Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

Kompastuntas.com— Teluk Betung, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 11 jam, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa, 28 April 2026. Dengan menaiki mobil tahanan baru dan juga plastik yang belum lepas pembungkus jok, Arinal duduk sebagai tersangka. Penetapan ini menandai eskalasi signifikan dalam perkara dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang tengah disidik.

Arinal keluar dari Gedung Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung pada malam hari dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Di bawah pengawalan ketat petugas, ia digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Status tersangka ditetapkan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan maraton sejak siang hingga malam. Sebelumnya, Arinal tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, masing-masing pada 16 dan 21 April 2026.

Baca Juga :  Aliansi Tiga LSM Desak Bapenda Lampung Bongkar Dugaan Pengemplangan Pajak SGC: “Jangan Ada Main Bawah Meja”

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI pada PT Lampung Energi Berjaya. Nama Arinal telah lebih dulu muncul dalam surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan berfokus pada aliran dana PI 10 persen yang diduga diselewengkan melalui anak usaha PT Lampung Jasa Utama. Dalam pengembangan kasus, penyidik Kejati Lampung sebelumnya menggeledah kediaman Arinal pada 3 September 2025 dan menyita uang tunai sebesar Rp38,5 miliar. Barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada akhir Januari 2026.

Dengan penetapan ini, Kejati Lampung membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
Berita ini 370 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:44 WIB

Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:18 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:19 WIB

Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:30 WIB

Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com