Modus Proyek Fiktif, Kepala Pekon di Tanggamus Diduga Tipu Warga Rp 100 Juta

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Proyek Fiktif, Kepala Pekon di Tanggamus Diduga Tipu Warga Rp 100 Juta

Korban Terbujuk Janji Manis, Proyek Tak Pernah Ada

Kompastuntas.com— Sukarame,  seorang oknum kepala pekon di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan bermodus proyek fiktif. Kasus ini menyeret nama PU, Kepala Pekon Pariaman, yang dituding menggelapkan dana milik warga sebesar Rp100 juta.

Korban, Endy Bastian, warga Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, awalnya dijanjikan akan dilibatkan dalam pengerjaan proyek pengadaan lampu jalan di Pekon Pariaman. Tawaran tersebut datang langsung dari PU pada November 2024, dengan iming-iming keuntungan dari pembagian hasil proyek.

Tanpa curiga, Endy pun menyerahkan dana segar senilai Rp100 juta. PU bahkan menyebut proyek itu akan cair paling lambat Maret 2025. Namun kenyataannya, janji hanya tinggal janji.

Baca Juga :  Moeldoko Geram Pabrik BYD Diusik Ormas: Habisin Aja!

“Ketika proyek tak kunjung berjalan, klien kami mulai mempertanyakan kejelasannya. Tapi yang bersangkutan justru mulai menghindar, bahkan sulit dihubungi,” kata Heri Hidayat, kuasa hukum korban, Senin (30/6/2025).

Kecurigaan korban memuncak pada Mei 2025. Endy lalu meminta kerabatnya mendatangi langsung kantor Pekon Pariaman. Fakta pahit terungkap. Sekretaris pekon menyatakan secara tegas tidak ada proyek lampu jalan di desa mereka sepanjang tahun anggaran 2025.

“Ini bukan sekadar wanprestasi. Ini sudah masuk ranah dugaan penipuan dan penggelapan dengan perencanaan yang matang. Proyek itu fiktif, uangnya jelas lenyap, dan oknumnya diduga pura-pura lupa,” ujar Heri geram.

Baca Juga :  Aliansi Tiga LSM Lampung Ultimatum ATR/BPN dan Kantah: Rampungkan Verifikasi HGU PT SGC Dalam Dua Pekan

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. PU terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi. Upaya wartawan untuk menghubungi PU melalui telepon maupun pesan singkat belum membuahkan hasil.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik dugaan penyelewengan dana dan jabatan di level pekon (desa) yang semakin marak terjadi di Lampung. Sayangnya, banyak korban yang tak bersuara terjerat relasi kuasa, atau tak tahu harus melapor ke mana.

Polda Lampung didesak untuk mengusut tuntas kasus ini, dan jika terbukti bersalah, menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Diduga Tebang Pilih! Satgas PKH Didesak Usut Aktor Perusakan Kawasan TNBBS di Lambar
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WIB

Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur

Senin, 6 April 2026 - 07:39 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:29 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:10 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:31 WIB

Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin

Berita Terbaru

Politik

Mayang Suri Datang, Bantu Warga Korban Banjir

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:17 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com