Plt Bupati Dan Sekda Lamteng Dinilai Overlapping, Puskada Bongkar Dugaan PLT–PLH Ilegal dalam Hearing DPRD Lamteng

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Bupati Dan Sekda Lamteng Dinilai Overlapping, Puskada Bongkar Dugaan PLT–PLH Ilegal dalam Hearing DPRD Lamteng

Kompastuntas.com, Gunungsugih — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah untuk membahas polemik tata kelola kepegawaian yang kian mengemuka.

Dalam forum tersebut, Direktur Eksekutif Puskada, Rosim Nyerupa, secara terbuka menyoroti dugaan overlapping kewenangan antara Plt Bupati dan Sekretaris Daerah, yang berdampak pada penunjukan pejabat sementara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Rosim menilai, praktik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) serta Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi ilegal secara hukum.

Dalam pemaparannya, Rosim mengungkap bahwa jabatan Plt Kepala Dinas BMBK yang dipegang Elvita Maylani telah berlangsung sejak Maret 2025 hingga Maret 2026.

“Status Plt itu sifatnya sementara, bukan jabatan tetap. Kalau berlangsung hampir satu tahun, ini sudah melampaui batas kewajaran dan patut diduga ada kepentingan tertentu yang sedang diamankan,” tegasnya di hadapan anggota DPRD.

Ia merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019 yang membatasi masa jabatan Plt maksimal hanya 6 bulan.

Tak hanya itu, Rosim juga menyoroti kejanggalan pergantian Plt Kepala Dinas BMBK dalam waktu sangat singkat. Setelah sebelumnya Plt Bupati menunjuk Rahmat Daniel melalui surat tertanggal 27 Februari 2026, keputusan tersebut justru berubah hanya dalam hitungan hari dengan kembalinya Elvita Maylani pada 6 Maret 2026.

“Pergantian dalam waktu tiga hari ini tidak lazim dalam praktik pemerintahan. Ini bukan sekadar dinamika birokrasi, tapi mengindikasikan adanya tekanan atau intervensi dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Safari Ramadan Jadi Momentum Pemerintah Dengarkan Aspirasi dan Bantu Masyarakat

Selain itu, Rosim juga menyoroti penerbitan surat perintah Plh Kepala Dinas Pendidikan yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Welly Adiwantra.

Menurutnya, penunjukan tersebut bermasalah secara formil karena tidak mencantumkan frasa “atas nama Bupati” sebagai dasar mandat kewenangan.

“Dalam hukum administrasi, itu bukan sekadar redaksi. Itu penentu sah atau tidaknya sebuah keputusan. Jika tidak ada mandat, maka keputusan tersebut berpotensi tidak sah,” tegasnya.

Rosim juga mengungkap adanya kontradiksi antar dokumen resmi. Sebelumnya, Plt Bupati telah menerbitkan surat yang menegaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan tetap menjalankan tugas meskipun mengikuti pendidikan di Lemhanas. Namun, beberapa bulan kemudian, Sekda justru menunjuk Plh untuk menggantikan posisi tersebut.

“Ini bukan sekadar disharmoni administratif, tapi kontradiksi langsung antar keputusan resmi. Bahkan lebih jauh, dasar yang digunakan dalam surat Sekda justru bertentangan dengan substansi keputusan itu sendiri,” jelasnya.

Dalam forum hearing tersebut, Rosim menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya tumpang tindih kewenangan (overlapping authority) antara Plt Bupati dan Sekda.

Ia menyebut, tindakan Sekda yang menetapkan Plh tanpa mandat jelas berpotensi masuk kategori ultra vires yakni tindakan pejabat yang melampaui kewenangannya.

Rosim merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

“Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan atribusi untuk menetapkan Plh secara mandiri. Kewenangan itu melekat pada Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” tegasnya.

Merespons paparan tersebut, jajaran Komisi I DPRD Lampung Tengah menyatakan akan menindaklanjuti temuan yang disampaikan Puskada.

Baca Juga :  Yuri Resmi Pimpin Biro Kesra Lampung, Ditantang Buktikan Kinerja di Tengah Sorotan Publik

Ketua Komisi I, Lucken Felario, menegaskan bahwa hasil hearing akan menjadi dasar pemanggilan pihak-pihak terkait.

“Hearing hari ini akan kami jadikan dasar pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Setelah ini kita akan adakan hearing lintas komisi. Temuan dan indikasi pelanggaran yang disampaikan teman-teman PUSKADA menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.

Senada, anggota Komisi I, Yulius Heri, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya maladministrasi serta dugaan pelanggaran regulasi kepegawaian.

“Kami merangkum adanya indikasi maladministrasi, serta pelanggaran terhadap regulasi pengangkatan jabatan yang berpotensi melanggar UU ASN dan peraturan pemerintah. Ini hal yang sangat serius. Lampung Tengah adalah kabupaten besar, jangan sampai kondisi seperti ini terus terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, I Kadek Asian Nafiri,, menegaskan komitmen DPRD untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran.

“Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang sewenang-wenang melanggar regulasi. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Di akhir forum, Rosim menyampaikan ultimatum kepada Plt Bupati dan Sekda Lampung Tengah untuk segera membenahi tata kelola kepegawaian.

Rosim Nyerupa juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Badan Kepegawaian Negara, Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri

“Jika satu keputusan kepala daerah bisa dianulir oleh keputusan di bawahnya, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan soal siapa yang sebenarnya mengendalikan pemerintahan hari ini,” tegasnya.

Ia menutup dengan pernyataan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut.

“Rakyat butuh jalan yang bagus, bukan drama jabatan. Kalau birokrasi terus dijadikan alat permainan kekuasaan, yang rusak bukan hanya sistem, tapi masa depan Lampung Tengah.”

Berita Terkait

DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran
Komisi IV DPRD Evaluasi Kinerja Dinkes Bandar Lampung, Serapan Anggaran 2026 Capai 50 Persen
Rycko Menoza dan Akademisi Soroti Batas Usia JPT Pratama, Sistem Merit Dinilai Harus Jadi Acuan Utama
Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan
Pangeran Edward Syah Pernong dan Gubernur Lampung Teguhkan Komitmen Lestarikan Budaya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:03 WIB

DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran

Senin, 27 Juli 2026 - 19:39 WIB

Komisi IV DPRD Evaluasi Kinerja Dinkes Bandar Lampung, Serapan Anggaran 2026 Capai 50 Persen

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:19 WIB

Rycko Menoza dan Akademisi Soroti Batas Usia JPT Pratama, Sistem Merit Dinilai Harus Jadi Acuan Utama

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Berita Terbaru

Opini

Ketika IJP Lampung Mengkritik Dana Hibah untuk Kejati

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:53 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com