Dwi Hartono, Residivis Pemalsuan Ijazah yang Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dwi Hartono, Residivis Pemalsuan Ijazah yang Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank

 

 

Kompastuntas.com— JAKARTA, nama Dwi Hartono kembali menghiasi berita kriminal. Lelaki yang kini disebut polisi sebagai otak penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank di Jakarta itu ternyata bukan orang baru di meja hijau.

Jejak hitamnya sudah tercatat sejak lebih dari satu dekade lalu pemalsuan ijazah.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Darma Sena, mengonfirmasi catatan kelam itu. “Iya benar, di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA paket C,” ujar Andika, Rabu (27/8).

Saat itu, Dwi divonis dua tahun penjara setelah terbukti memalsukan ijazah empat calon mahasiswa agar bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.

Baca Juga :  Anggaran “Bina Mental Spiritual” Kesra Lampung Barat Dipertanyakan, Kepala Bagian Menghilang

Bukan sekadar mengubah nama atau tanggal lahir, Dwi memanipulasi jurusan pendidikan para calon mahasiswa: dari IPS disulap menjadi IPA. Semua demi meloloskan mereka ke fakultas favorit. Dalam kasus itu, ia sempat menggunakan identitas lain, Feri.

Kini, 13 tahun berselang, residivis itu kembali berurusan dengan hukum dengan kasus yang jauh lebih serius. Polda Metro Jaya menetapkan Dwi Hartono sebagai salah satu otak penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank yang jasadnya ditemukan di Bekasi.

Penangkapan Dwi dilakukan tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/8) malam. Ia dibekuk bersama dua kaki tangannya, YJ dan AJ. Sehari kemudian, polisi menciduk tersangka lain, C, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari empat tersangka yang lebih dulu ditangkap. Eras, salah satunya, dibekuk ketika mendarat di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Tiga rekannya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Johar III, Jakarta Pusat.

Polisi menduga Dwi-lah yang merancang skenario penculikan itu. Rekam jejak kriminalnya menunjukkan pola piawai memanipulasi, lihai mengatur jaringan, dan berani menabrak hukum.

Dari pemalsuan ijazah hingga perampasan nyawa, lingkaran gelap Dwi Hartono kian jelas terbaca.

Editor : Hengki Utama

Sumber Berita: Detik news

Berita Terkait

Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung
Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:44 WIB

Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:18 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:19 WIB

Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:30 WIB

Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com