Kejati Turunkan Tim Periksa Sertifikat dan PBB Di Dalam Kawasan TNBBS

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Lampung Soroti Kejanggalan PBB dan Sertifikat di Kawasan TNBBS

Kompastuntas.com— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyoroti adanya kejanggalan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penerbitan sertifikat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat. Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, menegaskan pihaknya akan mendalami persoalan tersebut karena munculnya kewajiban PBB dan sertifikat di kawasan konservasi dinilai tidak wajar.

“Kalau itu kawasan hutan lindung dan warisan dunia, lalu tiba-tiba ada pembayaran PBB dan sertifikat terbit, pasti ada yang tidak beres. Persoalan ini akan kami dalami, meski saya sebentar lagi pindah tugas ke Jawa Timur,” ujar Kuntadi, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga :  Anggaran “Bina Mental Spiritual” Kesra Lampung Barat Dipertanyakan, Kepala Bagian Menghilang

Ia menambahkan bahwa pergantian pimpinan di lingkungan kejaksaan tidak akan memengaruhi komitmen terhadap penegakan hukum.

“Di kejaksaan, ganti orang bukan berarti ganti kebijakan. Proses hukum akan tetap berjalan. Pengganti saya pun merupakan sosok yang berintegritas,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat telah membentuk dua tim khusus untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan di kawasan TNBBS. Langkah ini menyusul laporan adanya penyalahgunaan lahan dan dugaan praktik mafia tanah di kawasan hutan lindung tersebut.

Kepala Kejari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Ferdy Andrian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya kini intensif mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber.

Baca Juga :  Gubernur Sepakat Akan Menurunkan Perambah Di Kawasan TNBBS

“Kami bentuk dua tim; tim pertama fokus pada penertiban lahan, sementara tim kedua menyelidiki dugaan mafia tanah di kawasan TNBBS,” kata Ferdy, Selasa (15/4/2025).

Ia menambahkan, Kejari akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Besar TNBBS, serta ATR/BPN untuk memastikan batas kawasan dan legalitas lahan.

“Kami telah mengantongi data awal jumlah sertifikat yang terbit di kawasan TNBBS. Saat ini pendalaman masih berlangsung guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam proses tersebut,” tegasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Lampung Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di kawasan konservasi nasional. (Tim)

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:33 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WIB

Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur

Senin, 6 April 2026 - 07:39 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:29 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:10 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com