Sidang PK Silfester Matutina Digelar di PN Jakarta Selatan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang PK Silfester Matutina Digelar di PN Jakarta Selatan

 

 

Kompastuntas.com—JAKARTA, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) perkara fitnah dengan pemohon terpidana Silfester Matutina, Rabu (27/8/2025). Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, membenarkan agenda tersebut. “Benar, hari ini sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina diagendakan pukul 13.00,” kata Rio saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan, hingga siang ini pengadilan belum menerima informasi terbaru mengenai kondisi kesehatan maupun alasan ketidakhadiran Silfester.

“Persidangan akan tetap dilaksanakan. Kelanjutan penanganannya ditentukan dalam persidangan,” ujar Rio.

Sebelumnya, sidang PK ini sempat tertunda pada Rabu (20/8/2025). Saat itu Silfester tidak hadir dengan alasan sakit. Kuasa hukum menyertakan surat keterangan medis dari RS Puri Cinere yang menyatakan dirinya mengalami chest pain dan membutuhkan waktu istirahat lima hari.

Baca Juga :  EWS BPBD Lampung Diduga Fiktif Uang Negara Raib, Hukum Harus Menyala

Permohonan PK tersebut diajukan untuk meninjau kembali perkara fitnah yang melibatkan Silfester terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sebuah orasi politik pada 2019. Dalam kasus itu, Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi vonis belum pernah dilakukan. Pada Maret 2025, Silfester bahkan sempat diangkat Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food).

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, menyebut pihaknya pernah menerbitkan surat eksekusi terhadap Silfester. Namun, eksekusi urung dilakukan karena pandemi Covid-19. “Sudah diterbitkan, tapi saat itu tidak bisa dijalankan karena situasi pandemi,” ujar Anang yang kini menjabat Kapuspenkum Kejagung, 14 Agustus 2025.

Baca Juga :  Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Anang menambahkan, saat pandemi banyak tahanan dilepaskan sehingga proses eksekusi tertunda. Baru pada 5 Agustus 2025, Silfester mengajukan upaya hukum PK yang kini tengah diperiksa PN Jakarta Selatan.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Minggu, 30 Agu 2026 - 10:21 WIB

Pemerintahan

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:45 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com