Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Kompastuntas.com— Teluk Betung, Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan

Bandar Lampung
Viralnya kasus kekerasan serta pengancaman dilakukan oleh pengusaha pempek 345, Abol pengusaha pempek mengatakan akan menembak Wartawan pada Jumad malam 17 April 2026.

Pengusaha pempek 345 dengan percaya diri dua kali memerintahkan anaknya untuk mengambil pistol dan ancam akan menembak wartawan. Apakah dia ini Polisi atau apa, bagaimana bisa memiliki Pistol, saya minta agar Polisi segera amankan pelaku serta senpinya, karena kasus ini saat ini menjadi sorotan publik, dan peran serta Kinerja baik Polisi dinantikan masyarakat.”Tegas Hendrik.

Di negara kesatuan Republik Indonesia untuk Kepemilikan senjata api (senpi) diatur sangat ketat oleh hukum, di mana warga sipil hanya diizinkan memiliki senpi untuk bela diri (non-organik Polri/TNI) dengan izin khusus. Dasar hukum utama adalah UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun bagi kepemilikan ilegal.”Jelas Hendrik.

Baca Juga :  Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa

Jadi ini bukan lagi terkait perkara upah pekerja yang tak dibayar atau pun kekerasan, itu perkara serius dimana seorang Akui milik Pistol dan Ancam akan tembak warga Bandar Lampung. Kami harap kepada Polresta Bandar Lampung serta Ditintelkam Polda Lampung agar menyusut tuntas perkara ini, Terima kasih.”kata Hendrik.Viralnya kasus kekerasan serta pengancaman dilakukan oleh pengusaha pempek 345, Abol pengusaha pempek mengatakan akan menembak Wartawan pada Jumad malam 17 April 2026.

Pengusaha pempek 345 dengan percaya diri dua kali memerintahkan anaknya untuk mengambil pistol dan ancam akan menembak wartawan. Apakah dia ini Polisi atau apa, bagaimana bisa memiliki Pistol, saya minta agar Polisi segera amankan pelaku serta senpinya, karena kasus ini saat ini menjadi sorotan publik, dan peran serta Kinerja baik Polisi dinantikan masyarakat.”Tegas Hendrik.

Baca Juga :  Dinas Kehutanan Lampung Klarifikasi Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat, TNI Turun Tangan Atas Perintah Dandim

Di negara kesatuan Republik Indonesia untuk Kepemilikan senjata api (senpi) diatur sangat ketat oleh hukum, di mana warga sipil hanya diizinkan memiliki senpi untuk bela diri (non-organik Polri/TNI) dengan izin khusus. Dasar hukum utama adalah UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun bagi kepemilikan ilegal.”Jelas Hendrik.

Jadi ini bukan lagi terkait perkara upah pekerja yang tak dibayar atau pun kekerasan, itu perkara serius dimana seorang Akui milik Pistol dan Ancam akan tembak warga Bandar Lampung. Kami harap kepada Polresta Bandar Lampung serta Ditintelkam Polda Lampung agar menyusut tuntas perkara ini, Terima kasih.”kata Hendrik.

Berita Terkait

Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Diduga Tebang Pilih! Satgas PKH Didesak Usut Aktor Perusakan Kawasan TNBBS di Lambar
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:33 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WIB

Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur

Senin, 6 April 2026 - 07:39 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:29 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:10 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com