Kasus Mafia Tanah Way Kanan Naik Sidik, Ayah Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa Kejati Lampung
Kompastuntas.com— Teluk Betung, Kejaksaan Tinggi Lampung menaikkan status penanganan perkara dugaan mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan ke tahap penyidikan. Seiring langkah itu, penyidik Pidana Khusus kembali memeriksa H. Raden Kalbadi, Kamis, 22 Januari 2026.
Raden Kalbadi bukan figur sembarangan. Ia ayah kandung Bupati Way Kanan saat ini, Ayu Asalasiyah, sekaligus Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi. Sebelumnya, ia juga merupakan orang tua dari mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Raden Kalbadi didampingi penasihat hukumnya, Bey Sujarwo. Kepada wartawan, Bey mengakui perkara tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga kini penyidik belum mengumumkan siapa tersangka dalam perkara itu.
“Sudah naik sidik, tapi klien kami diperiksa sebagai saksi,” kata Bey Sujarwo di Kejati Lampung. Pemeriksaan, menurut dia, berkaitan dengan aktivitas pengelolaan lahan di kawasan Register 44 melalui skema kemitraan dengan Inhutani.
Bey menegaskan Raden Kalbadi tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah di kawasan hutan tersebut. “Tidak memiliki satu meter pun. Yang ada hanya menggarap dan menanami bersama petani lain. Total sekitar 100 hektare, dan semuanya berizin,” ujarnya.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa Raden Kalbadi pada 12 Januari 2026. Pemeriksaan berulang terhadap tokoh kunci ini menandai keseriusan Kejati Lampung dalam membongkar dugaan penguasaan lahan hutan untuk kepentingan perkebunan.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Ia telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Lampung sedikitnya dua kali, termasuk pada 30 September 2025. Saat itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran Raden Adipati Surya selaku kepala daerah dalam penerbitan perizinan.
“Ada dugaan penguasaan lahan kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan. Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait tugas dan kewenangannya dalam pengambilan keputusan perizinan,” kata Armen.
Menurut Kejati Lampung, penyelidikan perkara ini melibatkan setidaknya delapan pihak, mulai dari dinas kehutanan, instansi penerbit izin, pemerintah provinsi, hingga kementerian terkait. Penyidik masih mendalami pola dan modus yang digunakan dalam penguasaan lahan hutan, tidak hanya di Way Kanan, tetapi juga di wilayah lain di Lampung.
Hingga kini, Kejati Lampung belum mengumumkan tersangka. Namun, naiknya status perkara ke penyidikan membuka peluang penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam waktu dekat, di tengah sorotan publik terhadap jejaring kekuasaan politik di Way Kanan yang selama ini dinilai kuat dan saling berkelindan.
Editor : Hengki Utama









