MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG:
MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP
BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?

Kompastuntas.com—Tanjung Karang, langkah maju diperlihatkan oleh Bidpropam Polda Lampung dalam menangani kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum personel kepolisian, Iptu Dedi Karmiadi (Kanit Binmas Polsek Tanjung Karang Barat). Penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-Propam) kepada Advokat Syamsul Arifin selaku penasihat hukum korban mendapat apresiasi positif secara administratif. Namun, respons cepat di ranah internal ini memicu diskusi krusial di kalangan akademisi dan praktisi hukum: Apakah penegakan hukum terhadap aparat yang menganiaya warga cukup berhenti di sidang kode etik?

Kasus ini menjadi ujian penting bagi Polda Lampung untuk membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Jika ditinjau dari instrumen hukum positif Indonesia, penyelesaian berbasis etik semata justru berpotensi mencederai rasa keadilan dan merusak tatanan hukum acara pidana yang sah.

Dualisme Sanksi: Etik Profesi dan Pidana Murni Berjalan Pararel

Tindakan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota Polri secara tegas berada di dua ranah hukum yang berbeda dan wajib berjalan beriringan (pararel). Sanksi internal dari institusi tidak boleh mengeliminasi pertanggungjawaban pidana di muka peradilan umum.
Sanksi Etik/Disiplin: Berfokus pada status keanggotaan profesi dan integritas korps, dengan ancaman mulai dari teguran, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi Pidana: Berfokus pada perampasan kemerdekaan fisik (penjara) atas delik pidana murni yang dilanggar.

“Konstitusi” kepolisian sendiri menegaskan dualisme ini:
Pasal 13 ayat (1) PP No. 2 Tahun 2003: “Hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana.” Pasal 27 ayat (2) Perpol No. 7 Tahun 2022: Menegaskan bahwa pelanggaran berkategori berat (diancam pidana penjara) diproses melalui Sidang KEPP, namun proses ini tidak menggugurkan peradilan umum.
Oleh karena itu, jika oknum hanya disorot dari kacamata kode etik, penegakan hukum tersebut dinilai cacat secara formal dan materiil.

Baca Juga :  Begini Kronologis Perampokan Dirumah Mantan Ketua Demokrat Lampung

Urgensi Laporan Polisi Terpisah (Jalur Reskrim Umum)
Secara prosedural, masyarakat dan penasihat hukum perlu memahami bahwa Bidpropam memiliki kompetensi absolut yang terbatas pada pemeriksaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi semata.
Untuk menyeret oknum ke penjara, korban wajib menempuh jalur Laporan Polisi (LP) Terpisah di ranah Pidana Umum, yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda atau Satreskrim Polres melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Langkah ini dilindungi oleh Pasal 108 ayat (1) dan (6) KUHAP. LP terpisah inilah yang nantinya menjadi dasar diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan hingga bermuara ke Pengadilan Negeri.

Efek Domino Kekerasan Aparat: BAP Cacat dan Runtuhnya Dakwaan Jaksa

Mengapa persoalan kekerasan ini menjadi sangat sensitif? Jika penganiayaan dilakukan oleh oknum aparat dalam rangkaian proses pemeriksaan untuk menekan tersangka atau saksi, dampaknya akan merusak seluruh konstruksi perkara pokok perkara tersebut.

1. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Menjadi “Racun Yuridis”
BAP yang lahir dari intimidasi atau kekerasan fisik secara otomatis berstatus cacat hukum (Non-Existent / Unlawful Evidence). Hal ini melanggar batasan tegas dalam KUHAP:
Pasal 52 KUHAP: Tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Pasal 117 ayat (1) KUHAP: Keterangan harus diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun.
Di persidangan, kuasa hukum dapat menuntut Sidang Saksi Verbalisan (memanggil penyidik). Berdasarkan doktrin hukum fruit of the poisonous tree (buah dari pohon yang beracun), hakim wajib menyatakan BAP tersebut batal demi hukum karena diperoleh dengan cara yang melawan hukum.

Baca Juga :  Ketua PFI Lampung Sesalkan Intimidasi Ajudan Kalbadi Saat Liputan di Kejati

2. Melemahnya Fondasi Dakwaan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan bersandar pada berkas perkara hasil penyidikan kepolisian. Jika alat bukti utama berupa BAP rontok karena terbukti diperoleh dari penganiayaan, JPU kehilangan kekuatan pembuktiannya. Sesuai Pasal 183 KUHAP, tanpa batas minimum dua alat bukti sah yang meyakinkan, hakim memiliki potensi besar untuk menjatuhkan putusan Bebas (Vrijspraak) atau Lepas (Onslag van alle rechtsvervolging) kepada terdakwa kasus pokok.

Kesimpulan: Momentum Menjaga Marwah Due Process of Law
Apresiasi terhadap Bidpropam Polda Lampung atas transparansi penanganan etik perkara Iptu Dedi Karmiadi adalah awal yang baik secara administratif. Namun, perjuangan menegakkan due process of law (proses hukum yang adil dan benar) belum selesai. Tindakan dugaan penganiayaan ini harus di-split (dipisahkan) menjadi laporan pidana umum resmi di Satreskrim/Ditreskrimum agar memberikan efek jera yang nyata melalui peradilan pidana. Di sisi lain, bagi penasihat hukum, fakta adanya kekerasan dalam penanganan perkara ini wajib dijadikan nota pembelaan atau eksepsi yuridis yang kuat. Menyeret oknum polisi penganiaya ke peradilan umum bukan sekadar membela satu korban, melainkan upaya krusial untuk menyelamatkan integritas institusi Polri dan memastikan keabsahan hukum di atas meja pengadilan.

Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA.
Guru Besar Ilmu Hukum FH Unila

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba
GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B
PNS di Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Soal Utang
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:16 WIB

MENAKAR KEADILAN DI POLDA LAMPUNG: MENGAPA SANKSI ETIK SAJA TIDAK CUKUP BAGI OKNUM POLISI PENGANIAYA?

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:03 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Senin, 25 Mei 2026 - 15:09 WIB

Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:20 WIB

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:24 WIB

PNS di Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Soal Utang

Berita Terbaru

Opini

Pilrek Unila: Krisis Makna Kepemimpinan Kampus

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:07 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com