Sertifikat Warga vs Aset Negara, BPN Dalami Konflik Agraria Gedong Meneng

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat Warga vs Aset Negara, BPN Dalami Konflik Agraria Gedong Meneng

Kompastuntas.com—Teluk Betung, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menilai konflik agraria di Kecamatan Gedong Meneng tidak dapat diselesaikan hanya melalui pemerintah daerah. Persoalan itu, kata dia, berkaitan langsung dengan status aset negara yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Tanah itu tercatat sebagai aset negara di bawah Kementerian Pertahanan. Karena itu penyelesaiannya harus melibatkan pemerintah pusat,” ujar Hasan dalam mediasi antara warga tiga kampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis, 7 Mei 2026.

Baca Juga :  TP PKK Provinsi Lampung Hadir di Tengah Masyarakat, Salurkan Bantuan Sosial dan Dukungan Gizi Anak

Menurut Hasan, penyelesaian konflik agraria tersebut setidaknya membutuhkan keterlibatan dua kementerian, yakni Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan. Sebab, selain menyangkut klaim masyarakat, lahan yang disengketakan juga tercatat sebagai bagian dari aset negara.

Ia mengatakan BPN tidak menutup mata terhadap hak-hak warga yang telah mengantongi sertifikat atas tanah di kawasan tersebut. Namun, pemerintah juga dituntut berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru terkait status hukum aset negara.

Karena itu, BPN akan melakukan pendalaman terhadap titik lokasi sertifikat milik warga guna memastikan tidak ada tumpang tindih data maupun perbedaan persepsi dalam proses penyelesaian konflik.

Baca Juga :  Tutup Lampung Begawi 2025, Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Penguatan Regulasi Dan Kebijakan Yang Berpihak Pada UMKM

“Jangan sampai hak masyarakat diabaikan, tetapi aset negara juga harus dipastikan statusnya dengan jelas,” kata Hasan.

Hasan meminta warga tetap menjaga kekompakan dan memberi ruang bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat. Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk penyelesaian konflik agraria secara lebih menyeluruh, sehingga sengketa serupa tidak terus berulang di kemudian hari.

Berita Terkait

Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah
Menanggapi Isu Cacat Administrasi, BPBD Lampung Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme Sistem Terintegritas
PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung
Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:54 WIB

Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah

Minggu, 27 September 2026 - 10:53 WIB

Menanggapi Isu Cacat Administrasi, BPBD Lampung Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme Sistem Terintegritas

Selasa, 8 September 2026 - 19:11 WIB

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 17:14 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com