Sertifikat Warga vs Aset Negara, BPN Dalami Konflik Agraria Gedong Meneng

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat Warga vs Aset Negara, BPN Dalami Konflik Agraria Gedong Meneng

Kompastuntas.com—Teluk Betung, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menilai konflik agraria di Kecamatan Gedong Meneng tidak dapat diselesaikan hanya melalui pemerintah daerah. Persoalan itu, kata dia, berkaitan langsung dengan status aset negara yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Tanah itu tercatat sebagai aset negara di bawah Kementerian Pertahanan. Karena itu penyelesaiannya harus melibatkan pemerintah pusat,” ujar Hasan dalam mediasi antara warga tiga kampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis, 7 Mei 2026.

Baca Juga :  Mulus di Kota, Amblas di Kabupaten Arah Pembangunan yang Tersesat

Menurut Hasan, penyelesaian konflik agraria tersebut setidaknya membutuhkan keterlibatan dua kementerian, yakni Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan. Sebab, selain menyangkut klaim masyarakat, lahan yang disengketakan juga tercatat sebagai bagian dari aset negara.

Ia mengatakan BPN tidak menutup mata terhadap hak-hak warga yang telah mengantongi sertifikat atas tanah di kawasan tersebut. Namun, pemerintah juga dituntut berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru terkait status hukum aset negara.

Karena itu, BPN akan melakukan pendalaman terhadap titik lokasi sertifikat milik warga guna memastikan tidak ada tumpang tindih data maupun perbedaan persepsi dalam proses penyelesaian konflik.

Baca Juga :  Nekat Snorkeling Saat Sakit, Wisatawan Tewas di Pahawang

“Jangan sampai hak masyarakat diabaikan, tetapi aset negara juga harus dipastikan statusnya dengan jelas,” kata Hasan.

Hasan meminta warga tetap menjaga kekompakan dan memberi ruang bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat. Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk penyelesaian konflik agraria secara lebih menyeluruh, sehingga sengketa serupa tidak terus berulang di kemudian hari.

Berita Terkait

Provinsi Lampung sediakan Sapi Banmas Presiden sebanyak 16 ekor dengan Bobot Lebih dari 1 Ton pada Tahun 2026
Wujudkan Kepedulian Kemanusiaan, DKD Lampung Gelar Bakti Sosial Donor Darah Bersama Plt. Ketua UDD PMI Provinsi Lampung
Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon
Unila Rekomendasikan dr. Yulita Tricia Pimpin RSPTN 2026
Anggota Koperasi IJP Akan Dicover Asuransi Jiwa, Klaim Hingga Rp50 Juta
400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat
Saat Wartawan Ditekan HMI Unila Soroti Sikap Kadis PSDA Lampung
PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sertifikat Warga vs Aset Negara, BPN Dalami Konflik Agraria Gedong Meneng

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:08 WIB

Provinsi Lampung sediakan Sapi Banmas Presiden sebanyak 16 ekor dengan Bobot Lebih dari 1 Ton pada Tahun 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:19 WIB

Wujudkan Kepedulian Kemanusiaan, DKD Lampung Gelar Bakti Sosial Donor Darah Bersama Plt. Ketua UDD PMI Provinsi Lampung

Senin, 4 Mei 2026 - 19:39 WIB

Unila Rekomendasikan dr. Yulita Tricia Pimpin RSPTN 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:07 WIB

Anggota Koperasi IJP Akan Dicover Asuransi Jiwa, Klaim Hingga Rp50 Juta

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com