Membara di Lampung Timur: Rakyat Delapan Desa Melawan Mafia Tanah dan Bayang-Bayang Militeristik
Kompastuntas.com— Sukadana, di bawah terik matahari, ratusan warga dari delapan desa di Lampung Timur berkumpul, Rabu, 15 Juli 2026. Suara mereka bergemuruh dalam Mimbar Rakyat yang digelar di tengah kecemasan yang kian menebal. Tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL), para petani ini menyuarakan satu hal yang selama ini tersumbat: tuntutan atas hak tanah dan ruang hidup mereka yang diduga dicengkeram oleh jaringan mafia tanah.
Aksi ini bukan sekadar luapan amarah, melainkan akumulasi dari rasa frustrasi warga atas lambannya negara hadir dalam konflik agraria yang menahun. Hingga kini, kepastian hukum yang dinanti tak kunjung datang, sementara ruang hidup mereka terus digerogoti.
Pemerintah Daerah yang Pasif dan BPN yang Dipertanyakan
Serikat Petani Lampung menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menutup mata. Alih-alih bertindak sebagai pelindung rakyat, pemerintah daerah dituding cenderung pasif dan membiarkan konflik agraria ini menggelinding tanpa arah. Langkah konkret untuk memfasilitasi penyelesaian yang adil dinilai nyaris nihil.
Sorotan tajam juga diarahkan langsung ke loket Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur. Warga mendesak lembaga agraria ini untuk memegang teguh prinsip profesionalitas dan transparansi, khususnya terkait karut-marut pertanahan di wilayah Sri Pendowo.
Bagi warga, BPN memegang kunci kepastian hukum. Namun, selama tata kelola pertanahan masih dibungkus ketertutupan, celah bagi praktik mafia tanah akan tetap menganga. Warga menuntut BPN membuka seluruh proses administrasi secara objektif dan akuntabel kepada publik.
Lambannya Hukum dan Cemas Remiliterisasi
Aparat kepolisian pun tak luput dari kritik pedas. Laporan-laporan warga terkait dugaan praktik mafia tanah di delapan desa tersebut dituding mandek di meja penyidik. Proses hukum berjalan merayap, tanpa ada kejelasan siapa aktor intelektual maupun penikmat keuntungan dari penyerobotan lahan-lahan pertanian tersebut.
Namun, ada hal lain yang membuat situasi di Lampung Timur kian genting: menguatnya gejala remiliterisasi dalam konflik agraria.
“Kami melihat ada kecenderungan pendekatan keamanan dan pengerahan kekuatan negara yang represif masuk ke ruang sipil. Ini jelas mempersempit ruang demokrasi warga yang sedang berjuang mempertahankan hak konstitusionalnya,” ujar salah satu perwakilan warga dalam mimbar tersebut.
Warga menegaskan bahwa urusan perut dan tanah tidak bisa diselesaikan dengan moncong senjata atau intimidasi. Negara harus mengedepankan supremasi sipil dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Enam Tuntutan Rakyat
Dalam Mimbar Rakyat tersebut, SPL merumuskan enam maklumat penting yang ditujukan langsung kepada pemegang kebijakan:
Bergerak Aktif: Mendesak Pemkab Lampung Timur segera mengambil langkah nyata memfasilitasi penyelesaian konflik di 8 desa.
Bersihkan BPN: Menuntut BPN Lampung Timur bekerja profesional, transparan, dan independen, serta menghentikan kebijakan yang menguntungkan mafia tanah.
Usut Tuntas: Mendesak Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan warga dan membongkar jaringan mafia tanah hingga ke akar-akarnya.
Stop Kriminalisasi: Menuntut perlindungan hukum bagi warga dan mendesak dihentikannya segala bentuk intimidasi terhadap petani.
Keadilan Agraria: Menuntut penyelesaian konflik yang transparan dan berpihak pada pemulihan hak rakyat.
Tolak Militerisme: Menolak keras pelibatan kekuatan militer dalam penyelesaian sengketa tanah dan ruang sipil.
Hanya Berhenti di Atas Kertas
Meski aksi ini sempat ditemui oleh perwakilan Pemkab dan BPN Lampung Timur yang mengklaim bahwa “proses penyelesaian sedang berjalan melalui mekanisme yang tersedia,” warga terlanjur skeptis. Bagi mereka, klaim tersebut hanyalah retorika birokrasi tanpa target waktu (timeline) dan tindakan konkret yang jelas.
“Pertemuan demi pertemuan selama ini hanya formalitas administratif di atas kertas. Di lapangan, nasib kami tidak berubah,” ungkap warga.
Bagi para petani di Lampung Timur, tanah bukan sekadar komoditas atau angka-angka di sertifikat pertanahan. Tanah adalah urusan eksistensi hidup, akses pangan, dan martabat sebagai warga negara.
Didampingi oleh YLBHI-LBH Bandar Lampung, masyarakat delapan desa ini menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. Mimbar Rakyat ini adalah alarm keras bagi Jakarta dan daerah: bahwa perlawanan akan terus menyala hingga negara benar-benar hadir memberikan keadilan.
Kontak Pendamping Hukum:
Prabowo Pamungkas, S.H.
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung









