Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Kompastuntas.com— Teluk Betung, Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan

Bandar Lampung
Viralnya kasus kekerasan serta pengancaman dilakukan oleh pengusaha pempek 345, Abol pengusaha pempek mengatakan akan menembak Wartawan pada Jumad malam 17 April 2026.

Pengusaha pempek 345 dengan percaya diri dua kali memerintahkan anaknya untuk mengambil pistol dan ancam akan menembak wartawan. Apakah dia ini Polisi atau apa, bagaimana bisa memiliki Pistol, saya minta agar Polisi segera amankan pelaku serta senpinya, karena kasus ini saat ini menjadi sorotan publik, dan peran serta Kinerja baik Polisi dinantikan masyarakat.”Tegas Hendrik.

Di negara kesatuan Republik Indonesia untuk Kepemilikan senjata api (senpi) diatur sangat ketat oleh hukum, di mana warga sipil hanya diizinkan memiliki senpi untuk bela diri (non-organik Polri/TNI) dengan izin khusus. Dasar hukum utama adalah UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun bagi kepemilikan ilegal.”Jelas Hendrik.

Baca Juga :  Ridho Juansyah: Kami Apresiasi Penyidik Polres Lampura yang Naikkan Kasus KDRT

Jadi ini bukan lagi terkait perkara upah pekerja yang tak dibayar atau pun kekerasan, itu perkara serius dimana seorang Akui milik Pistol dan Ancam akan tembak warga Bandar Lampung. Kami harap kepada Polresta Bandar Lampung serta Ditintelkam Polda Lampung agar menyusut tuntas perkara ini, Terima kasih.”kata Hendrik.Viralnya kasus kekerasan serta pengancaman dilakukan oleh pengusaha pempek 345, Abol pengusaha pempek mengatakan akan menembak Wartawan pada Jumad malam 17 April 2026.

Pengusaha pempek 345 dengan percaya diri dua kali memerintahkan anaknya untuk mengambil pistol dan ancam akan menembak wartawan. Apakah dia ini Polisi atau apa, bagaimana bisa memiliki Pistol, saya minta agar Polisi segera amankan pelaku serta senpinya, karena kasus ini saat ini menjadi sorotan publik, dan peran serta Kinerja baik Polisi dinantikan masyarakat.”Tegas Hendrik.

Baca Juga :  Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Di negara kesatuan Republik Indonesia untuk Kepemilikan senjata api (senpi) diatur sangat ketat oleh hukum, di mana warga sipil hanya diizinkan memiliki senpi untuk bela diri (non-organik Polri/TNI) dengan izin khusus. Dasar hukum utama adalah UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun bagi kepemilikan ilegal.”Jelas Hendrik.

Jadi ini bukan lagi terkait perkara upah pekerja yang tak dibayar atau pun kekerasan, itu perkara serius dimana seorang Akui milik Pistol dan Ancam akan tembak warga Bandar Lampung. Kami harap kepada Polresta Bandar Lampung serta Ditintelkam Polda Lampung agar menyusut tuntas perkara ini, Terima kasih.”kata Hendrik.

Berita Terkait

Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Minggu, 30 Agu 2026 - 10:21 WIB

Pemerintahan

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:45 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com