunci ini menandai keseriusan Kejati Lampung dalam membongkar dugaan penguasaan lahan hutan untuk kepentingan perkebunan.

Kasus ini juga menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Ia telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Lampung sedikitnya dua kali, termasuk pada 30 September 2025. Saat itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran Raden Adipati Surya selaku kepala daerah dalam penerbitan perizinan.

“Ada dugaan penguasaan lahan kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan. Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait tugas dan kewenangannya dalam pengambilan keputusan perizinan,” kata Armen.

Menurut Kejati Lampung, penyelidikan perkara ini melibatkan setidaknya delapan pihak, mulai dari dinas kehutanan, instansi penerbit izin, pemerintah provinsi, hingga kementerian terkait. Penyidik masih mendalami pola dan modus yang digunakan dalam penguasaan lahan hutan, tidak hanya di Way Kanan, tetapi juga di wilayah lain di Lampung.

Baca Juga :  Germasi Minta Pemkab Way Kanan Jangan Asal Bangun Gedung Kesehatan, Wajib Penuhi Standar Baku

Hingga kini, Kejati Lampung belum mengumumkan tersangka. Namun, naiknya status perkara ke penyidikan membuka peluang penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam waktu dekat, di tengah sorotan publik terhadap jejaring kekuasaan politik di Way Kanan yang selama ini dinilai kuat dan saling berkelindan.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Diduga Tebang Pilih! Satgas PKH Didesak Usut Aktor Perusakan Kawasan TNBBS di Lambar
Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total
LPW Desak Kapolres Way Kanan Dicopot Usai Delapan Tahanan Kabur
Anggaran “Bina Mental Spiritual” Kesra Lampung Barat Dipertanyakan, Kepala Bagian Menghilang
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:31 WIB

Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:14 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:04 WIB

Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:46 WIB

Diduga Tebang Pilih! Satgas PKH Didesak Usut Aktor Perusakan Kawasan TNBBS di Lambar

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:36 WIB

Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total

Berita Terbaru