Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!

Kompastuntas.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh pemerintah daerah terkait maraknya praktik perjalanan dinas yang disinyalir tidak memiliki urgensi jelas.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, anggaran perjalanan dinas yang kerap dijadikan “ladang plesiran” harus segera dipangkas dan dialihkan untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat.

“Pangkas biaya jalan-jalan, alihkan anggarannya untuk program yang bermanfaat bagi masyarakat,” demikian penegasan Mendagri yang kini menjadi sorotan publik.

Fenomena perjalanan dinas pejabat daerah sejak lama menjadi penyakit kronis dalam pengelolaan APBD. Dari rapat di hotel mewah luar kota, studi banding tanpa output jelas, hingga kebiasaan menghabiskan sisa anggaran di akhir tahun — semuanya menjadi sorotan tajam.

Baca Juga :  Peringatan HUT ke-76 Satpol PP, Gubernur Tekankan Peran Strategis Satpol PP Jaga Ketertiban dan Stabilitas Daerah

Triliunan rupiah uang pajak rakyat yang seharusnya digunakan untuk perbaikan jalan, pembangunan fasilitas umum, dan subsidi pupuk, justru terbuang untuk tiket pesawat kelas bisnis, hotel bintang lima, dan uang saku pejabat.

Dalam instruksinya, Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, hingga wali kota, untuk memangkas seluruh pos perjalanan dinas yang tidak mendesak. Kemendagri menilai pemborosan anggaran daerah telah mencapai titik mengkhawatirkan.

“Anggaran perjalanan dinas harus dikendalikan. Fokuskan ke sektor yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tegas Tito, Kamis (2/4/2026).

Kemendagri memastikan, seluruh anggaran hasil efisiensi ini akan diarahkan untuk penanganan infrastruktur rusak, layanan kesehatan, peningkatan pelayanan publik, serta program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga :  Belum 100 Hari Masa Jabatan, Ardito Sudah Beri Kejutan Getir

Tak hanya kepala daerah, Kemendagri kini juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan APBD. Pemerintah pusat menegaskan siap melakukan evaluasi ketat apabila ditemukan indikasi pemborosan untuk kegiatan yang tidak relevan.

“Jangan biarkan pejabat daerah menghamburkan APBD untuk pelesiran saat infrastruktur warga masih hancur,” demikian pesan Kemendagri.

Melalui kebijakan ini, Kemendagri menegaskan bahwa setiap rupiah dari APBD harus kembali ke rakyat. Efisiensi anggaran perjalanan dinas diharapkan menjadi napas baru bagi APBD di seluruh Indonesia.

Dana hasil pemangkasan tersebut akan difokuskan untuk: Menambal jalan provinsi dan kabupaten yang rusak. Memperbaiki puskesmas dan fasilitas layanan publik yang roboh atau tidak layak. Menambah alokasi program MBG (Makan Bergizi Gratis). Dan memperbaiki sarana pendidikan dan infrastruktur dasar lainnya. (*)

Berita Terkait

Noverisman Subing Sayangkan Polemik Dina dan Aza, Persoalan Dinilai Cukup Diselesaikan di Kominfo
Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Gadriyanto Abung Jadi Kasatpol PP Lampung
Wartawan Garuda TV Mengaku Dilarang Liput Agenda Gubernur, Sehari Kemudian Dipecat
Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen
Jelang Porprov, DPRD Bandar Lampung Desak Polemik Biliar Segera Tuntas
Prabowo Ganti Purbaya, Suahasil Nazara Kembali ke Kursi Menteri Keuangan
Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran
“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Noverisman Subing Sayangkan Polemik Dina dan Aza, Persoalan Dinilai Cukup Diselesaikan di Kominfo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Gadriyanto Abung Jadi Kasatpol PP Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Wartawan Garuda TV Mengaku Dilarang Liput Agenda Gubernur, Sehari Kemudian Dipecat

Sabtu, 19 September 2026 - 08:19 WIB

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Selasa, 15 September 2026 - 18:14 WIB

Jelang Porprov, DPRD Bandar Lampung Desak Polemik Biliar Segera Tuntas

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com