Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Kompastuntas.com— Teluk Betung, sebuah pucuk surat mendarat pada pertengahan Juli ini, membawa kabar yang membikin dahi para pegiat antikorupsi berkerut. Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, tertanggal 10 Juli 2026. Isinya ringkas namun berdampak fatal: Kejaksaan Agung resmi menghentikan pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket) atas dugaan rasuah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah senyap Korps Adhyaksa ini langsung memantik tanya. Di tengah sorot lampu publik yang mendambakan bersih-bersih di sektor program strategis nasional, Kejagung justru memilih menginjak rem dalam-dalam.
Bagi pengamat sosial dan hukum dari Universitas Bandar Lampung, Rudi Antoni, keputusan ini bukan sekadar urusan teknis hukum yang biasa. Ini adalah sebuah pukulan telak yang mencederai optimisme publik yang baru saja mekar.

“Kepercayaan publik itu modal utama penegakan hukum,” kata akademisi Hukum Tata Negara tersebut. “Ketika muncul kebijakan yang memunggungi semangat pemberantasan korupsi, yang terkikis bukan sekadar citra institusi, melainkan keyakinan rakyat bahwa keadilan itu benar-benar ada.”

Baca Juga :  Jelang Munas HIPMI, Ketua KNPI Lampung Minta Seluruh Elemen Pemuda Jaga Kondusivitas

Jebakan Aristokrasi Birokrasi
Membaca arah angin di Kejaksaan Agung hari ini, kata Rudi, tak cukup hanya memakai kacamata pasal-pasal hukum. Diperlukan pisau analisis yang lebih dalam: pendekatan struktural dan kultural organisasi.
Ada gejala jamak yang kerap menjangkiti lembaga negara yang lambat bersolek. Ketika tampuk kepemimpinan strategis diduduki oleh figur yang sama terlalu lama, regenerasi niscaya mampet. Dampak turunannya adalah lahirnya apa yang disebut Rudi sebagai “aristokrasi birokrasi” atau fenomena “gerbongisasi”.
Dalam ekosistem yang mandek seperti ini, batas antara kepentingan publik dan kepentingan kelompok menjadi bias. Konflik kepentingan tumbuh subur, membuka lebar celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
“Regenerasi itu bukan sekadar ritual ganti wajah,” ujar Rudi masygul. “Ia adalah mekanisme pertahanan untuk menjaga objektivitas organisasi. Begitu regenerasi tersendat, faksi-faksi kekuasaan akan terbentuk dan independensi lembaga taruhannya.”
Pemimpin Prima dan Metafora “Ikan Busuk”
Beban berat di pundak para penegak hukum juga menuntut ketahanan fisik dan mental yang paripurna dari para komandannya. Di tengah kompleksitas perkara yang ditangani Kejagung, kondisi kesehatan sang pemimpin tertinggi tak boleh dianggap enteng. Keputusan-keputusan krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak membutuhkan ketajaman berpikir dan stamina yang stabil agar tidak melahirkan kebijakan yang blunder.
Sebab, dalam kamus tata kelola pemerintahan yang bersih, kegagalan di level bawah sejatinya mencerminkan kerapuhan di tingkat atas. Rudi kemudian mengutip adagium klasik yang populer diucapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: “Ikan busuk dimulai dari kepalanya.”
Prinsip universal ini mengirimkan pesan terang benderang bahwa tanggung jawab moral dan operasional mutlak berada di bawah kendali sang nakhoda.

Baca Juga :  Tertidur, Ironi Kursi Empuk di Hari Jadi Bandar Lampung

“Evaluasi institusi tidak boleh berhenti di level bawah atau pelaksana teknis semata. Pemimpin di pucuk organisasi adalah orang pertama yang harus pasang badan dan bertanggung jawab ketika legitimasi moral lembaga di mata rakyat mulai runtuh,” tegas Rudi.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk memutus mata rantai konflik kepentingan, wibawa penegakan hukum di negeri ini dikhawatirkan akan terus merosot menjadi sekadar alat kekuasaan, alih-alih pelindung hak-hak masyarakat.

Berita Terkait

10 Ribu Kader HMI Diprediksi Kepung Bandarlampung, Persiapan Kongres Capai 90 Persen
KAMMI LAMPUNG HADIRI FGD “JALAN TOL UNTUK APA DAN SIAPA?”: TARIF HARUS SEBANDING DENGAN KUALITAS PELAYANAN
Anas Urbaningrum Sodorkan Enam Gagasan untuk UU Politik 2029
Proyek Raksasa Puluhan Miliar Mengalir di Pringsewu: Dari Ruang Cathlab Hingga Jalan, Siapa Saja Pemenangnya?
Ada Kejutan Diinternal Unila, DR. Habibullah Jimad Tiba-tiba Tarik Diri dari Perburuan Kursi Rektor!
Sokongan Para Tokoh untuk Dr. Budiono Menuju Unila 1
Fraksi PDIP Lampung ‘Mingkem’ soal Hibah Rp35 Miliar Pemprov ke Kejati
PERMAHI Lampung Desak Penghentian Sementara Program MBG di Lampung
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:25 WIB

10 Ribu Kader HMI Diprediksi Kepung Bandarlampung, Persiapan Kongres Capai 90 Persen

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:08 WIB

KAMMI LAMPUNG HADIRI FGD “JALAN TOL UNTUK APA DAN SIAPA?”: TARIF HARUS SEBANDING DENGAN KUALITAS PELAYANAN

Senin, 14 September 2026 - 14:36 WIB

Anas Urbaningrum Sodorkan Enam Gagasan untuk UU Politik 2029

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Proyek Raksasa Puluhan Miliar Mengalir di Pringsewu: Dari Ruang Cathlab Hingga Jalan, Siapa Saja Pemenangnya?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Ada Kejutan Diinternal Unila, DR. Habibullah Jimad Tiba-tiba Tarik Diri dari Perburuan Kursi Rektor!

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com