Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Kompastuntas.com— Teluk Betung, suasana di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa malam, 28 April 2026, berangsur tegang. Hingga pukul 20.00 WIB, mobil tahanan jenis Maung terlihat memasuki halaman kantor, di tengah penjagaan aparat yang diperketat. Sejak pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kehadiran mobil tahanan pada malam hari ini terbilang tidak lazim. Biasanya, kendaraan tersebut telah siaga sejak sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Selain itu, personel Polisi Militer bersama petugas pengamanan dalam (pamdal) tampak berjaga di sejumlah titik strategis di lingkungan Kejati. Puluhan wartawan pun telah berkumpul sejak siang, memantau setiap pergerakan di pintu masuk gedung.

Indikasi penahanan semakin menguat dengan hadirnya tim kesehatan di lokasi. Dalam praktik penegakan hukum, kehadiran tim medis kerap menjadi prosedur pendukung sebelum penahanan resmi dilakukan.

Baca Juga :  Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa Arinal telah berstatus tersangka. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Lampung terkait status hukum tersebut.

Arinal diketahui memenuhi panggilan penyidik untuk ketiga kalinya dalam tahap pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, ia dua kali tidak hadir dalam panggilan pada 21 April dan 24 April 2026.

Hingga malam semakin larut, proses pemeriksaan masih berlangsung di dalam gedung Kejati Lampung, sementara publik menunggu kepastian langkah hukum berikutnya.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis
Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses
Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:09 WIB

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

Kamis, 30 April 2026 - 11:34 WIB

Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan di Lampung Resmi Diproses

Selasa, 28 April 2026 - 21:46 WIB

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Selasa, 28 April 2026 - 21:16 WIB

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Minggu, 19 April 2026 - 14:33 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com