Sertifikat Warga vs Aset Negara, BPN Dalami Konflik Agraria Gedong Meneng

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat Warga vs Aset Negara, BPN Dalami Konflik Agraria Gedong Meneng

Kompastuntas.com—Teluk Betung, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menilai konflik agraria di Kecamatan Gedong Meneng tidak dapat diselesaikan hanya melalui pemerintah daerah. Persoalan itu, kata dia, berkaitan langsung dengan status aset negara yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Tanah itu tercatat sebagai aset negara di bawah Kementerian Pertahanan. Karena itu penyelesaiannya harus melibatkan pemerintah pusat,” ujar Hasan dalam mediasi antara warga tiga kampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis, 7 Mei 2026.

Baca Juga :  PWI Lampung dan Kemenag Perkuat Sinergi, Dukung Sukses HPN-Porwanas 2027

Menurut Hasan, penyelesaian konflik agraria tersebut setidaknya membutuhkan keterlibatan dua kementerian, yakni Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan. Sebab, selain menyangkut klaim masyarakat, lahan yang disengketakan juga tercatat sebagai bagian dari aset negara.

Ia mengatakan BPN tidak menutup mata terhadap hak-hak warga yang telah mengantongi sertifikat atas tanah di kawasan tersebut. Namun, pemerintah juga dituntut berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru terkait status hukum aset negara.

Karena itu, BPN akan melakukan pendalaman terhadap titik lokasi sertifikat milik warga guna memastikan tidak ada tumpang tindih data maupun perbedaan persepsi dalam proses penyelesaian konflik.

Baca Juga :  Nurhasanah Dorong PBH Peradi Bandarlampung Komit Beri Bantuan Hukum Pro Bono

“Jangan sampai hak masyarakat diabaikan, tetapi aset negara juga harus dipastikan statusnya dengan jelas,” kata Hasan.

Hasan meminta warga tetap menjaga kekompakan dan memberi ruang bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat. Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk penyelesaian konflik agraria secara lebih menyeluruh, sehingga sengketa serupa tidak terus berulang di kemudian hari.

Berita Terkait

Rapatkan Barisan, Humas HPN–PORWANAS 2027 Siap Gerak Cepat
Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat
PWI Lampung Gelar Seleksi Catur dan Domino Jelang Porwanas
Selamat, Hi Darussalam Dilantik Jadi Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Lampung periode 2026–2029
Bakti Sosial di Masjid Al-Mulk: Saat RSUD Abdul Moeloek Membawa Senyum Lewat Khitanan Massal
Dari Uji Coba Berbuah Sukses, PHC Ubah Produktivitas Sawit Petani Lampung Timur
Aprohan Tolak Piagam Penghargaan Polda Lampung: Tidak Pernah Merasa Berkontribusi untuk Institusi Polri
Koperasi IJP Maju Sejahtera Jajaki Kolaborasi dengan Dinas Peternakan Lampung, Perkuat Kemandirian Anggota
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 19:28 WIB

Rapatkan Barisan, Humas HPN–PORWANAS 2027 Siap Gerak Cepat

Senin, 6 Juli 2026 - 08:23 WIB

Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:17 WIB

PWI Lampung Gelar Seleksi Catur dan Domino Jelang Porwanas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:30 WIB

Selamat, Hi Darussalam Dilantik Jadi Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Lampung periode 2026–2029

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:18 WIB

Bakti Sosial di Masjid Al-Mulk: Saat RSUD Abdul Moeloek Membawa Senyum Lewat Khitanan Massal

Berita Terbaru

Pemerintahan

RDP DPRD – JTTS Digelar Tertutup

Senin, 6 Jul 2026 - 19:26 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com