Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Kompastuntas.com— Teluk Betung, Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan

Bandar Lampung
Viralnya kasus kekerasan serta pengancaman dilakukan oleh pengusaha pempek 345, Abol pengusaha pempek mengatakan akan menembak Wartawan pada Jumad malam 17 April 2026.

Pengusaha pempek 345 dengan percaya diri dua kali memerintahkan anaknya untuk mengambil pistol dan ancam akan menembak wartawan. Apakah dia ini Polisi atau apa, bagaimana bisa memiliki Pistol, saya minta agar Polisi segera amankan pelaku serta senpinya, karena kasus ini saat ini menjadi sorotan publik, dan peran serta Kinerja baik Polisi dinantikan masyarakat.”Tegas Hendrik.

Di negara kesatuan Republik Indonesia untuk Kepemilikan senjata api (senpi) diatur sangat ketat oleh hukum, di mana warga sipil hanya diizinkan memiliki senpi untuk bela diri (non-organik Polri/TNI) dengan izin khusus. Dasar hukum utama adalah UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun bagi kepemilikan ilegal.”Jelas Hendrik.

Baca Juga :  Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa

Jadi ini bukan lagi terkait perkara upah pekerja yang tak dibayar atau pun kekerasan, itu perkara serius dimana seorang Akui milik Pistol dan Ancam akan tembak warga Bandar Lampung. Kami harap kepada Polresta Bandar Lampung serta Ditintelkam Polda Lampung agar menyusut tuntas perkara ini, Terima kasih.”kata Hendrik.Viralnya kasus kekerasan serta pengancaman dilakukan oleh pengusaha pempek 345, Abol pengusaha pempek mengatakan akan menembak Wartawan pada Jumad malam 17 April 2026.

Pengusaha pempek 345 dengan percaya diri dua kali memerintahkan anaknya untuk mengambil pistol dan ancam akan menembak wartawan. Apakah dia ini Polisi atau apa, bagaimana bisa memiliki Pistol, saya minta agar Polisi segera amankan pelaku serta senpinya, karena kasus ini saat ini menjadi sorotan publik, dan peran serta Kinerja baik Polisi dinantikan masyarakat.”Tegas Hendrik.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Di negara kesatuan Republik Indonesia untuk Kepemilikan senjata api (senpi) diatur sangat ketat oleh hukum, di mana warga sipil hanya diizinkan memiliki senpi untuk bela diri (non-organik Polri/TNI) dengan izin khusus. Dasar hukum utama adalah UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun bagi kepemilikan ilegal.”Jelas Hendrik.

Jadi ini bukan lagi terkait perkara upah pekerja yang tak dibayar atau pun kekerasan, itu perkara serius dimana seorang Akui milik Pistol dan Ancam akan tembak warga Bandar Lampung. Kami harap kepada Polresta Bandar Lampung serta Ditintelkam Polda Lampung agar menyusut tuntas perkara ini, Terima kasih.”kata Hendrik.

Berita Terkait

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi
Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra
Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung
Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya
Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura

Rabu, 23 September 2026 - 20:55 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com