Metro Tancap Gas Digitalisasi Pendapatan, Aplikasi METAS Diluncurkan
Kompastuntas.com — Pemerintah Kota Metro mulai mengakselerasi digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah. Langkah itu ditandai dengan peluncuran aplikasi Metro Assets Service (METAS) serta penetapan enam rekening khusus penerimaan retribusi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola.
Kebijakan ini diproyeksikan menjadi fondasi baru dalam mendorong transparansi sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Ade Erwin Syah, mengatakan pengembangan METAS dan pembukaan rekening penerimaan merupakan bagian dari implementasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2025. Program tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional yang mendorong percepatan transaksi pemerintah berbasis digital.
METAS, lanjut Ade, dirancang sebagai aplikasi berbasis web untuk memodernisasi tata kelola aset daerah. Sistem ini mencakup seluruh proses, mulai dari penyewaan aset, pemesanan, hingga pembayaran yang dilakukan secara elektronik.
“Seluruh transaksi tercatat otomatis dan terintegrasi dengan sistem keuangan daerah, sehingga potensi kebocoran dapat ditekan,” ujarnya.
Menurutnya, digitalisasi ini juga diharapkan menyamakan perspektif antar-OPD mengenai pentingnya optimalisasi pendapatan daerah melalui pengelolaan aset yang lebih akuntabel.
Di sisi lain, Pemkot Metro menempuh langkah paralel dengan membuka rekening penerimaan retribusi di Bank Lampung. Rekening tersebut diperuntukkan bagi enam OPD pengelola, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Dinas Perdagangan.
Kebijakan ini selaras dengan tema High Level Meeting (HLM) kedua Tahun 2025, yakni penguatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi retribusi.
Ade menjelaskan, mekanisme rekening penerimaan tersebut merupakan amanat Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi itu membuka ruang bagi bendahara daerah untuk memiliki lebih dari satu rekening operasional penerimaan guna mempermudah pengelolaan transaksi.
“Setiap transaksi akan masuk secara otomatis dan dipindahbukukan ke kas daerah pada akhir hari kerja,” kata Ade.
Dengan kombinasi digitalisasi sistem dan penataan mekanisme penerimaan, Pemkot Metro berharap mampu memperkuat basis pendapatan sekaligus menutup celah kebocoran yang selama ini kerap menjadi persoalan klasik dalam pengelolaan keuangan daerah.









