Klarifikasi Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil

Kompastuntas—Bandar Lampung, Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), Wahyudi, merasa dirinya dijebak dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret namanya. Ia membantah menerima “uang damai” dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Lampung, dan menuding ada rekayasa yang membuatnya ditangkap aparat kepolisian.

Bertempat di ruang Jatanras Polda Lampung, Wahyudi mengurai kronologi. Ia mengaku, pertemuan pertama dengan pihak RSUDAM berlangsung pada Jumat, 19 September 2025, di sebuah kafe di Mall Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung.

Pertemuan itu, kata dia, digagas Kepala Bagian Umum RSUDAM, Sabaria Hasan, untuk membicarakan rencana demonstrasi terkait layanan rumah sakit.

“Demo yang rencananya digelar Senin, 22 September, sebenarnya sudah kami batalkan setelah berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung. Jadi, tidak ada lagi agenda turun ke jalan,” ujar Wahyudi.

Namun, lanjutnya, dalam pertemuan itu justru muncul tawaran dari pihak RSUDAM. Sabaria, kata Wahyudi, menyodorkan opsi “uang damai” atau proyek sebagai bentuk penghentian aksi. Ia menegaskan menolak membicarakan tawaran tersebut.

“Prinsip saya sederhana: ingin bicara langsung dengan Dirut RSUD agar komunikasi terbuka,” katanya.

Menurut Wahyudi, setelah pertemuan itu, Sabaria kembali menghubunginya dan meminta pertemuan lanjutan. Ia mengutus rekannya, Fadly, hadir. Dari sinilah, tawaran “hubungan ikatan” berupa uang atau proyek kembali muncul dan kali ini, menurut Wahyudi, rekannya menyetujuinya.

Baca Juga :  Tak Ada Jurusan Teknologi Kayu di Fakultas Kehutanan UGM Dalam Arsip Universitas Leiden Belanda

Sehari kemudian, pada 20 September, Wahyudi dan Fadly kembali bertemu dengan Sabaria Hasan bersama seorang pria bernama Yuda. Ia bersikeras pertemuan itu tak membicarakan uang, melainkan obrolan biasa.

Namun selepas pertemuan, saat berjalan menuju mobil, Yuda tiba-tiba memasukkan kantong plastik hitam ke dalam mobil mereka. Tak lama berselang, aparat kepolisian bergerak menangkap keduanya di kawasan Sukabumi, Bandar Lampung.

“Prosesnya sangat cepat. Kami tidak tahu isi plastik itu apa, tahu-tahu polisi langsung membawa kami,” kata Wahyudi.

Ia menampik tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas BPBD Lampung. Wahyudi bahkan balik mendesak polisi agar juga memeriksa pihak pelapor dan semua orang yang terlibat dalam pertemuan, termasuk pemberi uang. “Ada indikasi saya memang diincar. Ini yang perlu diungkap secara adil,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Wahyudi pun mengingatkan media agar lebih berhati-hati. Menurutnya, pemberitaan yang tidak diverifikasi justru bisa merusak kredibilitas pers. “Konfirmasi itu wajib, sesuai Kode Etik Jurnalistik. Jangan hanya mengutip dari sepihak,” katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik “permainan damai” yang kerap muncul dalam relasi antara aktivis jalanan, birokrasi, dan aparat penegak hukum di daerah. Pertanyaan krusialnya: apakah penangkapan ini murni hasil operasi tangkap tangan, atau sekadar jebakan yang dipasang dengan pola lama uang plastik hitam di parkiran? Siapa Yuda yang melempar plastik berisi uang kedalam mobil Wahyudi? Ini jadi saksi kunci dari peristiwa ini.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:44 WIB

Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:18 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:19 WIB

Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:30 WIB

Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com