Modus Proyek Fiktif, Kepala Pekon di Tanggamus Diduga Tipu Warga Rp 100 Juta

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Proyek Fiktif, Kepala Pekon di Tanggamus Diduga Tipu Warga Rp 100 Juta

Korban Terbujuk Janji Manis, Proyek Tak Pernah Ada

Kompastuntas.com— Sukarame,  seorang oknum kepala pekon di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan bermodus proyek fiktif. Kasus ini menyeret nama PU, Kepala Pekon Pariaman, yang dituding menggelapkan dana milik warga sebesar Rp100 juta.

Korban, Endy Bastian, warga Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, awalnya dijanjikan akan dilibatkan dalam pengerjaan proyek pengadaan lampu jalan di Pekon Pariaman. Tawaran tersebut datang langsung dari PU pada November 2024, dengan iming-iming keuntungan dari pembagian hasil proyek.

Tanpa curiga, Endy pun menyerahkan dana segar senilai Rp100 juta. PU bahkan menyebut proyek itu akan cair paling lambat Maret 2025. Namun kenyataannya, janji hanya tinggal janji.

Baca Juga :  Dituntut 8 Tahun, Hakim PN Tanjungkarang Vonis Terdakwa Billie Apta Naufal Bin Buntoyo 10 Tahun Penjara Di Kasus Persetubuhan Anak

“Ketika proyek tak kunjung berjalan, klien kami mulai mempertanyakan kejelasannya. Tapi yang bersangkutan justru mulai menghindar, bahkan sulit dihubungi,” kata Heri Hidayat, kuasa hukum korban, Senin (30/6/2025).

Kecurigaan korban memuncak pada Mei 2025. Endy lalu meminta kerabatnya mendatangi langsung kantor Pekon Pariaman. Fakta pahit terungkap. Sekretaris pekon menyatakan secara tegas tidak ada proyek lampu jalan di desa mereka sepanjang tahun anggaran 2025.

“Ini bukan sekadar wanprestasi. Ini sudah masuk ranah dugaan penipuan dan penggelapan dengan perencanaan yang matang. Proyek itu fiktif, uangnya jelas lenyap, dan oknumnya diduga pura-pura lupa,” ujar Heri geram.

Baca Juga :  Cipayung Plus Kota Bandar Lampung : Peredaran Narkotika di Lampung Semakin Terstruktur dan Mengkhawatirkan

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. PU terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi. Upaya wartawan untuk menghubungi PU melalui telepon maupun pesan singkat belum membuahkan hasil.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik dugaan penyelewengan dana dan jabatan di level pekon (desa) yang semakin marak terjadi di Lampung. Sayangnya, banyak korban yang tak bersuara terjerat relasi kuasa, atau tak tahu harus melapor ke mana.

Polda Lampung didesak untuk mengusut tuntas kasus ini, dan jika terbukti bersalah, menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal
Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Skandal BPJS di PT CPB Terkuak, Ratusan Pekerja Diduga Dibiarkan Tanpa Jaminan Sosial
MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:18 WIB

Ini Profil Tiga Hakim yang Vonis Lepas Tiga Terdakwa Tipikor Tanah Kemenang Ro 54,4 M

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:19 WIB

Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:30 WIB

Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Berita Terbaru

Politik

Tembak di Tempat: Solusi Instan di Tengah Kegagalan Sistemik

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:11 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com