Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!

Kompastuntas.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh pemerintah daerah terkait maraknya praktik perjalanan dinas yang disinyalir tidak memiliki urgensi jelas.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, anggaran perjalanan dinas yang kerap dijadikan “ladang plesiran” harus segera dipangkas dan dialihkan untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat.

“Pangkas biaya jalan-jalan, alihkan anggarannya untuk program yang bermanfaat bagi masyarakat,” demikian penegasan Mendagri yang kini menjadi sorotan publik.

Fenomena perjalanan dinas pejabat daerah sejak lama menjadi penyakit kronis dalam pengelolaan APBD. Dari rapat di hotel mewah luar kota, studi banding tanpa output jelas, hingga kebiasaan menghabiskan sisa anggaran di akhir tahun — semuanya menjadi sorotan tajam.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Lantik 1.082 PPPK Tahap II Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Triliunan rupiah uang pajak rakyat yang seharusnya digunakan untuk perbaikan jalan, pembangunan fasilitas umum, dan subsidi pupuk, justru terbuang untuk tiket pesawat kelas bisnis, hotel bintang lima, dan uang saku pejabat.

Dalam instruksinya, Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, hingga wali kota, untuk memangkas seluruh pos perjalanan dinas yang tidak mendesak. Kemendagri menilai pemborosan anggaran daerah telah mencapai titik mengkhawatirkan.

“Anggaran perjalanan dinas harus dikendalikan. Fokuskan ke sektor yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tegas Tito, Kamis (2/4/2026).

Kemendagri memastikan, seluruh anggaran hasil efisiensi ini akan diarahkan untuk penanganan infrastruktur rusak, layanan kesehatan, peningkatan pelayanan publik, serta program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga :  Bongkar Pasang di Kejati Lampung Gerbong Mutasi Kejagung Goyang Jabatan Strategis

Tak hanya kepala daerah, Kemendagri kini juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan APBD. Pemerintah pusat menegaskan siap melakukan evaluasi ketat apabila ditemukan indikasi pemborosan untuk kegiatan yang tidak relevan.

“Jangan biarkan pejabat daerah menghamburkan APBD untuk pelesiran saat infrastruktur warga masih hancur,” demikian pesan Kemendagri.

Melalui kebijakan ini, Kemendagri menegaskan bahwa setiap rupiah dari APBD harus kembali ke rakyat. Efisiensi anggaran perjalanan dinas diharapkan menjadi napas baru bagi APBD di seluruh Indonesia.

Dana hasil pemangkasan tersebut akan difokuskan untuk: Menambal jalan provinsi dan kabupaten yang rusak. Memperbaiki puskesmas dan fasilitas layanan publik yang roboh atau tidak layak. Menambah alokasi program MBG (Makan Bergizi Gratis). Dan memperbaiki sarana pendidikan dan infrastruktur dasar lainnya. (*)

Berita Terkait

Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran
Komisi IV DPRD Evaluasi Kinerja Dinkes Bandar Lampung, Serapan Anggaran 2026 Capai 50 Persen
Rycko Menoza dan Akademisi Soroti Batas Usia JPT Pratama, Sistem Merit Dinilai Harus Jadi Acuan Utama
Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:03 WIB

DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran

Senin, 27 Juli 2026 - 19:39 WIB

Komisi IV DPRD Evaluasi Kinerja Dinkes Bandar Lampung, Serapan Anggaran 2026 Capai 50 Persen

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:19 WIB

Rycko Menoza dan Akademisi Soroti Batas Usia JPT Pratama, Sistem Merit Dinilai Harus Jadi Acuan Utama

Berita Terbaru

Militer

Amanat Kemerdekaan: Mengubah Nilai Sejarah Jadi Karya Nyata

Senin, 17 Agu 2026 - 22:34 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com