Dwi Hartono, Residivis Pemalsuan Ijazah yang Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dwi Hartono, Residivis Pemalsuan Ijazah yang Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank

 

 

Kompastuntas.com— JAKARTA, nama Dwi Hartono kembali menghiasi berita kriminal. Lelaki yang kini disebut polisi sebagai otak penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank di Jakarta itu ternyata bukan orang baru di meja hijau.

Jejak hitamnya sudah tercatat sejak lebih dari satu dekade lalu pemalsuan ijazah.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Darma Sena, mengonfirmasi catatan kelam itu. “Iya benar, di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA paket C,” ujar Andika, Rabu (27/8).

Saat itu, Dwi divonis dua tahun penjara setelah terbukti memalsukan ijazah empat calon mahasiswa agar bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.

Baca Juga :  Diduga Tebang Pilih! Satgas PKH Didesak Usut Aktor Perusakan Kawasan TNBBS di Lambar

Bukan sekadar mengubah nama atau tanggal lahir, Dwi memanipulasi jurusan pendidikan para calon mahasiswa: dari IPS disulap menjadi IPA. Semua demi meloloskan mereka ke fakultas favorit. Dalam kasus itu, ia sempat menggunakan identitas lain, Feri.

Kini, 13 tahun berselang, residivis itu kembali berurusan dengan hukum dengan kasus yang jauh lebih serius. Polda Metro Jaya menetapkan Dwi Hartono sebagai salah satu otak penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank yang jasadnya ditemukan di Bekasi.

Penangkapan Dwi dilakukan tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/8) malam. Ia dibekuk bersama dua kaki tangannya, YJ dan AJ. Sehari kemudian, polisi menciduk tersangka lain, C, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari empat tersangka yang lebih dulu ditangkap. Eras, salah satunya, dibekuk ketika mendarat di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Tiga rekannya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Johar III, Jakarta Pusat.

Polisi menduga Dwi-lah yang merancang skenario penculikan itu. Rekam jejak kriminalnya menunjukkan pola piawai memanipulasi, lihai mengatur jaringan, dan berani menabrak hukum.

Dari pemalsuan ijazah hingga perampasan nyawa, lingkaran gelap Dwi Hartono kian jelas terbaca.

Editor : Hengki Utama

Sumber Berita: Detik news

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:57 WIB

Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

Opini

Ketika IJP Lampung Mengkritik Dana Hibah untuk Kejati

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:53 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com